Cari Berita

Pelaksanaan Eksekusi PN Rangkasbitung Berakhir Damai

article | Berita | 2025-08-12 15:00:12

Lebak - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, mencatat keberhasilannya dalam pelaksanaan permohonan eksekusi putusan perdata yang berakhir secara sukarela. Permohonan eksekusi tersebut teregister Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Rkb Jo. Nomor  17/Pdt.G/2022/PN Rkb Jo. Nomor 114/PDT 2023/PT BTN Jo. Nomor 1483 K/PDT/2024.“Eksekusi tersebut dimohonkan oleh Livie dahulu Lie Fie ung, dkk. terhadap Termohon Lie Jun Tjen Alias Haryanto Lie, dkk. atas sertifikat hak milik 475/Cijorolebak, tanggal 30 Oktober 2003, Surat Ukur No. 37/Cijoroklebak/2003 seluas 9.163 M2 tercatat atas nama Jauw Hie Jun, saat ini berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No. Berkas 43218/2022 tanggal 13 Juli 2022 tercatat nama pemegang hak adalah Para Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kebupaten Lebak”, ucap Chairullah, Panitera PN Rangkasbitung kepada Tim DANDAPALA. Lebih lanjut, pelaksanaan eksekusi tersebut berakhir dengan telah dibuat dan ditandatangani berita acara pemenuhan isi/amar putusan oleh Panitera PN Rangkasbitung, para pihak, dan saksi-saksi yang hadir di ruang mediasi PN Rangkasbitung pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Selain itu, hadir juga Eko Supriyanto, Ketua PN Rangkasbitung, dalam penandatanganan tersebut.Chairullah juga menyampaikan, dalam berita acara tersebut Para Termohon Eksekusi menyerahkan sebidang tanah objek perkara tersebut dan menyetujui melakukan pembagiannya masing-masing 1/8 secara tunai dan seketika sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian (Dading) Nomor 6 tanggal 12 Agustus 2025 yang dikeluarkan oleh Notaris John Heri Azmi. (WI, FAC)

PN Kasongan Kalteng Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Tanah

article | Berita | 2025-08-12 10:55:25

Kasongan - Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menyelesaikan Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN Ksn pada Senin (11/08/2025). Permohonan Eksekusi tersebut, merupakan tindak lanjut atas Putusan Perkara Perdata No. 1858 K/Pdt/2024 Jo. Putusan No. 47/PDT/2023/PT PLK Jo. Putusan No. 28/Pdt.G/2022/PN Ksn yang telah berkekuatan hukum tetap.Atas permohonan eksekusi ini, sebelumnya PN Kasongan telah melakukan teguran (aanmaning) kepada Para Termohon Eksekusi pada tanggal 29 Juli 2025 dan tanggal 4 Agustus 2025. Kemudian, Para Pihak mencapai kesepakatan sukarela di luar pengadilan. Termohon Eksekusi bersedia menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi.Atas kesepakatan sukarela ini, PN Kasongan kemudian melaksanakan eksekusi secara sukarela pada Senin (11/08/2025) di PN Kasongan. Pelaksanaan eksekusi itu, dipimpin oleh Ketua PN Kasongan, Nataria Cristina Triana dengan didampingi Panitera PN Kasongan, Imam Widianto.Berdasarkan informasi PN Kasongan, pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini dilakukan dengan cara Para Pihak menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan Tanah yang telah disepakati sebelumnya. Kemudian, dilanjutkan Para Pihak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela. Penandatanganan yang dilakukan oleh Para Pihak tersebut disaksikan oleh 2 orang saksi dihadapan Ketua PN Kasongan dan Panitera PN Kasongan.Diketahui, Para Pihak telah menyepakati penyerahan sukarela objek eksekusi berupa sebidang tanah yang terletak dan dikenal berada di kilometer 8 (delapan) Jalan Negara Tumbang Samba - Pundu, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan luas 50.000 M2 (5 Hektare), dengan ukuran tanah sebagai berikut :• Panjang Sebelah Utara                       : 500 Meter:• Panjang Sebelah Selatan                    : 500 Meter;• Lebar Sebelah Timur                          : 100 Meter;• Lebar Sebelah Barat/Pinggir Jalan     : 100 Meter.Dengan batas-batas tanah :• Sebelah Utara                : Fabianus Bie;• Sebelah Selatan             : Tomadi;• Sebelah Timur               : hutan;• Sebelah Barat                : Jalan Negara Tumbang Samba – PunduBerdasarkan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah (SPKT) Nomor: 50/SPKT/Pemdes/DT-V-09 Tertanggal 4 Mei 2009.“Apresiasi kepada Para Pihak terutama kepada Termohon Eksekusi yang telah dengan tulus menerima dan melaksanakan isi putusan berupa menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi,” ungkap Ketua PN Kasongan menanggapi pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini. Ia menambahkan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan putusan secara sukarela ini menjadi komitmen bagi PN Kasongan dalam mewujudkan asas utama proses eksekusi yaitu pelaksanaan putusan secara sukarela. Dalam konteks hukum acara perdata, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seharusnya putusan tersebut dilaksanakan oleh para pihak secara sukarela, tanpa perlu adanya paksaan dari pengadilan. (zm/wi)