Cari Berita

PN Oelamasi Tekankan Peran Pengadilan Menangani TPPO dan Pekerja Imigran Ilegal di NTT

Tim Kreatif PN Oelamasi - Dandapala Contributor 2025-12-03 08:30:41
Dok. Ist

Oelamasi, Kabupaten Kupang — Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan sinergi antar-institusi terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan persoalan pekerja imigran ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bertempat di Aula Sentra Efata Kabupaten Kupang, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Ikrarniekha Elmayawati Fau, bersama Hakim Anisah Nur’Afifah, hadir sebagai narasumber dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pendamping Rehabilitasi Sosial dan SDM Kemensos Lainnya yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Sentra “Efata” Kupang pada hari Sabtu (29/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh para pendamping rehabilitasi sosial, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan unsur SDM Kemensos dari berbagai daerah di NTT. Workshop tersebut dirancang untuk memperkuat pemahaman para peserta mengenai aspek hukum, mekanisme penanganan korban, dan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam upaya pemberantasan TPPO yang selama ini menjadi tantangan serius di wilayah NTT.

Dalam paparannya, Ketua PN Oelamasi, Ikrarniekha E. Fau, menekankan bahwa “peran pengadilan tidak hanya sebatas memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, tetapi juga menjadi pilar penting dalam memastikan perlindungan hak-hak korban”.

Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Ikrarniekha E. Fau menegaskan bahwa TPPO merupakan salah satu bentuk Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang berdampak meluas dan sistemik sehingga penanganannya membutuhkan komitmen dan kolaborasi berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan agar korban mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Lebih lanjut, dalam paparannya Ikrarniekha E. Fau menyampaikan “ada berbagai dinamika yang sering muncul dalam proses penanganan perkara, mulai dari identifikasi korban, penyediaan pendamping hukum dan rehabilitasi hingga tantangan dalam pembuktian”

Ia juga menyoroti pentingnya peran pendamping sosial sebagai pihak terdepan yang berinteraksi langsung dengan korban, sehingga pemahaman terhadap alur hukum menjadi sangat krusial untuk memastikan korban mendapatkan perlakuan yang layak dan tepat.

Para peserta kegiatan antusias mengikuti sesi diskusi dan mengajukan pertanyaan terkait tindak lanjut hukum, mekanisme pelaporan, serta keselarasan tindakan antara unsur Kemensos dan aparat penegak hukum. Ikrarniekha E. Fau memberikan penjelasan mendalam dan menekankan bahwa “keberhasilan penanganan TPPO tidak dapat tercapai tanpa integrasi informasi dan kerja sama yang efektif antara instansi pelaksana perlindungan sosial (Kemensos) dengan aparat penegak hukum untuk memastikan hak korban terpenuhi dan pelaku dihukum setimpal”.

Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO

“Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan kapasitas para pendamping dan SDM Kemensos dalam mendukung upaya negara memerangi praktik perdagangan orang, yang kerap menjadikan masyarakat rentan khususnya perempuan dan anaksebagai sasaran. Dengan adanya pemahaman hukum yang lebih komprehensif, para pendamping diharapkan mampu memberikan perlindungan optimal bagi korban serta turut berkontribusi dalam terbangunnya sistem peradilan yang responsif dan berkeadilan,” ucap Ikrarniekha E. Fau.

Lebih lanjut, Ikrarniekha E. Fau menyampaikan bahwa “partisipasi aktif para hakim dalam kegiatan lintas sektor ini merupakan bentuk dedikasi Pengadilan Negeri Oelamasi untuk mendukung upaya nasional dalam pemberantasan TPPO dan kasus pekerja imigran ilegal, serta menjaga marwah lembaga peradilan sebagai pelindung hak asasi dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat”. (Intan Hendrawati/al/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…