Muara Enim, Sumatera Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan. Dalam putusan perkara Nomor 345/Pid.Sus-LH/2026/PN Mre dan Nomor 346/Pid.Sus-LH/2026/PN Mre, yang dibacakan pada Kamis (10/09/2026), Majelis Hakim memerintahkan penyidik mengembangkan perkara hingga mengungkap pihak-pihak yang berada di balik rangkaian aktivitas pertambangan ilegal.
Perkara tersebut bermula ketika Beben Saputra dan Tipo Prendi ditangkap pada 10 April 2026 saat membawa batubara sekitar 20 ton dari Stockpile RBA di Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, menuju PT Sembada di Serang, Banten.
“Berdasarkan fakta persidangan, keduanya bekerja atas perintah Jamaludin dan memperoleh upah masing-masing Rp1 juta untuk pengangkutan batubara tersebut”, ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Rangga Lukita Desnata, dengan hakim anggota, Mgs Akhmad Rafiq Ghazali dan Shunita Laxmi Dewi.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Majelis Hakim menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti. Namun, dari fakta persidangan, juga terungkap adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Salah satu fakta yang menjadi perhatian Majelis adalah keterangan bahwa Jamaludin merupakan pihak yang mempekerjakan dan memberikan perintah kepada Para Terdakwa. Dalam persidangan juga terungkap keterlibatan pihak lain, antara lain Andi dan Rizki Ramadhan, serta adanya pihak yang menguasai atau memiliki lahan tempat Stockpile RBA berada.
“Pengusutan perkara kejahatan pertambangan ini tidak boleh berhenti sampai kepada pelaku lapangan, sementara pihak-pihak yang memiliki peranan sentral tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban hukum,” demikian substansi pertimbangan Majelis Hakim.
Majelis Hakim mempertanyakan tidak optimalnya pengembangan terhadap pihak-pihak yang telah muncul dalam fakta persidangan. Bahkan, Majelis mencatat bahwa pihak yang disebut sebagai pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tetapi dalam berkas perkara yang diperiksa Majelis tidak ditemukan dokumen DPO tersebut. Kondisi itu membuat Majelis menangkap kesan bahwa pengusutan perkara hanya berakhir pada Terdakwa dan saksi Tipo Prendi.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengaitkan kondisi tersebut dengan perlunya penegakan hukum yang mampu menjangkau seluruh mata rantai kejahatan pertambangan.
“Penegakan hukum yang tajam ke bawah tumpul ke atas atau hanya menjangkau kepada pelaku lapis operasional, pelaku lapangan, pelaku kecil, pelaku kelas teri, sementara pelaku utama atau pelaku intelektualnya yang biasanya juga merangkap sebagai pemilik modal dan penyedia fasilitas masih tetap berada di luar jangkauan pertanggungjawaban hukum”, sepintas bunyi pertimbangan putusan.
Majelis menilai, apabila penindakan hanya berhenti pada pelaku lapangan, kegiatan serupa dapat kembali dilakukan melalui pelaku-pelaku lapangan lainnya. Karena itu, pengembangan penyidikan dipandang penting untuk membongkar rangkaian peristiwa secara utuh.
Lebih jauh, Majelis Hakim menegaskan bahwa perintah tersebut diberikan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, termasuk keadilan bagi lingkungan hidup, masyarakat, dan Terdakwa.
“Penyidik diperintahkan melakukan penyidikan terhadap Jamaludin selaku pihak yang dinilai memiliki peran sentral, serta pihak lainnya, termasuk Andi dan Rizki Ramadhan”, tegas Majelis Hakim.
Tidak hanya itu, Majelis juga memerintahkan pendalaman terhadap Ahmad Saru dan Hasan selaku pihak yang disebut menguasai atau memiliki lahan tempat Stockpile RBA berada. Pemeriksaan terhadap mereka, menurut Majelis, diperlukan untuk memastikan pengetahuan, persetujuan, penguasaan, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing pihak terhadap keberadaan dan aktivitas stockpile tersebut.
Gunakan Pendekatan Multi Door
Untuk mengurai perkara secara lebih komprehensif, Majelis Hakim memandang perlu melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Keterlibatan PPNS ESDM bukan untuk menggantikan fungsi Penyidik Kepolisian, melainkan memperkuat penyidikan melalui kompetensi sektoral dan kewenangan masing-masing. “Dengan demikian, pengembangan perkara dapat dilakukan secara lebih komprehensif, objektif, dan terkoordinasi”, jelas Majelis Hakim.
Majelis bahkan menyebut pendekatan tersebut sebagai pendekatan banyak pintu (multi door approach), yakni penanganan suatu peristiwa hukum melalui keterpaduan kewenangan berbagai aparat penegak hukum dan instansi teknis sesuai kompetensinya.
“Penegakan hukum tidak berhenti pada satu perspektif, satu institusi, atau satu lapis pelaku saja”, ujar Majelis Hakim.
Pendekatan tersebut dinilai relevan karena perkara pertambangan mineral dan batubara memiliki dimensi teknis, administratif, pengawasan, serta pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, keterlibatan PPNS ESDM diharapkan dapat membantu mengurai hubungan antara pihak yang memerintahkan, mengatur, menyediakan sarana, membiayai, memfasilitasi, menguasai lokasi, hingga memperoleh manfaat dari kegiatan yang diduga melanggar hukum.
Diberi Tenggat 30 Hari
Perintah tersebut tidak dibiarkan tanpa mekanisme pelaksanaan. “Majelis Hakim menetapkan waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum bagi Penyidik Kepolisian untuk berkoordinasi dengan PPNS ESDM dan mengembangkan penyidikan”, terang Juru Bicara PN Muara Enim, Frans Lukas Sianipar.
Ia menyampaikan dalam putusan, Majelis menegaskan bahwa batas waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi teknis penyidik dalam menentukan metode, strategi, maupun tindakan penyidikan. “Tenggat tersebut merupakan bentuk judicial follow-up, agar perintah pengadilan tidak berhenti sebagai deklarasi normatif tanpa mekanisme pelaksanaan yang terukur”, lanjutnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut Penyidik Kepolisian tidak melaksanakan penyidikan sebagaimana diperintahkan, Majelis memerintahkan PPNS Kementerian ESDM mengambil alih penyidikan terhadap Jamaludin dan pihak-pihak lainnya, termasuk pemilik lahan tempat Stockpile RBA berada.
Pelaku Lapangan Tetap Dipidana
Di sisi lain, Frans menjelaskan bahwa Majelis Hakim tetap menyatakan perbuatan Terdakwa terbukti dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana. “Namun, Majelis mempertimbangkan posisi Terdakwa sebagai pelaksana pada lapisan operasional”, jelasnya.
Dari keseluruhan fakta persidangan, Majelis tidak menemukan bahwa Terdakwa merupakan pihak yang merancang, mengorganisasikan, mengendalikan, membiayai, atau menentukan keseluruhan kegiatan. Terdakwa dinilai mengambil bagian dalam pengangkutan batubara, tetapi berada pada posisi pelaksana dari rangkaian kegiatan tersebut.
Kondisi ekonomi Terdakwa sebagai sopir yang melakukan perbuatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga menjadi pertimbangan dalam menentukan pidana. “Majelis menerapkan prinsip individualisasi pidana dengan mempertimbangkan antara lain motif, tujuan, keadaan sosial dan ekonomi, serta pengaruh pidana terhadap masa depan Terdakwa”, ucapnya.
Atas dasar itu, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Karena pidana tersebut telah sama dengan masa penahanan, Terdakwa diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan.
Melalui putusan ini PN Muara Enim hendak menunjukkan bahwa fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk mendorong adanya tindak lanjut pada tahap penyidikan, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik dan prinsip pertanggungjawaban pidana individual.
Baca Juga: Sebarkan Komitmen Integritas, PN Muara Enim Gelar Kampanye Publik Dengan Radio
“Majelis menempatkan langkah tersebut sebagai bentuk judicial scrutiny, agar fakta yang telah terungkap dalam persidangan memperoleh respons hukum yang semestinya”, pungkas Frans.
Atas putusan tersebut, para pihak menyatakan pikir-pikir. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI