Lubuk Pakam. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali memutus mati pelaku tindak pidana narkotika Slamet Sugiarto alias Arto dalam perkara dengan register No. 292/Pid.Sus/2025/PN Lbp. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu 11/6.
“Vonis mati dijatuhkan setelah ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar. Barang bukti yang disita dari para terdakwa mencakup 5.000 gram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina, 10.000 butir narkotika jenis ekstasi (3.586 gram), 60.000 butir narkotika jenis ekstasi warna biru (21.516 gram), 1.072 gram narkotika jenis sabu dalam 9 bungkus plastik, serta berbagai alat bantu pengemasan seperti timbangan elektrik,” ungkap rilis yang diterima Tim DANDAPALA Kamis, 12/6.
Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis
Putusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwinson Nababan, dengan didampingi oleh anggota David Sidik H. Simaremare, dan Hendrawan Nainggolan, serta Panitera Pengganti Rismanto.
Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan perkara ini berkaitan dengan jaringan narkotika dalam perkara No. 293/Pid.Sus/2025/PN Lbp atas nama dua terdakwa lainnya. “Para terdakwa diketahui tergabung dalam jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pihak-pihak lain yang masih dalam pengejaran, termasuk bandar utama. Salah satu alasan Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati adalah karena perkara ini merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga peredarannya harus diputus sampai ke akar.”
Baca Juga: Tok! PN Lubuk Pakam Jatuhkan Pidana Mati Dua Kurir Sabu 14 Kg
Ketua PN Lubuk Pakam, Bapak Indrawan, menegaskan bahwa vonis ini merupakan wujud nyata keberanian negara dalam menghadapi kejahatan luar biasa. “Kita perang terhadap narkotika, karena sudah sangat membahayakan dan mengkhawatirkan. Jumlah narkotika yang berhasil diamankan dalam perkara ini tergolong luar biasa besar dan secara nyata mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya dalam rilis tersebut.
Putusan pidana mati ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. PN Lubuk Pakam menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika, dan penegakan hukum akan dijalankan secara tegas demi keselamatan bangsa dan negara.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI