Tanjung Selor – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor melaksanakan penyerahan uang ganti kerugian (konsinyasi) kepada pihak Termohon dalam rangka pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan pada kegiatan penyediaan tanah untuk pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Mediasi PN Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara, pada Kamis (22/1). Penyerahan konsinyasi ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana terakhir diubah dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2024 (PERMA Konsinyasi).
Melalui Panitera, PN Tanjung Selor menyerahkan uang ganti kerugian yang sebelumnya telah dititipkan oleh Pemohon, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, kepada pihak Termohon yang berhak.
Baca Juga: Merdeka Biaya Perkara: Inovasi PN Tanjung Selor
Sebelumnya, PN Tanjung Selor telah menerima beberapa permohonan penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan telah menerbitkan sejumlah penetapan, di antaranya Penetapan Nomor 18/Pdt.P-Kons/2025/PN Tjs dan Nomor 19/Pdt.P-Kons/2025/PN Tjs. Penitipan tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
Penerimaan dan penyerahan uang ganti kerugian ini merupakan bentuk peran yudisial Pengadilan Negeri Tanjung Selor dalam mendukung proses pembangunan sekaligus menjamin perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan.
Sesuai ketentuan dalam PERMA Konsinyasi, uang ganti kerugian yang telah dititipkan ke pengadilan dapat diambil oleh pihak yang berhak melalui kepaniteraan pengadilan sesuai waktu yang dikehendaki.
Berdasarkan Penetapan Nomor 18/Pdt.P-Kons/2025/PN Tjs dan Nomor 19/Pdt.P-Kons/2025/PN Tjs, pihak Termohon yang berhak menerima dan telah menerima uang ganti kerugian tersebut adalah Saudari Incus Y, dengan total nilai sebesar Rp164.293.670,00 (seratus enam puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).
Penyerahan uang ganti kerugian dilakukan secara langsung oleh Panitera PN Tanjung Selor, Melky Boreel, kepada Termohon, yang ditandai dengan penyerahan cek serta penandatanganan berita acara oleh para pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi.
Baca Juga: Dirjen Badilum Menyampaikan Paparan di Komisi III, Ini yang di Bahas!
Selain Termohon, kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak Pemohon yang diwakili Heru Khoerul Huda dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tana Tidung. Proses penyerahan turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua PN Tanjung Selor sebagai wujud transparansi serta pemberian kepastian hukum bagi para pihak.
Berdasarkan data PN Tanjung Selor, hingga saat ini masih terdapat beberapa Termohon lain yang berhak menerima uang ganti kerugian (konsinyasi) terkait pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, namun belum mengambil haknya tersebut. SSAY/IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI