Cari Berita

PN Labuha Sukses Damaikan Sengketa, Tergugat Bayar Tunai Rp32,5 Juta

Bintoro - Dandapala Contributor 2025-11-26 12:00:16
Dok. Ist

Labuha – Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Maluku Utara berhasil menyelesaikan perkara gugatan sederhana melalui mekanisme perdamaian dalam perkara Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh. Perkara ini melibatkan Mardiah A.R. Saleh selaku Penggugat dan Mohtar Muksin sebagai Tergugat.

Sengketa ini bermula dari adanya Wanprestasi yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat yaitu berupa Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat terkait dengan Uang angsuran Mobil/armada kepada Penggugat sebesar Rp. 32,500.000. (Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus rupiah) dengan denda dan biaya Operasional/kerugian yang di derita oleh Penggugat.

Kemudian Penggugat dan Tergugat, sepakat untuk mengakhiri persengketaan diantara mereka dan telah tercapai kesepakatan bersama sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian Nomor 7/Pdt.G.S/2025/PN Lbh. Perdamaian ini telah ditandatangani oleh para pihak, yang telah disampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara pada tanggal 25 November 2025.

Baca Juga: PN Labuha Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Bersama Dharmayukti Karini

Pada sidang yang digelar pada Selasa (25/11/2025) di Gedung PN Labuha, Jalan Karet Putih Labuha-Bacan, Kp. Makian, Kec. Bacan Sel., Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Hakim Tunggal Jonathan Hiero Tambunan, S.H., M.Kn memerintahkan para pihak untuk mentaati kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.

“Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati tersebut” ucap Jonathan Hiero Tambunan saat membacakan amar putusan.

Dalam akta perdamaian yang berhasil disusun. Hutang Tergugat kepada Pihak Penggugat sejumlah Rp32.500.000, (tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dibayar langsung secara Tunai pada hari Selasa 25 November 2025 dengan pembayaran secara langsung diserahkan oleh Tergugat (Mohtar Muksin) kepada Kuasa Hukum Penggugat (Mardhiah A. R. Saleh) secara tunai pada pukul 11:50 Waktu Indonesia Timur (WIT).

Baca Juga: Kisah Irfan Boncengin Pacar Berujung Kecelakaan Maut Berakhir di Meja Hijau 

“Putusan akta perdamaian ini memberikan jalan adil bagi para pihak. Dengan adanya kesepakatan ini, baik Penggugat maupun Tergugat berkomitmen untuk tidak lagi memperpanjang sengketa pada kemudian hari”, Tegas Jonathan Hiero Tambunan.

Keberhasilan PN Labuha dalam menyelesaikan perkara Gugatan Sederhana ini menunjukkan efektivitas penerapan Perma No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana, yang mendorong penyelesaian sengketa perdata secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…