Cari Berita

PN Sampit Berhasil Damaikan 2 Perkara Melalui Mediasi Dalam Satu Minggu Ini

Humas PN Sampit - Dandapala Contributor 2025-11-27 19:20:53
Dok. Ist.

Kotawaringin Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sampit menunjukkan komitmennya mewujudkan perdamaian pada 2 perkara perdata dalam satu minggu terakhir. 

Perkara pertama dengan Nomor: 64/Pdt.G/2025/PN Spt terkait perbuatan melawan hukum berhasil mencapai kesepakatan perdamaian pada Senin (24/11) oleh Mediator Hakim, Radhingga Dwi Setiana.

Sengketa ini berawal ketika Penggugat mendapati tanah miliknya, yang sudah bersertifikat resmi, telah dikuasai Tergugat sejak tahun 2019. Tidak hanya menguasai, Tergugat juga membangun pondasi rumah serta menanam berbagai jenis pohon, termasuk kelapa sawit, di atas lahan tersebut.

Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi


Upaya damai sebenarnya telah berulang kali ditempuh Penggugat. Namun, Tergugat bersikukuh bahwa tanah itu digadaikan kepadanya oleh teman Penggugat senilai Rp20 juta. Ia bahkan meminta Penggugat melunasi total tunggakan hingga Rp100 juta bila ingin lahan tersebut dikembalikan. 

Proses mediasi di tingkat desa dan kecamatan pun tidak berjalan karena pihak Tergugat tidak pernah dipanggil oleh kedua instansi tersebut, sehingga Penggugat akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut secara damai. Dalam kesepakatan itu, Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp50.000.000 secara tunai kepada Tergugat. Sebagai gantinya, Tergugat menyerahkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 01242 beserta penguasaan fisik tanah.

”Kesepakatan ini menjadi penutup dari perselisihan panjang yang sebelumnya berjalan tanpa kejelasan di tingkat desa maupun kecamatan, sekaligus menegaskan peran pengadilan dalam memberikan sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan,” ujar Radhingga.

Perdamaian tersebut akan dituangkan ke dalam akta perdamaian pada persidangan yang dijadwalkan hari Senin (01/12) mendatang oleh majelis hakim Muhammad Salim, Juna Saputra Ginting dan Eddy Montana

Kemudian, perkara dengan Nomor: 71/Pdt.G/2025/PN Spt terkait harta gono-gini dan hak asuh anak juga berhasil didamaikan melalui proses mediasi oleh Hakim Mediator, Adrian Kristyanto Adi pada Kamis (27/11).

Perkara ini bermula setelah Penggugat dan Tergugat resmi bercerai berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 20 Agustus 2025.

Usai putusan cerai tersebut, Penggugat, yang sebelumnya berstatus Tergugat dalam perkara cerai, mengajukan gugatan mengenai pembagian harta bersama dan pengaturan hak asuh tiga anak mereka. 

Dalam gugatannya, Penggugat meminta hak asuh penuh ketiga anak, disertai kewajiban nafkah sebesar Rp5.000.000 per bulan dengan kenaikan berkala 10–15% setiap tahun, di luar biaya pendidikan hingga perguruan tinggi serta biaya kesehatan.

Selain itu, Penggugat juga menuntut pembagian harta gono-gini yang menurutnya sepenuhnya berada dalam penguasaan Tergugat. Total nilai aset berupa harta bergerak, tidak bergerak, serta aset produktif tersebut ditaksir mencapai Rp4.380.000.000. Penggugat menuntut bagian 50 persen atau sebesar Rp2.190.000.000.

Baca Juga: PN Sampit Berhasil Lakukan Diversi Perkara Laka Lantas

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara perdata gugatan dengan mengutamakan penyelesaian secara damai," ujar Adrian dalam rilisnya kepada DANDAPALA. 

Perdamaian dalam perkara ini juga akan dilanjutkan dengan pembacaan akta perdamaian pada Kamis (04/12) mendatang oleh majelis hakim Qurratul Aini Fikasari, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin dan Ardhi Radhisshalhan. (William Edward Sibarani/SNR/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…