Meninjau Ulang Finalitas Absolut Putusan Bebas dalam SEMA No. 4 Tahun 2026
Antara
Kepastian Hukum dan Integritas Sistem
Baca Juga: Menjaga Independensi Hakim di Era AI: Batas Etika Penggunaan AI dalam Peradilan
SEMA No. 4 Tahun 2026 telah memicu diskursus intensif di
kalangan aparatur hukum mengenai finalitas putusan bebas (vrijspraak). SEMA ini menegaskan bahwa putusan bebas
tidak dapat diajukan banding maupun kasasi, merujuk pada Pasal 26 ayat (2) UU
No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU
No. 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025).
Namun, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab bukan
sekadar apakah larangan ini memiliki dasar normatif, melainkan apakah desain
finalitas absolut tersebut proporsional dalam konteks sistem peradilan pidana
Indonesia yang beragam. Khususnya, apakah finalitas absolut ini tetap relevan
ketika diterapkan pada perkara pidana khusus, seperti perkara korupsi,
narkotika, terorisme, pencucian uang, karhutla, dan kejahatan lingkungan yang
memiliki dampak sistemik terhadap kepentingan publik, perekonomian negara, dan
keamanan nasional.
Tulisan ini ingin menyampaikan pesan bahwa meskipun
kepastian hukum merupakan nilai fundamental, finalitas absolut putusan bebas
berisiko melemahkan mekanisme koreksi yang selama ini menjadi benteng
integritas peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peninjauan ulang terhadap
SEMA No. 4 Tahun 2026 agar selaras dengan Putusan MK No. 114/PUU-X/2012,
memperkuat yurisprudensi tentang putusan bebas, serta membangun arsitektur
pengawasan yang proporsional antara perlindungan hak terdakwa dan kepentingan
publik.
Kerangka
Normatif: Hierarki SEMA, UU, dan Konstitusi
1. Posisi Hukum SEMA dalam Hierarki Norma
SEMA adalah produk kebijakan administratif-yudisial yang bersifat internal
Mahkamah Agung. Meskipun memiliki fungsi pedoman bagi hakim, SEMA tidak
memiliki kekuatan mengikat setara undang-undang dan tidak dapat menciptakan
pengecualian yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi.
Dalam hierarki norma, SEMA berada di bawah UU dan konstitusi. Jika terdapat konflik antara SEMA dan UU, maka UU yang berlaku. Lebih mendasar, jika norma dalam SEMA bertentangan dengan putusan konstitusional MK, maka norma tersebut dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Dasar
Normatif Larangan Banding dan Kasasi
SEMA No. 4
Tahun 2026 bertumpu pada dua norma utama:
- Larangan
Kasasi: Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 secara tegas menyatakan bahwa
pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.
- Larangan Banding: Pasal 26 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding, kecuali undang-undang menentukan lain—dalam hal ini, putusan bebas atau lepas. MA menafsirkan bahwa Pasal 168 dan Pasal 285 ayat (1) KUHAP 2025 tidak membuka peluang banding terhadap putusan bebas. Dengan demikian, konstruksi normatif KUHAP 2025 menutup seluruh jalur upaya hukum biasa terhadap putusan bebas.
3. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012: Konstitusionalitas Kasasi Putusan Bebas
Persoalan larangan kasasi terhadap putusan bebas pernah diuji
konstitusionalitasnya di MK. Dalam Putusan No. 114/PUU-X/2012, MK mengabulkan
permohonan pemohon Idrus dan menyatakan bahwa pengecualian kasasi atas putusan
bebas dalam KUHAP lama bertentangan dengan UUD 1945.
Pertimbangan utama
MK adalah fungsi MA sebagai pengadilan negara tertinggi demi tegaknya hukum dan
keadilan. MK menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas harus dimungkinkan
dan tidak boleh dikecualikan secara absolut.
Sayangnya, dalam proses legislasi KUHAP 2025, pembentuk UU tampak tidak secara
ketat mengindahkan putusan MK tersebut. Lebih problematik lagi, SEMA No. 4
Tahun 2026 mengesampingkan yurisprudensi MK dan mengabaikan potensi ekses negatif
dari finalitas absolut.
Problematika Finalitas Absolut: Hilangnya Mekanisme Koreksi
1. Putusan Bebas dan Risiko Error in Fact-Finding
Ketiadaan upaya hukum banding terhadap
putusan bebas berarti hilangnya satu lapis kontrol judex facti.
Pengadilan Negeri adalah judex facti pertama. Tanpa mekanisme
koreksi oleh Pengadilan Tinggi, tidak tersedia ruang untuk menilai ulang
konstruksi fakta, penilaian alat bukti, penerapan hukum pembuktian, atau
hubungan antara fakta dan norma.
Hal ini menjadi semakin signifikan dalam perkara pidana khusus yang kompleks dan melibatkan banyak aktor serta rangkaian peristiwa panjang. Persoalannya bukan sekadar memberi jaksa "kesempatan kedua", tetapi memastikan sistem peradilan memiliki mekanisme koreksi terhadap potensi error in fact-finding.
2. Data Empiris: Fenomena Splitting dan Inkonsistensi Putusan
Konteks
empiris menunjukkan relevansi isu ini. Data di PN Medan mencatat bahwa
sepanjang Januari–Agustus 2026, terdapat 10,32 persen perkara tipikor yang
diputus bebas, atau sekitar 13 perkara dari total 126 perkara. Sebagian besar
merupakan perkara splitting, di mana terdakwa lain dalam berkas terpisah
justru dinyatakan bersalah. (Sumber: https://sumut.antaranews.com/berita/669480/pn-medan-1032-persen-perkara-tipikor-diputus-bebas-sepanjang-januari-agustus-2026)
Fenomena ini menunjukkan bahwa putusan bebas dalam perkara khusus tidak selalu
berdiri sendiri. Mekanisme koreksi faktual menjadi relevan untuk memastikan
konsistensi putusan dan mencegah inkonsistensi yang dapat melemahkan integritas
sistem peradilan.
3. Yurisprudensi
Historis: Bebas Murni vs. Bebas Tidak Murni
Kritik
terhadap finalitas absolut putusan bebas bukan hal baru. Sejak KUHAP lama (UU
No. 8 Tahun 1981), muncul kekhawatiran bahwa larangan banding dan kasasi
memberikan keleluasaan tanpa batas bagi hakim PN untuk memutus bebas,
seolah-olah mereka bekerja sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir.
Untuk
merespons kritik tersebut, MA pada 15 Desember 1983, melalui majelis yang
dipimpin hakim agung YM Bapak Adi Andojo Soetjipto, menerima dan memutus
permohonan kasasi pada putusan bebas dalam kasus korupsi dengan terdakwa Sonson
Natalegawa (Putusan No. 275 K/Pid/1983). Majelis hakim menyatakan, hanya
putusan bebas tidak murni yang bisa diperiksa MA, yaitu putusan di luar soal tidak
terbuktinya dakwaan, atau putusan yang mempertimbangkan unsur-unsur
non-yuridis.
Sebagian sarjana mendefinisikan bebas tidak murni sebagai putusan lepas yang diumumkan hakim sebagai putusan bebas (RM Surachman, 2002). Di mata MA, perkara Natalegawa bukan pembebasan murni sehingga permohonan kasasi penuntut umum dapat diterima, bahkan dikabulkan.
Namun,
terdapat pula kasasi putusan bebas yang menuai polemik, seperti kasus Prita
Mulyasari (2011) dan Baiq Nuril (2018), yang menunjukkan bahwa mekanisme
koreksi juga berpotensi disalahgunakan jika tidak disertai kriteria yang ketat.
Perspektif
Kebijakan Kriminal: Proporsionalitas dan Kepentingan Publik
1.
Perkara Pidana Khusus dan Karakter Berbeda
Perkara korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang,
karhutla, dan kejahatan lingkungan memiliki karakter berbeda dari perkara
pidana umum. Dalam perkara-perkara tersebut, kepentingan yang dilindungi bukan
hanya kepentingan individual terdakwa, tetapi juga kepentingan publik,
perekonomian negara, keamanan, dan kelestarian lingkungan.
Karena itu, penerapan desain upaya hukum yang seragam terhadap seluruh jenis perkara patut dipertanyakan dari perspektif proporsionalitas. Finalitas absolut yang mungkin tepat untuk perkara pidana umum (seperti pencurian ringan atau penganiayaan biasa) menjadi problematik ketika diterapkan pada perkara yang berdampak sistemik.
2.
Alternatif Proporsional: Pengecualian Limitatif
Larangan upaya hukum terhadap putusan bebas memang
memiliki dasar filosofis yang kuat: negara tidak boleh menempatkan seseorang
dalam proses pidana yang tidak berkesudahan (ne bis in idem). Namun,
perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dengan meniadakan pemeriksaan
banding untuk semua perkara.
Alternatif yang lebih proporsional adalah tetap melarang
banding untuk perkara pidana umum, tetapi memberikan pengecualian secara
limitatif untuk perkara pidana khusus tertentu. Dengan demikian, negara tidak memperoleh hak banding tanpa
batas, tetapi mekanisme koreksi yang bersifat exceptional, restricted, and
subject to strict conditions.
Dalam konstruksi tersebut, Pengadilan Tinggi dapat
berfungsi sebagai filter korektif yang terukur. Banding terhadap putusan bebas hanya dapat diajukan apabila
terdapat:
a. Misapplication of law (kesalahan penerapan hukum);
b. Manifest
error dalam penilaian alat bukti;
c. Pertentangan
serius antara fakta persidangan dan amar putusan; atau
d. Perkara menyangkut kepentingan publik
yang sangat signifikan.
Dengan demikian, banding tidak menjadi sarana memperpanjang proses pidana, tetapi mekanisme kontrol terbatas untuk menjaga integritas putusan.
Solusi Kelembagaan: Yurisprudensi vs.
Regulasi Top-Down
1.
Keunggulan Yurisprudensi atas SEMA
MA memiliki pekerjaan rumah besar menghasilkan
yurisprudensi untuk menjadi acuan dalam praktik peradilan. Tidak seharusnya
peran yurisprudensi digantikan semata oleh regulasi yang banyak dibentuk MA
belakangan.
Yurisprudensi dihasilkan dari penerapan UU terhadap
situasi konkret dalam pemeriksaan perkara, yang diabstraksikan menjadi kaidah
bersifat luas, supaya dapat dipergunakan untuk mendekati peristiwa sejenis di
perkara lain (Purbacaraka & Soekanto, 1979).
Yurisprudensi tentu akan terus diuji dari waktu ke waktu
oleh putusan atau yurisprudensi berikutnya. Faktor-faktor yang mendasari
pembentukan yurisprudensi, dan rangkaian kriteria di dalamnya, bisa dilacak dan
dipelajari lewat rincian substansi putusan.
Adapun SEMA adalah produk kebijakan bersifat abstrak dan top-down sebagaimana regulasi lainnya. Hal-hal seperti motif dan tujuan dari regulasi tersebut akan tenggelam di balik norma-norma umum yang diatur. Khusus bagi produk regulasi MA, kesesuaiannya terhadap regulasi lebih tinggi pun akan sulit diuji karena pembentuk dan pengujinya adalah MA sendiri.
2. Rekomendasi: Peninjauan Ulang SEMA dan Penguatan Yurisprudensi
Sebagai otokritik dari jajaran hakim, menurut saya tidak
ada salahnya MA meninjau ulang SEMA No. 4 Tahun 2026. Bermacam kekhawatiran
yang sejak isu upaya hukum putusan bebas ini mengemuka dan masih relevan hingga
kini perlu tetap menjadi pertimbangan.
Jika ingin memperbaiki praktik peradilan, sebaiknya MA
menempuhnya lewat pembentukan yurisprudensi baru yang menyempurnakan rangkaian
kriteria dalam yurisprudensi sebelumnya, seperti soal bebas murni dan bebas
tidak murni. Caranya dengan memutus secara konsisten dan berkualitas berbagai
perkara dengan isu sejenis, antara lain perkara saat putusan bebas yang
berkekuatan hukum tetap dimintakan peninjauan kembali.
Langkah ini lebih bijak ketimbang menjelma semata menjadi regulator, yang berisiko menelurkan regulasi simplistis dan problematik, yang karena keterbatasan kelembagaannya sulit melibatkan partisipasi secara penuh makna.
Kesimpulan: Menyeimbangkan Tiga Pilar Sistem Peradilan
Dari perspektif akurasi putusan pengadilan, hakim dalam perkara pidana
cenderung membuat dua jenis kesalahan: menghukum terdakwa yang tidak bersalah
(ketidakadilan serius bagi individu), atau membebaskan terdakwa yang bersalah
(tidak adil bagi korban dan masyarakat). Karena itu, tidak boleh ada hakim atau
pengadilan yang dapat bertindak sendirian dan tidak diawasi, terlebih di
perkara pidana.
Memang di beberapa yurisdiksi dikenal rule of acquittal, yakni putusan bebas dijamin finalitasnya secara mutlak (Westen & Drubel, 1978). Namun, alasan kemanusiaan dan keadilan individual tidak boleh mengarah pada impunitas, sebab masyarakat berkepentingan memastikan pelaku kejahatan dihukum.
