Cari Berita

PN Wates Tuntaskan Eksekusi Pengosongan Secara Damai

Humas PN Wates - Dandapala Contributor 2026-09-23 16:35:35
Dok. PN Wates

Kulon Progo, Yogyakarta – Pengadilan Negeri Wates kembali berhasil mendorong penyelesaian sengketa eksekusi secara damai. Melalui proses aanmaning atau teguran yang dipimpin langsung Ketua PN Wates, Dr. Supandriyo, S.H., M.H., para pihak dalam perkara Eksekusi Pengosongan Nomor 8/Pdt.Eks.RL/2026/PN Wat sepakat melaksanakan pengosongan objek secara sukarela, pada Selasa, (22/09).

Perkara tersebut diajukan oleh Suryani selaku Pemohon Eksekusi terhadap Gunawan Eko Prabowo dan Subiyat Tartono sebagai para Termohon Eksekusi. Permohonan eksekusi pengosongan didasarkan pada grosse risalah lelang dan ditindaklanjuti melalui Penetapan Ketua PN Wates tertanggal 21 Agustus 2026.

Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, PN Wates terlebih dahulu melaksanakan aanmaning kepada para Termohon Eksekusi sebanyak dua kali, yakni pada 1 September 2026 dan 15 September 2026. Dalam proses tersebut, Ketua PN Wates tidak hanya menyampaikan teguran agar kewajiban segera dipenuhi, tetapi juga membuka ruang komunikasi antara para pihak untuk menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Ketua PN Wates, Dr. Supandriyo, menegaskan bahwa aanmaning harus dimaknai lebih luas daripada sekadar prosedur formal dalam tahapan eksekusi.

"Aanmaning bukan hanya teguran untuk melaksanakan amar atau kewajiban eksekusi. Proses ini juga merupakan ruang dialog yang memungkinkan para pihak menyampaikan kepentingannya, membangun pemahaman, serta mencari penyelesaian yang paling tepat tanpa mengurangi kepastian hukum,” ujar Dr. Supandriyo.

Pendekatan dialogis tersebut menghasilkan kesepakatan damai. Para Termohon Eksekusi bersedia mengosongkan objek eksekusi secara mandiri dan menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi, sehingga pelaksanaan pengosongan paksa tidak lagi diperlukan.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada Selasa, 22 September 2026, bertempat di Gedung Pengadilan Negeri Wates. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dituangkan dalam berita acara oleh Panitera PN Wates, Supriyo, serta disaksikan oleh Aang Prabowo, dan Supriyadi.

Objek eksekusi yang diserahkan berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik NIB 13.03.000045342.0 seluas 777 meter persegi. Objek tersebut terletak di Desa Wijimulyo, Kecamatan Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.


Setelah objek dikosongkan oleh para Termohon Eksekusi, tanah dan bangunan tersebut diserahkan kepada Suryani selaku Pemohon Eksekusi dan pemegang hak. Penyerahan berlangsung tertib dengan mengedepankan kesadaran para pihak untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati.

Panitera PN Wates, Supriyo, menyampaikan bahwa pelaksanaan secara sukarela memberikan manfaat nyata bagi semua pihak karena hak pemohon dapat dipenuhi tanpa menimbulkan eskalasi konflik di lapangan.

“Eksekusi sukarela merupakan hasil yang baik karena hak Pemohon Eksekusi tetap terpenuhi, sementara para Termohon dapat menjalankan kewajibannya secara tertib dan bermartabat. Berita acara ini menjadi bukti bahwa penyerahan objek telah dilaksanakan secara sukarela,” kata Supriyo.

Baca Juga: PN Wates Gelar Aanmaning, Termohon Eksekusi Laksanakan Putusan Secara Sukarela

Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa aanmaning dapat menjadi instrumen penting untuk membangun komunikasi, meredakan ketegangan, dan mendorong kepatuhan terhadap putusan maupun dasar eksekutorial secara sukarela.

Melalui pendekatan yang tegas sekaligus humanis, PN Wates memastikan kepastian hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan. Penyelesaian perkara ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tidak selalu harus berakhir dengan tindakan paksa, melainkan dapat ditempuh melalui dialog dan kesadaran hukum para pihak. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…