Cari Berita

Kepastian Hukum dan Arsitektur Pengawasan Peradilan

Bambang H. Mulyono-Ketua Pengadilan Tinggi Medan - Dandapala Contributor 2026-09-08 14:05:30
Dok. Penulis.

Meninjau Ulang Finalitas Absolut Putusan Bebas dalam SEMA No. 4 Tahun 2026


Antara Kepastian Hukum dan Integritas Sistem

Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan

SEMA No. 4 Tahun 2026 telah memicu diskursus intensif di kalangan aparatur hukum mengenai finalitas putusan bebas (vrijspraak). SEMA ini menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025).

Namun, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan sekadar apakah larangan ini memiliki dasar normatif, melainkan apakah desain finalitas absolut tersebut proporsional dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia yang beragam. Khususnya, apakah finalitas absolut ini tetap relevan ketika diterapkan pada perkara pidana khusus, seperti perkara korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, karhutla, dan kejahatan lingkungan yang memiliki dampak sistemik terhadap kepentingan publik, perekonomian negara, dan keamanan nasional.

Tulisan ini ingin menyampaikan pesan bahwa meskipun kepastian hukum merupakan nilai fundamental, finalitas absolut putusan bebas berisiko melemahkan mekanisme koreksi yang selama ini menjadi benteng integritas peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap SEMA No. 4 Tahun 2026 agar selaras dengan Putusan MK No. 114/PUU-X/2012, memperkuat yurisprudensi tentang putusan bebas, serta membangun arsitektur pengawasan yang proporsional antara perlindungan hak terdakwa dan kepentingan publik.

Kerangka Normatif: Hierarki SEMA, UU, dan Konstitusi

1.    Posisi Hukum SEMA dalam Hierarki Norma

SEMA adalah produk kebijakan administratif-yudisial yang bersifat internal Mahkamah Agung. Meskipun memiliki fungsi pedoman bagi hakim, SEMA tidak memiliki kekuatan mengikat setara undang-undang dan tidak dapat menciptakan pengecualian yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.

Dalam hierarki norma, SEMA berada di bawah UU dan konstitusi. Jika terdapat konflik antara SEMA dan UU, maka UU yang berlaku. Lebih mendasar, jika norma dalam SEMA bertentangan dengan putusan konstitusional MK, maka norma tersebut dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

2.    Dasar Normatif Larangan Banding dan Kasasi

SEMA No. 4 Tahun 2026 bertumpu pada dua norma utama:

  • Larangan Kasasi: Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 secara tegas menyatakan bahwa pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
  • Larangan Banding: Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain—dalam hal ini, putusan bebas atau lepas. MA menafsirkan bahwa Pasal 168 dan Pasal 285 ayat (1) KUHAP 2025 tidak membuka peluang banding terhadap putusan bebas. Dengan demikian, konstruksi normatif KUHAP 2025 menutup seluruh jalur upaya hukum biasa terhadap putusan bebas.

3.    Putusan MK No. 114/PUU-X/2012: Konstitusionalitas Kasasi Putusan Bebas

Persoalan larangan kasasi terhadap putusan bebas pernah diuji konstitusionalitasnya di MK. Dalam Putusan No. 114/PUU-X/2012, MK mengabulkan permohonan pemohon Idrus dan menyatakan bahwa pengecualian kasasi atas putusan bebas dalam KUHAP lama bertentangan dengan UUD 1945.

Pertimbangan utama MK adalah fungsi MA sebagai pengadilan negara tertinggi demi tegaknya hukum dan keadilan. MK menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas harus dimungkinkan dan tidak boleh dikecualikan secara absolut.
Sayangnya, dalam proses legislasi KUHAP 2025, pembentuk UU tampak tidak secara ketat mengindahkan putusan MK tersebut. Lebih problematik lagi, SEMA No. 4 Tahun 2026 mengesampingkan yurisprudensi MK dan mengabaikan potensi ekses negatif dari finalitas absolut.

Problematika Finalitas Absolut: Hilangnya Mekanisme Koreksi

1. Putusan Bebas dan Risiko Error in Fact-Finding

Ketiadaan upaya hukum banding terhadap putusan bebas berarti hilangnya satu lapis kontrol judex facti. Pengadilan Negeri adalah judex facti pertama. Tanpa mekanisme koreksi oleh Pengadilan Tinggi, tidak tersedia ruang untuk menilai ulang konstruksi fakta, penilaian alat bukti, penerapan hukum pembuktian, atau hubungan antara fakta dan norma.

Hal ini menjadi semakin signifikan dalam perkara pidana khusus yang kompleks dan melibatkan banyak aktor serta rangkaian peristiwa panjang. Persoalannya bukan sekadar memberi jaksa "kesempatan kedua", tetapi memastikan sistem peradilan memiliki mekanisme koreksi terhadap potensi error in fact-finding.

2. Data Empiris: Fenomena Splitting dan Inkonsistensi Putusan

Konteks empiris menunjukkan relevansi isu ini. Data di PN Medan mencatat bahwa sepanjang Januari–Agustus 2026, terdapat 10,32 persen perkara tipikor yang diputus bebas, atau sekitar 13 perkara dari total 126 perkara. Sebagian besar merupakan perkara splitting, di mana terdakwa lain dalam berkas terpisah justru dinyatakan bersalah. (Sumber: https://sumut.antaranews.com/berita/669480/pn-medan-1032-persen-perkara-tipikor-diputus-bebas-sepanjang-januari-agustus-2026)
Fenomena ini menunjukkan bahwa putusan bebas dalam perkara khusus tidak selalu berdiri sendiri. Mekanisme koreksi faktual menjadi relevan untuk memastikan konsistensi putusan dan mencegah inkonsistensi yang dapat melemahkan integritas sistem peradilan.

3.    Yurisprudensi Historis: Bebas Murni vs. Bebas Tidak Murni

Kritik terhadap finalitas absolut putusan bebas bukan hal baru. Sejak KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), muncul kekhawatiran bahwa larangan banding dan kasasi memberikan keleluasaan tanpa batas bagi hakim PN untuk memutus bebas, seolah-olah mereka bekerja sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.

Untuk merespons kritik tersebut, MA pada 15 Desember 1983, melalui majelis yang dipimpin hakim agung YM Bapak Adi Andojo Soetjipto, menerima dan memutus permohonan kasasi pada putusan bebas dalam kasus korupsi dengan terdakwa Sonson Natalegawa (Putusan No. 275 K/Pid/1983). Majelis hakim menyatakan, hanya putusan bebas tidak murni yang bisa diperiksa MA, yaitu putusan di luar soal tidak terbuktinya dakwaan, atau putusan yang mempertimbangkan unsur-unsur non-yuridis.

Sebagian sarjana mendefinisikan bebas tidak murni sebagai putusan lepas yang diumumkan hakim sebagai putusan bebas (RM Surachman, 2002). Di mata MA, perkara Natalegawa bukan pembebasan murni sehingga permohonan kasasi penuntut umum dapat diterima, bahkan dikabulkan.

Yurisprudensi ini kemudian diikuti dalam berbagai putusan, antara lain Putusan No. 892 K/Pid/1983, Putusan No. 532 K/Pid/1984, dan Putusan No. 449 K/Pid/1984. Sikap ini berlanjut hingga masa kepemimpinan Artidjo Alkostar di Kamar Pidana MA, dengan membatalkan putusan bebas dalam perkara korupsi seperti DL Sitorus (2007), Agusrin Najamuddin (2012), serta di tahun 2024 juga terdapat putusan bebas di PN Surabaya meskipun bukan tipikor, namun menarik perhatian masyarakat yaitu perkara dengan terdakwa Ronald Tannur yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan terdapat implikasi terhadap integritas peradilan.

Namun, terdapat pula kasasi putusan bebas yang menuai polemik, seperti kasus Prita Mulyasari (2011) dan Baiq Nuril (2018), yang menunjukkan bahwa mekanisme koreksi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai kriteria yang ketat.

Perspektif Kebijakan Kriminal: Proporsionalitas dan Kepentingan Publik

1.    Perkara Pidana Khusus dan Karakter Berbeda

Perkara korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, karhutla, dan kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dari perkara pidana umum. Dalam perkara-perkara tersebut, kepentingan yang dilindungi bukan hanya kepentingan individual terdakwa, tetapi juga kepentingan publik, perekonomian negara, keamanan, dan kelestarian lingkungan.

Karena itu, penerapan desain upaya hukum yang seragam terhadap seluruh jenis perkara patut dipertanyakan dari perspektif proporsionalitas. Finalitas absolut yang mungkin tepat untuk perkara pidana umum (seperti pencurian ringan atau penganiayaan biasa) menjadi problematik ketika diterapkan pada perkara yang berdampak sistemik.

2.    Alternatif Proporsional: Pengecualian Limitatif

Larangan upaya hukum terhadap putusan bebas memang memiliki dasar filosofis yang kuat: negara tidak boleh menempatkan seseorang dalam proses pidana yang tidak berkesudahan (ne bis in idem). Namun, perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dengan meniadakan pemeriksaan banding untuk semua perkara.

Alternatif yang lebih proporsional adalah tetap melarang banding untuk perkara pidana umum, tetapi memberikan pengecualian secara limitatif untuk perkara pidana khusus tertentu. Dengan demikian, negara tidak memperoleh hak banding tanpa batas, tetapi mekanisme koreksi yang bersifat exceptional, restricted, and subject to strict conditions.

Dalam konstruksi tersebut, Pengadilan Tinggi dapat berfungsi sebagai filter korektif yang terukur. Banding terhadap putusan bebas hanya dapat diajukan apabila terdapat:

a.    Misapplication of law (kesalahan penerapan hukum);

b.    Manifest error dalam penilaian alat bukti;

c.     Pertentangan serius antara fakta persidangan dan amar putusan; atau

d.    Perkara menyangkut kepentingan publik yang sangat signifikan.

Dengan demikian, banding tidak menjadi sarana memperpanjang proses pidana, tetapi mekanisme kontrol terbatas untuk menjaga integritas putusan.

Solusi Kelembagaan: Yurisprudensi vs. Regulasi Top-Down

1.    Keunggulan Yurisprudensi atas SEMA

MA memiliki pekerjaan rumah besar menghasilkan yurisprudensi untuk menjadi acuan dalam praktik peradilan. Tidak seharusnya peran yurisprudensi digantikan semata oleh regulasi yang banyak dibentuk MA belakangan.

Yurisprudensi dihasilkan dari penerapan UU terhadap situasi konkret dalam pemeriksaan perkara, yang diabstraksikan menjadi kaidah bersifat luas, supaya dapat dipergunakan untuk mendekati peristiwa sejenis di perkara lain (Purbacaraka & Soekanto, 1979).

Yurisprudensi tentu akan terus diuji dari waktu ke waktu oleh putusan atau yurisprudensi berikutnya. Faktor-faktor yang mendasari pembentukan yurisprudensi, dan rangkaian kriteria di dalamnya, bisa dilacak dan dipelajari lewat rincian substansi putusan.

Adapun SEMA adalah produk kebijakan bersifat abstrak dan top-down sebagaimana regulasi lainnya. Hal-hal seperti motif dan tujuan dari regulasi tersebut akan tenggelam di balik norma-norma umum yang diatur. Khusus bagi produk regulasi MA, kesesuaiannya terhadap regulasi lebih tinggi pun akan sulit diuji karena pembentuk dan pengujinya adalah MA sendiri.

2. Rekomendasi: Peninjauan Ulang SEMA dan Penguatan Yurisprudensi

Sebagai otokritik dari jajaran hakim, menurut saya tidak ada salahnya MA meninjau ulang SEMA No. 4 Tahun 2026. Bermacam kekhawatiran yang sejak isu upaya hukum putusan bebas ini mengemuka dan masih relevan hingga kini perlu tetap menjadi pertimbangan.

Jika ingin memperbaiki praktik peradilan, sebaiknya MA menempuhnya lewat pembentukan yurisprudensi baru yang menyempurnakan rangkaian kriteria dalam yurisprudensi sebelumnya, seperti soal bebas murni dan bebas tidak murni. Caranya dengan memutus secara konsisten dan berkualitas berbagai perkara dengan isu sejenis, antara lain perkara saat putusan bebas yang berkekuatan hukum tetap dimintakan peninjauan kembali.

Langkah ini lebih bijak ketimbang menjelma semata menjadi regulator, yang berisiko menelurkan regulasi simplistis dan problematik, yang karena keterbatasan kelembagaannya sulit melibatkan partisipasi secara penuh makna.

Kesimpulan: Menyeimbangkan Tiga Pilar Sistem Peradilan

Dari perspektif akurasi putusan pengadilan, hakim dalam perkara pidana cenderung membuat dua jenis kesalahan: menghukum terdakwa yang tidak bersalah (ketidakadilan serius bagi individu), atau membebaskan terdakwa yang bersalah (tidak adil bagi korban dan masyarakat). Karena itu, tidak boleh ada hakim atau pengadilan yang dapat bertindak sendirian dan tidak diawasi, terlebih di perkara pidana.

Memang di beberapa yurisdiksi dikenal rule of acquittal, yakni putusan bebas dijamin finalitasnya secara mutlak (Westen & Drubel, 1978). Namun, alasan kemanusiaan dan keadilan individual tidak boleh mengarah pada impunitas, sebab masyarakat berkepentingan memastikan pelaku kejahatan dihukum.

Larangan banding dan kasasi akan membuat putusan bebas yang dihasilkan akibat intervensi, (misalnya: pada perkara yang kental dengan kepentingan kekuasaan atau kekuatan finansial) lolos dari pengawasan. Larangan upaya hukum-pun akan melokalisasi keterbatasan perhatian dan kontrol publik terhadap perkara yang diputus bebas hanya di lingkup daerah pengadilan asalnya. Oleh karena itu perlu ada alternatif yang lebih proporsional, yaitu tetap melarang banding untuk perkara pidana umum yang diputus bebas, tetapi memberikan pengecualian secara limitatif untuk perkara pidana khusus tertentu agar dapat diajukan upaya hukum banding.

Baca Juga: Peradilan dalam Lanskap Global: Catatan Hari Pertama Pelatihan Hakim di India

Dengan pendekatan yang menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan integritas sistem peradilan, kita ikhtiar agar peradilan pidana di Indonesia dapat menjaga ketiga pilar ini tidak saling meniadakan. (ldr)

Daftar Bacaan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…