Cari Berita

Jual Sabu, PN Kayuagung Vonis Residivis Narkotika 6 Tahun Penjara

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-03-09 11:30:20
Dok. PN Kayuagung

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah terhadap Hendri KA Agung. Pidana tersebut dijatuhkan sebab pria yang dikenal dengan nama Gulu Seket tersebut terbukti melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti tersebut dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025).

Kasus bermula pada tanggal 13 September 2024, Terdakwa didatangi oleh saudara Ismail yang menawari untuk membelikan sabu. Terdakwa yang menyetujui tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang sejumlah 350 Ribu Rupiah kepada saudara Ismail untuk dibelikan sabu seberat 1 jie. 

“Setelah menerima sabu dari orang suruhan saudara Ismail, Terdakwa kemudian membagi 1 bungkus plastik sedang berisi sabu tersebut menjadi 4 bungkus plastik bening kecil dengan menggunakan sedotan plastik berbentuk sendok, yang nantinya akan Terdakwa jual sebesar 50 Ribu Rupiah per paketnya”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.

Tidak berselang lama, datang saudara Ibrahim yang hendak membeli sabu sebanyak 35 Ribu Rupiah kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil sisa sabu yang ada dari 1 bungkus plastik sedang berisi sabu yang diperolehnya dari saudara Ismail.

Selanjutnya sabu tersebut dimasukan ke dalam plastik dengan jumlah sesuai permintaan saudara Ibrahim tersebut. Selesai melayani pembeli, Terdakwa menyimpan 5 bungkus sabu yang telah dibaginya di atas balok kayu yang terdapat di samping rumah. Beberapa saat setelahnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah 35 Ribu Rupiah dan 5 bungkus sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan.

“Dari proses pemeriksaan, diketahui jika Terdakwa merupakan residivis perkara Narkotika sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang akan memberatkan perbuatan Terdakwa. Namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan jumlah sabu yang ditemukan tergolong relatif kecil dan penyesalan yang ditunjukan Terdakwa selama persidangan sebagai alasan-alasan yang akan meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa”, tutur Majelis Hakim.

Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum