Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap 4 terdakwa dalam 2 perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perkara obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim.
Empat terdakwa tersebut adalah Junaidi Saibih, advokat sekaligus akademisi yang menghadapi dua perkara sekaligus, yaitu obstruction of justice dan suap hakim; Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV; serta M. Adhiya Muzakki, pengelola media sosial, yang keduanya terjerat perkara obstruction of justice.
Putusan bebas dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, (03/03) hingga Rabu, (04/03) pukul 01.15 WIB. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Pertimbangan Majelis Hakim yang dikutip dari siaran pers Humas PN Jakarta Pusat, antara lain dalam perkara obstruction of justice, majelis menilai tidak ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.
Sementara itu aktivitas Junaidi Saibih berupa seminar, diskusi publik, maupun strategi hukum dinilai sebagai bagian dari hak advokat dan kebebasan akademik yang dilindungi undang-undang.
Kemudian pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar dianggap masih dalam lingkup tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Sedangkan aktivitas media sosial Adhiya Muzakki dipandang sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi, bukan perbuatan pidana.
Sedangkan dalam perkara suap hakim, majelis menilai tidak ada bukti keterlibatan Junaidi Saibih dalam skema penyuapan.
Majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Aktivitas para terdakwa, mulai dari seminar, pemberitaan, hingga penggunaan media sosial, dianggap sebagai bagian dari kebebasan akademik, kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang. Selain itu, tidak ditemukan bukti adanya hubungan langsung antara perbuatan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.
“Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum dan memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan”, ucap Efendi yang didampingi hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Baca Juga: Hasto Bebas dari Tuduhan Perintangan Penyidikan: Mengupas Unsur-Unsur Obstruction of Justice
Majelis hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi para terdakwa, termasuk pemberian Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten). Hal ini bertujuan menghapus jejak digital yang berpotensi menimbulkan stigma dan merugikan hak-hak terdakwa di masa depan.
Siaran pers resmi PN Jakarta Pusat menyatakan, “Putusan bebas ini sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.” (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI