Cari Berita

PN Lubuk Pakam Jalankan Eksekusi Konsinyasi Bendungan Lau Simeme

PN Lubuk Pakam - Dandapala Contributor 2025-07-23 18:00:21
Dok. PN Lubuk Pakam

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam melaksanakan eksekusi konsinyasi pembayaran ganti rugi untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Lau Simeme (23/7/25).

“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan MA terkait keberatan terhadap konsinyasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebanyak 15 perkara konsinyasi yang telah melalui proses kasasi menjadi dasar pelaksanaan eksekusi, yakni perkara Nomor 9, 10, 11, 12, 14, 15, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, dan 26/Pdt.Eks/2025/PN Lbp, yang masing-masing merupakan kelanjutan dari permohonan keberatan konsinyasi tahun 2024. Seluruh amar putusan menegaskan keabsahan penyimpanan dana ganti rugi oleh negara”, bunyi rilis berita yang terkirim ke DANDAPALA oleh pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, eksekusi dilaksanakan pada Rabu, 23 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Indrawan (ex officio). Pelaksanaan teknis di lapangan dipimpin oleh Panitera PN Lubuk Pakam, Syawal Aswad, yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata serta para juru sita dan juru sita pengganti.

Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

Proses eksekusi dilaksanakan di tiga lokasi berbeda, yaitu Desa Sarilaba Jahe, Desa Kuala Dekah, dan Desa Rumah Gerat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang. Meskipun sempat muncul riak dari sekelompok warga yang menyampaikan aspirasi, situasi tetap dapat dikendalikan berkat kesigapan tim pengamanan. Dengan pendekatan persuasif dan pengamanan yang terukur, proses eksekusi tetap berjalan dalam suasana kondusif.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, turut hadir unsur pengamanan lengkap dari Kapolres dan Wakapolres Deli Serdang, Dandim 0204/DS, serta unsur Badan Intelijen Negara (BIN). Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan dukungan penuh terhadap eksekusi ini sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan yudikatif secara profesional dan bertanggung jawab, untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat segera dijalankan dan demi terjaminnya kepastian hukum.

Baca Juga: PN Lubuk Pakam Gelar Sosialisasi Efisiensi Surat Tercatat dan Peradilan Ramah Disabilitas

“Eksekusi ini mencerminkan sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum serta percepatan pembangunan nasional yang tertib, adil, dan berkeadaban”, tutup rilis berita tersebut. (FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag