Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk
Pakam melaksanakan eksekusi konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk kepentingan
Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lau Simeme (23/7/25).
“Eksekusi ini merupakan tindak
lanjut atas putusan MA terkait keberatan terhadap konsinyasi yang telah
berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 15 perkara konsinyasi yang
telah melalui proses kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, yakni perkara
Nomor 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24,
dan 26/Pdt.Eks/2025/PN Lbp, yang masing-masing merupakan
kelanjutan dari permohonan keberatan konsinyasi tahun 2024. Seluruh amar
putusan menegaskan keabsahan penyimpanan dana ganti rugi oleh negara”, bunyi
rilis berita yang terkirim ke DANDAPALA oleh pengadilan tersebut.
Lebih lanjut, eksekusi
dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025, dipimpin langsung oleh
Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan (ex officio).
Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Syawal Aswad, yang didampingi oleh
Panitera Muda Perdata serta para juru sita dan juru sita pengganti.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Proses eksekusi dilaksanakan di
tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Sarilaba Jahe, Desa
Kuala Dekah, dan Desa Rumah Gerat, Kecamatan
Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Meskipun sempat muncul riak dari
sekelompok warga yang menyampaikan aspirasi, situasi tetap dapat dikendalikan
berkat kesigapan tim pengamanan. Dengan pendekatan persuasif dan pengamanan
yang terukur, proses eksekusi tetap berjalan dalam suasana kondusif.
Untuk menjamin kelancaran
pelaksanaan di lapangan, turut hadir unsur pengamanan lengkap dari Kapolres
dan Wakapolres Deli Serdang, Dandim 0204/DS, serta
unsur Badan Intelijen Negara (BIN). Ketua Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam memberikan dukungan penuh terhadap eksekusi ini
sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan yudikatif secara profesional dan
bertanggung jawab, untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat segera
dijalankan dan demi terjaminnya kepastian hukum.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas
“Eksekusi ini mencerminkan
sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam
mendukung penegakan hukum serta percepatan pembangunan nasional yang tertib,
adil, dan berkeadaban”, tutup rilis berita tersebut. (FAC)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI