Cari Berita

PN Siak Sri Indrapura Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus Narkotika 73 Kg

PN Siak Sri Indrapura - Dandapala Contributor 2025-08-16 06:30:37
Dok. Ist.

Siak Sri Indrapura- Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti total 73 kilogram.

Vonis dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati dalam sidang terbuka, Kamis (14/8/2025).

Empat terdakwa tersebut adalah Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal.

Baca Juga: Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini berawal dari penangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Polisi menyita 54 kilogram sabu dan 19 kilogram ekstasi (50 ribu butir) dari sebuah mobil Wuling Confero putih.

Baca Juga: Dharmayukti Karini Siak Berikan Beasiswa, Semangat Baru untuk Anak Negeri

Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa dengan dampak besar terhadap generasi bangsa.

Hukuman mati dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan penegakan hukum dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI