Kayuagung – Lantaran menerima titipan sabu dari temannya, Supriyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Pidana tersebut dikenakan terhadap Supriyanto, sebab pria berusia 54 Tahun tersebut terbukti menjadi perantara atas sabu yang ditemukan pihak kepolisian padanya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,” ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.
Kasus dimulai pada Kamis (1/8/2024), Terdakwa didatangi oleh saudara Kuncoro yang menawari Terdakwa untuk menjual sabu. Ajakan tersebut kemudian Terdakwa tolak dengan alasan sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencoba menjual narkotika jenis sabu milik saudara Yudi tetapi tidak laku terjual. Malam harinya, saudara Kuncoro menghubungi Terdakwa, di mana keduanya lalu berjanji untuk bertemu di sebuah warung kosong.
Sesampainya di tempat yang dijanjikan, Terdakwa melihat sudah ada saudara Kuncoro beserta 1 orang temannya yang tidak Terdakwa kenal. Di warung tersebut saudara Kuncoro kembali menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu, namun Terdakwa kembali menolaknya karena tidak memiliki uang.
“Selanjutnya saudara Kuncoro meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu miliknya, sehingga saudara Kuncoro akhirnya memasukkan sabu ke dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menerima saja sabu yang dimasukkan oleh saudara Kuncoro ke dalam celana yang Terdakwa pakai, namun Terdakwa berencana akan menghubungi saudara Mugiharno yang biasa Terdakwa minta untuk menjualkan Narkotika jenis sabu”, ungkap majelis hakim.
Beberapa saat kemudian pihak kepolisian mendatangi warung tempat Terdakwa dan saudara Kuncoro bertemu. Terdakwa, saudara Kuncoro, dan 1 satu orang lainnya pun langsung melarikan diri. Namun Terdakwa yang tersudut di dinding berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pada saat pihak kepolisian hendak memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa, tangan Terdakwa sempat menepis tangan anggota kepolisian yang memeriksanya sehingga membuat anggota kepolisian tersebut merasa curiga. Kemudian anggota kepolisian tersebut tetap berusaha memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa dan berhasil menemukan gumpalan tisu yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 4 gram,” lanjut majelis hakim.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim sekaligus mempertimbangan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang sebelumnya dalam nota pembelaannya menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut justru memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Adapun pembelaan tersebut dinilai tidak berdasar oleh Majelis Hakim dikarenakan penguasaan sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut dianggap bukan hanya dimaksudkan untuk disimpan, tetapi ditujukan untuk dijual kembali dengan cara Terdakwa menyuruh saudara Mugiharno untuk menjualnya.
Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan alasan yang memperberat perbuatan Terdakwa karena perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika. Sedangkan untuk alasan yang meringankan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum