Cari Berita

Hakim Agung Agus Subroto Bongkar Teknik Penyusunan Putusan Perdata Berkualitas

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-09-10 13:15:58
Dok. Ist

Jakarta – Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto memberikan materi dalam bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan yang diselenggarakan pada hari Kamis (10/11).

Mengangkat materi pemahaman template putusan perdata dalam Menyusun putusan perdata yang berkualitas dan Upaya hukum perdata, YM Agus Subroto menyampaikan beberapa poin penting yang wajib dipahami oleh Hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, memenuhi kepastian hukum, serta efesiensi Upaya hukum.

Dalam paparan yang disampaikan, Hakim Agung Agus Subroto menyampaikan putusan yang berkualitas Dimana yang pertama perlu memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang kekuasaan Kehakiman. Selain itu, perlu diperhatikan mengenai struktur logika yang runtut. “ Template yang baik dimulai dari fakta – hukum – Kesimpulan – konsistensi dan kepastian” Ucap Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.

Baca Juga: Tok! Vonis Terdakwa Korupsi dari Semarang Ini Jadi 25 Tahun dan 10 Bulan Penjara

“Dengan template yang sama di seluruh wilayah Pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak.” Tambahnya.

Hakim Agung Agus Subroto menyatakan bahwa template putusan perdata sangat penting, beliau mengibaratkan template itu seperti cetak biru Gedung atau bangunan. “jika cetak birunya tidak kokoh maka Gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan Tingkat banding, kasasi atau peninjauan Kembali.” Tambahnya.

Baca Juga: PT Jateng Genapkan Vonis Pengusaha Agus 19,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Hakim Agung Agus Subroto juga menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. “Pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan dan merupakan hasil pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, yang berupa penerimaan atau penolakan tuntutan hak para pihak yang bersangkutan.”

Hakim agung kamar perdata tersebut juga memaparkan tujuan finish litis putusan, yaitu mengakhiri sengketa para pihak dan memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan syarat formil dan syarat materil. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…