Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah –
Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali mengukir keberhasilan menyelesaikan
perkara Anak melalui diversi.
Berdasarkan laporan diversi dari Majelis Hakim, berita acara
diversi dan kesepakatan diversi bahwa kesepakatan tersebut
tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan serta telah selesai dilaksanakan
seluruhnya oleh Anak/Keluarganya, sehingga Ketua PN Sampit mengeluarkan Penetapan
Nomor 2/Pen.Div/2025/PN Spt jo. Nomor
4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spt tertanggal 29 Oktober 2025.
“Bahwa
Kesepakatan Diversi tersebut telah memenuhi dan tidak bertentangan dengan hukum, agama,
kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan atau memuat hal-hal yang tidak dapat
dilaksanakan Anak atau memuat itikad tidak baik, sehingga
beralasan untuk dikabulkan,”
ucap Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Benny Octavianus di dalam Penetapannya.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Selanjutnya
berdasarkan Penetapan Ketua PN Sampit tersebut, Majelis Hakim yang memeriksa
perkara Anak bertindak sebagai fasilitator diversi yaitu Joshua Agustha, Denico Toschani,
dan Bagas Bilowo Nurtantyono Satata telah mengeluarkan Penetapan Nomor 2/Pen.Div/2025/PN
Spt jo. Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2025/PN Spt tertanggal 29 Oktober 2025 yang pada
pokoknya menghentikan
proses pemeriksaan perkara Anak dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Hal itu
dikarenakan, kesepakatan diversi seluruhnya telah dilaksanakan oleh Anak &
keluarganya.
“Menghentikan
proses pemeriksaan perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum,” ucap Majelis Hakim
Anak di dalam Penetapannya.
Baca Juga: PN Pagar Alam Sumsel Berhasil Lakukan Diversi Kasus Pencurian Kopi
Kronologi
kasus ini bermula saat Anak pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda
motor, kemudian di tengah perjalanan sepeda motor yang dikendarai oleh Anak
menabrak Korban yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda pancal hingga
Korban dilarikan ke Rumah Sakit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Di tengah proses diversi yang berjalan, Majelis Hakim yang bertindak sebagai fasilitator diversi mengambil peran proaktif dalam mengupayakan perdamaian berhubung proses diversi pada tingkat penyidikan dan penuntutan tidak berhasil. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI