Cari Berita

Kosongkan Tanah Kebun di Lombok Timur, PN Selong Ungkap Alasannya

article | Berita | 2025-10-02 16:05:08

Selong, Lombok Timur – Mengawali bulan Oktober, Pengadilan Negeri Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa atas Putusan PN Selong Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Sel jo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram Nomor 16/PDT/2016/PT MTR jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1937 K/Pdt/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap.Eksekusi tersebut dilaksanakan pada Rabu (01/10/2025) berdasarkan Penetapan Ketua PN Selong Nomor 9/Pdt.Eks/2023/PN Sel jo. Nomor 71/Pdt.G/2015/PN Sel jo. Nomor 16/PDT/2016/PT MTR jo. Nomor 1937 K/Pdt/2016 tertanggal 23 September 2025. “Objek yang dieksekusi berupa tanah kebun seluas 0,190 Ha atau 19 Are, Pipil Nomor 1304, Persil Nomor 240, Kelas II, terletak di Dusun Keroya Daya, Desa Keroya (dulu Desa Kembang Kerang), Kecamatan Aikmel, Kebupaten Lombok Timur”, ungkap Panitera PN Selong, Lalu Zainun. Pelaksanaan eksekusi ini adalah tahapan akhir tindak lanjut atas permohonan eksekusi yang sebelumnya diajukan oleh Pemohon Eksekusi ke PN Selong. “Sebelumnya telah dilakukan aamnaning (teguran) terhadap Para Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan tersebut, serta telah dilaksanakan sita eksekusi dan juga pencocokan/konstatering”, jelas Lalu kepada Dandapala.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan apel bersama di halaman kantor PN Selong yang diikuti oleh Jurusita dan anggota kepolisian dari Polres Lombok Timur yang dipimpin oleh Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M. “Diharapkan eksekusi dapat dilaksanakan dengan tuntas untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan”, ucapnya. Di lokasi obyek eksekusi, Jurusita PN Selong selanjutnya membacakan Penetapan Ketua PN Selong, yang dilanjutkan dengan pemasangan batas atau patok sepanjang obyek yang dieksekusi, serta pengosongan objek yang dieksekusi. “Rangkaian pelaksanaan eksekusi dapat dituntaskan berkat dukungan pengamanan dari aparat kepolisian Polres Lombok Timur dan perangkat desa setempat”, jelas Lalu.Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan wujud nyata PN Selong memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Timur. (PN Selong/al)

PN Kayuagung Robohkan Bangunan Gudang di Ogan Ilir, Ini Sebabnya!

article | Berita | 2025-10-02 14:40:55

Ogan Ilir – Sengketa panjang antara PT. Golden Oilindo Nusantara (PT. GON) melawan Putra Liusudarso yang berlangsung sejak tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berakhir sudah.Pada Kamis (02/10/2025), Tim Eksekusi PN Kayuagung yang dikomandoi Panitera PN Kayuagung, Abunawas, berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan lahan seluas 19.467 m2  dan 16.855 m2, yang terletak di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. “Eksekusi kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Kayuagung atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang Nomor 37/PDT/2023/PT PLG”, ungkap Abunawas saat ditemui di sela-sela pelaksanaan eksekusi.Pria kelahiran Kayuagung ini menjelaskan telah dilaksanakannya berbagai persiapan untuk melaksanakan eksekusi ini. Mulai dari berkoordinasi dengan pihak kepolisian sampai kepala desa.“Eksekusi dilakukan setelah termohon tidak mematuhi putusan. Meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning)”, ucap Panitera yang telah dipromosikan sebagai Panitera PN Tegal ini.Dalam pelaksanaan Eksekusi tersebut, Tim Eksekusi PN Kayuagung juga merobohkan sebuah bangunan gudang yang berdiri di atas objek eksekusi. Abunawas menyebutkan adanya amar yang menghukum Tergugat I untuk melakukan pengosongan atas tanah objek perkara berimbas pada konsekuensi dirobohkannya bangunan gudang. “Perlu bantuan eskavator sehingga proses perobohan berjalan cepat dan lancar”, terang Abunawas.Pelaksanaan eksekusi ini berawal dari adanya gugatan yang diajukan oleh PT. GON kepada Putra Liusudarso dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir. Dalam sengketa tersebut, PT. GON mendalilkan Tergugat I telah menguasai tanah milik Penggugat dengan melakukan penggalian parit dan kolam, memasang banner, melakukan pemasangan patok-patok, dan membuat bangunan permanen dengan rangka baja.“Pada putusan tingkat pertama, PN Kayuagung menyatakan menolak gugatan Penggugat. Selanjutnya Penggugat mengajukan upaya hukum banding, di mana PT Palembang menyatakan mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahap kasasi dan peninjauan kembali”, ungkap Abunawas.Pelaksanaan eksekusi yang dibantu oleh pihak kepolisian tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. “Terima kasih kami sampaikan kepada pihak Polres Ogan Ilir yang membantu mengamankan pelaksanaan eksekusi ini”, pungkas Panitera yang mulai menjabat di PN Kayuagung sejak tahun 2022 tersebut. (al)

