Cari Berita

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Buka Kickoff Meeting Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Fadillah Usman - Dandapala Contributor 2025-12-18 11:45:40
Dok. DANDAPALA.

Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial, Suharto, secara resmi membuka Rapat Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru yang dilaksanakan di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Kamis, (18/12).

“Sebagai hakim, kita menghadapi tantangan sekaligus mandat baru. KUHP yang baru memberikan ruang yang lebih besar bagi peran yudisial,” ujar Suharto dalam pidato pembukaannya.

Rapat tersebut tampak dihadiri oleh Prim Haryadi selaku Ketua Kamar Pidana, para Hakim Agung yang tergabung sebagai Anggota Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP, para Hakim Yustisial, serta para peneliti dari IJRS, ICJR, dan LeIP yang berperan sebagai Anggota Tim Teknis Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru.

Baca Juga: Menyongsong 2026, MA Gelar Kickoff Meeting Pokja Implementasi KUHP–KUHAP

Dalam pidatonya, Suharto menegaskan bahwa dengan berlakunya KUHP baru, peran hakim tidak lagi semata-mata sebagai “corong undang-undang”, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif. Hakim dituntut untuk lebih aktif menafsirkan hukum secara berkeadilan, tidak terbatas pada pendekatan prosedural semata.

 “Peran hakim ke depan adalah menjaga keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural,” tegas Suharto.

Lebih lanjut, Suharto menyoroti pengesahan Rancangan KUHAP menjadi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Ia memaparkan sejumlah poin penting yang diatur dalam KUHAP Baru, antara lain penguatan mekanisme Keadilan Restoratif di seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga pasca putusan, dengan tujuan pemulihan hak korban dan rekonsiliasi.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan KUHAP Baru juga mengatur digitalisasi proses hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk koordinasi antar penegak hukum dan modernisasi administrasi perkara. Aspek penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) turut menjadi perhatian dengan diperketatnya mekanisme perizinan hakim terhadap upaya paksa seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan guna melindungi hak privasi warga negara.

Perubahan lainnya mencakup penerapan Sistem Pembuktian Terbuka, yakni perubahan paradigma pembuktian guna memperluas ruang keadilan dalam persidangan, penyederhanaan acara pemeriksaan melalui peralihan dari acara biasa ke acara singkat, serta penguatan koordinasi penegak hukum.

Lebih lanjut Suharto kemudian menjelaskan KUHAP Baru juga memperkenalkan konsep Pengampunan Yudisial (Judicial Pardon) yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, sejalan dengan semangat KUHP baru.

 “Oleh karena itu, pembentukan dan pelaksanaan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru ini menjadi sangat krusial,” ujar Suharto.

Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dibentuk berdasarkan SK KMA Nomor 239/KMA/SK.HK.1.2.5/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025. Pokja ini memiliki tugas antara lain menyusun rekomendasi arah kebijakan dan prosedur teknis penerapan KUHP dan KUHAP, menghimpun masukan dari pemangku kepentingan internal maupun eksternal, serta melaporkan hasil kerja kepada Ketua Mahkamah Agung.

Baca Juga: Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

“Tugas tersebut tentu tidak mudah, tetapi dibutuhkan komitmen dan tekat bersama untuk menyelesaikan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” ujar Suharto memberikan semangat kepada para peserta rapat.

Menutup pidatonya, Suharto mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terbuka, dan penuh tanggung jawab intelektual demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan. Setelah itu, kegiatan Kickoff Meeting Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru secara resmi dibuka. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…