Cari Berita

PN Makale Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di 2 Perkara Secara Berturut-Turut

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-22 18:00:13
Dok. PN Makale

Tana Toraja, Sulsel-Pengadilan Negeri (PN) Makale, Sulawesi Selatan, berhasil mendamaikan 2 perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam dua hari berturut-turut pada Senin (20/4) dan Selasa (21/4) di gedung PN Makale, Jalan Pongtiku nomor 48, Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

“2 perdamaian terjadi dalam 2 perkara pidana yaitu nomor 35/Pid.B/2026/PN Mak dan 36/Pid.B/2026/PN Mak”, tutur tim humas PN Makale kepada Dandapala.

Pada perkara nomor 35/Pid.B/2026/PN Mak, Terdakwa Q, laki-laki (23) berdamai dengan korban WA, laki-laki (32) dalam persidangan yang digelar hari Selasa (21/4). Terdakwa Q didakwa pasal 467 ayat (1) KUHP subsidair pasal 466 ayat (1) KUHP. Terdakwa Q mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban W sehingga menyebabkan korban W menderita luka memar pada beberapa bagian tubuh serta luka terbuka pada lengan kiri dan punggungnya. Peristiwa tersebut bermula saat terdakwa dan korban sedang berada di sebuah kedai kopi. Saat itu terdakwa bermaksud meminjam kursi kosong yang berada di dekat tempat duduk korban. Mendengar permintaan terdakwa, korban merespon dengan perkataan dan gestur yang menurut terdakwa merendahkan dirinya. Seketika itu terjadi cek cok mulut antara terdakwa dan korban yang berujung pada pemukulan terhadap korban. Tidak cukup di situ, terdakwa yang terbakar emosi seketika langsung menusukan pisau yang ia bawa ke lengan dan punggung korban. Beruntung mereka berdua segera dilerai warga sekitar.

Baca Juga: PN Makale : Eksekusi Perkara 184/Pdt.G/2019/PN Mak Sesuai Prosedur Hukum

Perdamaian serupa juga terjadi pada perkara nomor 36/Pid.B/2026/PN Mak di sidang yang digelar hari Senin (20/4). Pada perkara itu terdakwa W berdamai dengan korban L dan S. Terdakwa W didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP. Terdakwa W melakukan pemukulan terhadap korban L dan S di IGD salah satu rumah sakit di kota rante pao. Saat itu terdakwa yang sedang mengantar temanya untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit tersebut melontarkan candaan kepada korban L selaku perawat dengan mengatakan “suntik mati saja temanku”. Mendengar hal tersebut korban L menegur terdakwa. Tidak terima ditegur korban L, terdakwa langsung menyerang korban L. Korban S yang melihat hal tersebut bermaksud untuk memperingatkan terdakwa tapi ia justru mendapatkan serangan juga dari terdakwa. Terdakwa memukul kedua korban sehingga menyebabkan keduanya menderita luka memar pada bagian kepala.

Baca Juga: Sempat Ricuh, PN Makale Tuntaskan Eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja

Terdakwa Q menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya kepada korban WA. Begitu pula terdakwa W, ia telah menyadari kesalahannya dan menyesali pemukulan yang ia lakukan terhadap korban L dan S. Baik terdakwa Q maupun terdakwa W meminta maaf kepada korban. Para korban dengan kebesaran hati memafkan kesalahan terdakwa Q dan terdakwa W tanpa meminta kompensasi apapun. 

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…