Tanah Seluas 1500 M Dieksekusi PN Selong, Keberhasilan Ke-6 Sepanjang September

article | Berita | 2025-10-01 17:00:58

Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat - Menutup bulan September 2025, Pengadilan Negeri (PN) Selong kembali menorehkan capaian penting dengan keberhasilan melaksanakan eksekusi objek sengketa tanah pada Senin (29/9/2025).Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Putusan PN Selong Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 153/PDT/2023/PT MTR Jo. Putusan PN Selong Nomor 53/Pdt.G/2024/PN SelTerhadap eksekusi tersebut, Ketua PN Selong telah menerbitkan Penetapan Ketua PN Selong Nomor 10/Pdt.Eks/2024/PN Sel Jo. Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Sel Jo. Nomor 153/PDT/2023/PT MTR Jo. Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Sel tertanggal 18 September 2025PN Selong melakukan eksekusi objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 1.500 m² dari total luas ± 3.094 m² yang terletak di Subak Tirpas, Desa Tirtanadi (dahulu Desa Korleko), Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tahapan akhir permohonan eksekusi yang diajukan Pemohon ke PN Selong. Meski telah diberi kesempatan melalui aanmaning, Termohon tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela. Pengadilan pun menindaklanjuti dengan konstataering obyek sengketa sebelum melaksanakan eksekusi,” ucap Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra sebagaimana rilis Berita PN Selong.PN Selong mengawali proses eksekusi dengan apel bersama di halaman PN Selong yang dipimpin oleh Ketua PN Selong dan diikuti oleh Panitera, Jurusita, serta aparat kepolisian dari Polres Lombok Timur. Dalam amanatnya, Ketua PN Selong Ida Bagus Oka Saputra menegaskan pentingnya eksekusi ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.Usai apel, Tim eksekusi bergerak menuju lokasi obyek sengketa dengan pengawalan kepolisian. Kemudian, Panitera PN Selong, Lalu Zainun membacakan penetapan eksekusi sebelum dilakukan pemasangan patok batas dan pengosongan tanah yang menjadi obyek sengketa.Dengan terlaksananya eksekusi ini, Pengadilan Negeri Selong menorehkan catatan keberhasilan eksekusi keenam sepanjang bulan September 2025. Rangkaian keberhasilan ini menjadi bukti konsistensi pengadilan dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi para pencari keadilan. “Ke depan, PN Selong menegaskan akan terus melaksanakan eksekusi-eksekusi berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan, sebagai wujud nyata komitmen peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan, adil, dan berkesinambungan di wilayah Kabupaten Lombok Timur,” tutup Ida Bagus Oka Saputra. (zm/fac)