Cari Berita

PN Maros Kerahkan Aparat, Sidang Putusan Pembunuhan Berpotensi Ricuh Berjalan Kondusif

PN Maros - Dandapala Contributor 2025-11-27 11:25:42
Dok. Ist.

Maros — Suasana tegang sempat menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Maros saat Majelis Hakim membacakan putusan perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Dg. Lira bin Dg. Ngoyo Dg. Sija. Mengantisipasi potensi kericuhan, PN Maros mengerahkan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan baik di ruang sidang maupun area pengadilan. Langkah preventif ini terbukti efektif, sehingga sidang terbuka untuk umum pada Kamis (27/11) berlangsung tertib hingga akhir.

Perkara ini bermula dari insiden penusukan yang terjadi pada Minggu malam (1/6) di Kecamatan Marusu. Terdakwa yang saat itu dalam pengaruh minuman keras jenis ballo, bertemu korban Muh. Jufri alias Dg. Takko di depan Masjid Kampala. Terdakwa yang masih menyimpan persoalan lama terkait sapi korban yang pernah masuk ke kebun keluarganya, kemudian turun dari motornya, mengambil badik dari dalam jok, dan langsung menusuk korban sebanyak tiga kali sehingga mengenai perut bawah dan pinggang kanan.

Korban berteriak meminta tolong, sementara saksi Dg. Sore yang berada di dekat lokasi berusaha meredakan keadaan. Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi dan menyerahkan diri ke kantor polisi. Korban, yang masih dalam kondisi sadar, sempat meminta pertolongan kepada keluarganya, Dg. Sau. Dengan segera korban dibawa ke RSUD dr. La Palaloi Maros dan diberikan perawatan awal. Namun pada Senin pagi (2/6), korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil visum et repertum yang dibacakan di persidangan menunjukkan tiga luka tusuk dan luka robek serius di bagian perut, dengan pendarahan aktif yang menjadi penyebab kematian korban.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah melakukan penusukan secara langsung, berulang, dan dengan alat berbahaya yang secara nyata mengakibatkan kematian korban. Unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum dinyatakan terpenuhi.

Terdakwa dalam pembelaannya memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Namun Majelis Hakim menilai permohonan tersebut tidak beralasan. Hakim menekankan bahwa korban juga merupakan tulang punggung keluarga yang meninggalkan istri serta anak-anak, sehingga dalil tersebut justru menunjukkan ketidaksadaran terdakwa atas besarnya akibat dari perbuatannya.

“Seharusnya Terdakwa dapat memikirkan terlebih dahulu segala konsekuensi hukum dan kemanusiaan sebelum melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa korban,” demikian salah satu petikan pertimbangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Yunus dengan anggota Sri Septiany Arista Yufeny dan Ikhsan Ismali.

Setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta unsur kesalahan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sesuai dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun”, tegas Hakim ketua saat membacakan putusan. 

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Putusan ini merupakan batas maksimal dari ancaman pidana dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum. Walaupun suasana sempat menegang saat putusan dibacakan, keluarga korban pada akhirnya menerima amar putusan setelah sebelumnya mendapatkan pemahaman terkait batas ancaman hukuman selama proses persidangan.

Dengan berakhirnya sidang ini, PN Maros kembali menegaskan komitmennya menjaga wibawa peradilan melalui penyelenggaraan persidangan yang aman, tertib, dan sesuai hukum acara, sekaligus memastikan keadilan substantif bagi para pihak. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…