Cari Berita

Relevansi Standar Rupiah dalam KUHP Baru di Tengah Inflasi & Lonjakan Harga Emas

Gillang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-24 08:00:35
Dok. Penulis.

Harga emas belakangan ini meningkat tajam. Sebagian masyarakat yang sudah lama menjadikan emas sebagai instrumen investasi tentu senang dengan hal ini. Yang perlu disadari dari fenomena ini adalah sejatinya nilai intrinsik emas itu sendiri selalu tetap dari masa ke masa. Akan tetapi, kenaikan harga emas global yang ditetapkan melalui London Gold Fixing dipengaruhi oleh faktor internasional seperti ketidakpastian ekonomi dan kebijakan moneter. Sementara di Indonesia, lonjakan harga emas tampak lebih besar karena depresiasi atau melemahnya nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika serta tekanan inflasi yang menggerus daya beli.

Tidak seperti emas, mata uang fiat tidak memiliki nilai intrinsik karena nilainya sepenuhnya bergantung pada kepercayaan publik, kebijakan moneter, dan kondisi ekonomi. Jika kita sepakat bahwa mata uang fiat bersifat fluktuatif, maka muncul permasalahan hukum berikut: Bagaimana dengan ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang menggunakan rupiah sebagai standar nilai? Apakah angka nominal tersebut dapat dianggap tetap sama antara saat aturan itu diundangkan dan saat aturan itu diberlakukan, bahkan bertahun-tahun kemudian?

Mahkamah Agung Pernah menerbitkan PERMA No. 2 Tahun 2012 untuk penyesuaian batas nilai uang tipiring (tindak pidana ringan) salah satunya Pasal 364 KUHP lama. Kita dapat menemukan dasar penyesuaiannya pada bagian Penjelasan Umum dalam lampiran Perma tersebut yang membandingkan harga emas pada masa diberlakukannya regulasi kolonial (1959) dengan harga emas pada saat PERMA disusun (2012).

Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

Dengan tegas Perma menyebutkan bahwa “batasan pencurian ringan yang diatur dalam Pasal 364 KUHP saat ini adalah barang atau uang yang nilainya di bawah Rp 250,00 (dua ratus lima puluh rupiah). Nilai tersebut tentunya sudah tidak sesuai lagi saat ini”. Lantas darimana perhitungan angka Rp2.500.000 dijadikan standar batas tindak pidana ringan di tahun 2012?

Dasarnya adalah nilai Rp 250 yang ditetapkan melalui Perpu No. 16 Tahun 1960, di mana pada masa itu harga emas murni per gram sekitar Rp 50,51. Sementara pada saat PERMA disusun, yaitu tahun 2012, harga emas per gram mencapai Rp 509.000. Dengan demikian terjadi kenaikan sekitar 10.000 kali lipat, sehingga batas Rp 250 dikalikan 10.000 menjadi Rp 2.500.000 sebagai standar baru tindak pidana ringan.

Beralih ke masa sekarang, batas pencurian ringan yang diatur dalam KUHP Nasional Pasal 478 ditetapkan sebesar Rp 500.000. Ketentuan ini berlaku sejak UU No. 1 Tahun 2023 disahkan pada 2 Januari 2023. Pada saat itu, harga emas per gram berada di kisaran Rp 1.050.000–1.100.000. Mengingat sifat mata uang fiat yang fluktuatif, standar nominal tersebut berpotensi kehilangan relevansi seiring waktu. Sebagai ilustrasi, jika tren kenaikan harga emas berlanjut, maka pada saat KUHP Nasional berlaku tanggal 2 Januari 2026 harga emas bisa saja mencapai sekitar Rp 2.500.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa batas pencurian ringan Rp 500.000 dalam KUHP Nasional mungkin tidak lagi mencerminkan nilai ekonomi yang setara dengan saat aturan tersebut diundangkan.

Nilai uang pada tahun 2023 tentu sudah berbeda dengan nilai uang saat ini. Jika metode penyesuaian nilai dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2012 diterapkan secara konsisten, maka perhitungan batas tindak pidana ringan dalam KUHP Nasional seharusnya mengacu pada kondisi ekonomi saat undang-undang tersebut diundangkan, yakni 2 Januari 2023. Pada saat itu batas pencurian ringan sebesar Rp500.000 atau setara dengan nilai sekitar 0,5 gram emas.

Namun ketika KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026, nilai 0,5 gram emas telah setara dengan sekitar Rp1.250.000 (dengan asumsi perhitungan kenaikan harga emas mencapai Rp 2.500.000 per gram). Dengan demikian, secara ekonomi batas tipiring yang semula Rp 500.000 pada 2023 dapat dipandang setara dengan Rp 1.250.000 pada 2026, meskipun secara hukum angka nominal tetap Rp 500.000.

Metode perhitungan ini sangat diperlukan untuk mengukur keadilan nilai intrinsik suatu barang jika dibandingkan dengan mata uang fiat yang sifatnya fluktuatif. Apalagi jika Pasal 478 KUHP Nasional diterapkan pada tahun-tahun mendatang bahkan 100 tahun lagi, tentu nilai nominal rupiah akan berbeda jauh dengan saat aturan itu diundangkan.

Dengan konsep ini, keadilan dapat diwujudkan karena hakim tidak hanya terikat pada angka nominal tetapi dapat menggali hukum sesuai Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Hal ini sejalan dengan adagium lama “Het recht hinkt achter de feiten aan” yang maknanya hukum selalu tertinggal dari perkembangan zaman. Sehingga standar tipiring dapat tetap relevan tanpa harus menunggu PERMA penyesuaian, karena hakim mampu menafsirkan hukum secara progresif berdasarkan nilai intrinsik yang lebih stabil sesuai perkembangan zaman.

Dengan memahami dasar pembentukan peraturan perundang-undangan, maka putusan akhir seorang hakim tidak hanya melahirkan kepastian hukum namun dengan pertimbangan tepat dapat melahirkan keadilan yang melampaui ruang dan waktu. Sebagaimana yang dikatakan Hakim Agung Amerika, Oliver Wendell Holmes, Jr. (1841–1935):

“It is on the question of what shall amount to a justification, and more especially on the nature of the considerations which really determine or ought to determine the answer to that question, that judicial reasoning seems… often to be inadequate.

Yang maknyanya:

“Persoalan mendasar dalam praktik peradilan sering kali bukan terletak pada amar putusan yang dijatuhkan, melainkan pada kualitas dan jenis pertimbangan yang digunakan hakim untuk membenarkan putusan tersebut, yang sering kali tidak memadai.”

 

Tabel Perbandingan Nilai Intrinsik Emas:

Periode

Dasar Hukum

Batas Tipiring

Harga Emas/Gram

Nilai Emas Setara

Keterangan

KUHP LAMA

1960

Pasal 364 KUHP Lama

Rp250

± Rp50

± 5 gram emas

-

2012

PERMA No. 2 Tahun 2012

Rp2.500.000

± Rp509.000

± 5 gram emas

Perbandingan harga emas × 10.000

KUHP NASIONAL

2023

Pasal 478 KUHP Nasional (UU 1/2023)

Rp500.000

± Rp1.000.000

± 0,5 gram emas

-

2026

Implementasi KUHP Nasional

Rp1.250.000

± Rp2.500.000

± 0,5 gram emas

Perbandingan harga emas x 2,5

 

 

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

 (ldr)

Referensi:

  • Rahmansyah, I. C., & Rani, L. N. (2021). Gold price, inflation, and dollar exchange rate: The case of gold investment in Indonesia. The Indonesian Capital Market Review, 13(1), 1–30.
  • Summers, Robert S. “Two Types of Substantive Reasons: The Core of a Theory of Common-Law Justification.” Cornell Law Review, Vol. 63, No. 5, Juni 1978.
  • Hasibuan, F. F., Soemitra, A., & Harahap, R. D. (2023). Pengaruh inflasi, nilai tukar, harga minyak dunia dan harga emas dunia terhadap indeks saham syariah Indonesia. Jurnal Manajemen Akuntansi (JUMSI), 3(1), 211–221.
  • Pupung Purnamasari dkk., “Inflasi Rupiah Mempengaruhi Kenaikan Harga Emas di Pasar Internasional,” Jurnal Spektrum Ekonomi, Vol. 7, No. 7 (Juli 2024): 131–135.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…