Cari Berita

PN Oelamasi Sosialisasikan PERMA dan SEMA untuk Sinergi APH dan Peradilan Modern

Humas PN Oelamasi - Dandapala Contributor 2026-02-03 09:00:04
Ist

Oelamasi, NTT - Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, PN Oelamasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 serta Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 dengan tema “Menuju Sistem Peradilan yang Modern, Efisien, dan Berkeadilan melalui Digitalisasi dan Implementasi KUHP 2023 – KUHAP 2025”. 


Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman, penyamaan persepsi dan implementasi kebijakan Mahkamah Agung di lingkungan peradilan umum serta antar pemangku kepentingan terkait.

Baca Juga: Revisi RUU KUHAP di Ruang Bedah Moral: Keadilan atau Prosedural?


Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi yang didalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi menyampaikan “bahwa sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, efisien, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam mendukung optimalisasi digitalisasi layanan peradilan serta kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025”, tegasnya.


Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dipandu oleh moderator, Iqbal Harryfatul Husna dan menghadirkan narasumber Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, I Made Dewa Krishna Wiwekananda menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023  tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. 


Selanjutnya materi kedua, Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, Nugraha Wisnu Wijaya memaparkan materi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.


Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Kepolisian Resor Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, PT Pos Indonesia, serta Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Advokat. 


Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan terwujud kesamaan pemahaman, peningkatan koordinasi, serta sinergi antar aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung efektivitas penerapan regulasi Mahkamah Agung serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Baca Juga: PN Oelamasi Gelar FGD, Perkuat Sinergi Antar Lembaga Jelang Pemberlakuan KUHP Baru


Diakhir kegiatan Ketua Panitia Dwi Yunita Sari menyampaikan “kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib, lancar, membuka cakrawala berfikir semua yang hadir terkait dengan topik yang dibahas serta mengucapkan terima kasih atas seluruh atensi panitia dalam menyukseskan kegiatan sosialisasi ini dan terima kasih juga untuk para tamu undangan yang telah hadir”, tuturnya. (Bintoro/al/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…