Larangan banding dan kasasi akan membuat putusan bebas yang dihasilkan akibat intervensi, (misalnya: pada perkara yang kental dengan kepentingan kekuasaan atau kekuatan finansial) lolos dari pengawasan. Larangan upaya hukum-pun akan melokalisasi keterbatasan perhatian dan kontrol publik terhadap perkara yang diputus bebas hanya di lingkup daerah pengadilan asalnya. Oleh karena itu perlu ada alternatif yang lebih proporsional, yaitu tetap melarang banding untuk perkara pidana umum yang diputus bebas, tetapi memberikan pengecualian secara limitatif untuk perkara pidana khusus tertentu agar dapat diajukan upaya hukum banding.
Baca Juga: Peradilan dalam Lanskap Global: Catatan Hari Pertama Pelatihan Hakim di India
Dengan pendekatan yang menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan hak terdakwa, dan integritas sistem peradilan, kita ikhtiar agar peradilan pidana di Indonesia dapat menjaga ketiga pilar ini tidak saling meniadakan. (ldr)
Daftar Bacaan
- 1.
Harahap, M. Yahya. (2015). Kekuasaan Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Sinar Grafika.
- 2. Kadafi, M.
(2023). "Akurasi Putusan Pidana dan Mekanisme Koreksi". Jurnal Hukum
& Peradilan, hal. 145–167.
- 3. Kuffal, E.
(2010). Yurisprudensi Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
- 4. Purbacaraka,
R., & Soekanto, S. (1979). Perbandingan Hukum Acara Pidana. Jakarta: Bina
Cipta.
- 5. Surachman,
R.M. (2002). "Bebas Murni dan Bebas Tidak Murni dalam Yurisprudensi
MA". Jurnal Mimbar Hukum, 15(3), 234–251.
- 6. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012.
- 7. Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 (Sonson
Natalegawa).
- 8. SEMA No. 4 Tahun 2026 tentang Upaya
Hukum Terhadap Putusan Bebas.
- 9. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
- 10. UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
- 11.
SE Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026, Putusan Bebas Tak
Bisa Banding-Kasasi https://analisapublik.id/se-mahkamah-agung-nomor-4-tahun-2026-putusan-bebas-tak-bisa-banding-kasasi/
- 12.
Surat Edaran MA tentang Putusan Bebas dan Titik Henti
Keadilan https://nasional.kompas.com/read/2026/08/27/06350001/surat-edaran-ma-tentang-putusan-bebas-dan-titik-henti-keadilan
- 13. Kata KPK
hingga Kejaksaan Buntut Kasasi Putusan Bebas ... https://news.detik.com/berita/d-8633142/kata-kpk-hingga-kejaksaan-buntut-kasasi-putusan-bebas-dilarang-ma
- 14. Final, Tetapi Apakah Sudah Adil? https://mitanews.co.id/2026/09/02/final-tetapi-apakah-sudah-adil/
- 15.
Menyoal Finalitas Absolut Putusan Bebas (Kompas, 07
September 2026)
- https://www.kompas.id/artikel/menyoal-finalitas-absolut-putusan-bebas
- 16. SEMA 4/2026
Palang Pintu Akses Keadilan? https://nasional.sindonews.com/read/1744905/18/sema-42026-palang-pintu-akses-keadilan-1788170890
- 17.
Terapkan SEMA 4/2026, PT Kepri Nyatakan Permohonan
Banding Atas Putusan Bebas Tak Diterima https://dandapala.com/article/detail/terapkan-sema-42026-pt-kepri-nyatakan-permohonan-banding-atas-putusan-bebas-tak-diterima
- 18. Menggugat
Hak Koreksi atas Putusan Bebas https://www.jawapos.com/amp/opini/2609010469/menggugat-hak-koreksi-atas-putusan-bebas
- 19. MA Tegaskan
Putusan Bebas Tak Bisa Dikasasi https://www.kompas.id/artikel/ma-tegaskan-putusan-bebas-tak-bisa-dikasasi
- 20. Kini Jaksa Tak Bisa Banding Vonis Bebas, Masih Adakah Upaya Hukum Tersisa? https://nasional.kompas.com/read/2026/08/24/15423621/kini-jaksa-tak-bisa-banding-vonis-bebas-masih-adakah-upaya-hukum-tersisa
- 21.
SEMA Nomor 4 Tahun 2026: Putusan Bebas Tak Bisa Banding https://jendelahukum.com/sema-nomor-4-tahun-2026-putusan-bebas-tak-bisa-banding-dan-kasasi/
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI