Kab. Pohuwato, Gorontalo - Pengadilan Negeri (PN) Marisa mengucapkan putusan perkara pidana Nomor 57/Pid.Sus/2026/PN Mar atas nama Terdakwa HSS pada hari Selasa, tanggal 29 September 2026 di Ruang Sidang PN Marisa, Jl. Diponegoro, Palopo, Kec. Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim memeriksa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat, barang bukti, serta melakukan pemeriksaan setempat. Majelis Hakim menegaskan pembebasan ini bukan bentuk pembiaran terhadap maraknya penambangan emas tanpa izin, melainkan konsekuensi dari tidak terpenuhinya unsur pidana secara meyakinkan.
“Menyatakan Terdakwa HSS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, dan oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan, memerintahkan untuk dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya”, ucap Ketua Majelis Hakim Irhas Hery Rizkatillah, didampingi Monica Lowena Pitoy dan Medhinta Sada Febe masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan Panitera Pengganti David Mandagi, serta dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi advokat.
“Pembebasan ini bukan berarti pengadilan tidak berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan, Majelis Hakim justru menyoroti bahwa penambangan emas tanpa izin telah masif terjadi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Majelis mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan dan penuntutan yang lebih serius, agar aktor besar maupun intelektual di balik aktivitas tambang ilegal dapat terungkap dan diadili, bukan hanya pekerja kecil”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan yang diucapkan.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan asumsi atau dugaan semata. Pembuktian harus terang, cukup, dan meyakinkan. Jika pembuktian tidak cukup, maka hakim wajib memilih putusan yang menguntungkan Terdakwa. PN Marisa mengajak masyarakat memahami putusan ini secara utuh, bukan sebagai lemahnya komitmen pemberantasan tambang ilegal, melainkan sebagai penegasan pentingnya pembuktian yang kuat dan berintegritas agar penegakan hukum dapat menyentuh pelaku utama dan memberikan keadilan bagi masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan.
Terdakwa HSS didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 158 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam tuntutannya, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti melakukan penambangan tanpa izin dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan. Dakwaan itu bermula dari penangkapan Terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, saat ia mengoperasikan alat berat ekskavator merek Sunward warna biru dengan nomor serial SWE21005179.
Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa itu berawal pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA ketika Terdakwa dihubungi oleh seorang bernama N untuk bekerja sebagai operator ekskavator. Menurut Terdakwa, N menawarkan pekerjaan itu adalah untuk normalisasi sungai, dan Terdakwa dijanjikan upah Rp50 riu per jam. Sekitar pukul 23.45 WITA, Terdakwa mendatangi ekskavator yang terparkir di belakang rumah warga. Ekskavator itu milik Saksi TB, yang dalam keterangannya mengaku diminta oleh seorang bernama D untuk membantu pekerjaan normalisasi sungai di desa tersebut. Saksi TB bersedia meminjamkan ekskavatornya secara gratis. Namun, operatornya sedang sakit dan pulang kampung, sehingga Saksi TB meminta keponakannya bernama N, mencari operator, dan Terdakwa kemudian dihubungi.
Saat polisi tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WITA, Terdakwa sedang mengoperasikan ekskavator. 2 orang yang berada di lokasi melarikan diri, sedangkan Terdakwa diamankan. Dalam keterangannya di persidangan, Terdakwa mengaku sedang membuat jalan di tebing agar ekskavator bisa turun menuju sungai untuk melakukan normalisasi. Ia menyatakan 2 orang yang ada di lokasi meminta agar material hasil galian dibuang ke arah tempat mereka. Terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tersebut, tetapi menduga 2 orang itu adalah pekerja tambang emas tanpa izin. Ia menegaskan dirinya bukan penambang dan hanya diupah sebagai operator.
Namun, Majelis Hakim menilai unsur “melakukan penambangan tanpa izin” terhadap Terdakwa tidak terbukti. Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Saksi-Saksi kepolisian tidak melihat secara langsung 2 orang yang melarikan diri sedang menambang. Anggapan bahwa kedua orang itu penambang ilegal lebih didasarkan pada asumsi karena lokasi dan waktu, bukan penglihatan langsung. Majelis juga menilai tidak cukup bukti yang meyakinkan bahwa perintah membuang material ditujukan untuk kegiatan penambangan. Selain itu, tidak ada hubungan kerja atau hubungan ekonomi antara Terdakwa dan 2 orang tersebut. Terdakwa hanya diupah oleh N sebagai operator, bukan terikat kerja sama atau bagi hasil dengan penambang.
Baca Juga: Relevansi Standar Rupiah dalam KUHP Baru di Tengah Inflasi & Lonjakan Harga Emas
Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Saksi TB. Meskipun keterangan pemilik ekskavator dapat saja bertujuan melindungi kepentingannya, hakim menilai keterangan bahwa ekskavator dipinjamkan untuk normalisasi sungai tetap masuk akal. Alasannya, Saksi TB memiliki banyak keluarga di Desa Bulangita, dan kegiatan normalisasi sungai memang sering dilakukan warga secara mandiri. Fakta persidangan menunjukkan sungai di Desa Bulangita dipenuhi endapan lumpur akibat penambangan emas tanpa izin. Akibatnya, banjir sering terjadi dan meluas sampai ke desa sebelahnya di Desa Teratai dan Desa Palopo. Pada tahun 2026, tidak ada program atau pendanaan normalisasi sungai dari pemerintah. Karena itu, warga sering melakukan normalisasi sungai secara mandiri. Pemeriksaan setempat juga menunjukkan jalur melalui jalan aspal, kebun warga, atau normalisasi di dekat lokasi parkir memiliki kendala, sehingga alasan Terdakwa melewati area pertambangan untuk mencapai lokasi normalisasi dinilai cukup logis.
Dari seluruh fakta itu, Majelis Hakim menilai terdapat keraguan yang wajar apakah Terdakwa benar-benar melakukan kegiatan penambangan atau sedang membuat jalan untuk kepentingan normalisasi sungai. Dalam hukum pidana berlaku asas in dubio pro reo, yaitu jika terdapat keraguan yang wajar mengenai kesalahan Terdakwa, maka putusan harus menguntungkan Terdakwa. Selain itu, terdapat adagium in criminalibus probationes debent esse luce clariores, bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya. (dsn/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI