Kulon Progo, Yogyakarta – Pengadilan Negeri (PN) Wates menggelar aanmaning terhadap Para Termohon Eksekusi dalam Permohonan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2026/PN Wat. Dalam proses tersebut, PN Wates mempertemukan Para Pihak dan membuahkan hasil di mana Para Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan secara sukarela kewajiban sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Wat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aanmaning dipimpin langsung oleh Ketua PN Wates, Supandriyo pada Rabu (16/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, Para Pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan kesiapan masing-masing terkait pelaksanaan putusan.
Putusan yang menjadi dasar permohonan eksekusi tersebut dijatuhkan pada 7 Juli 2025. Putusan kemudian dikuatkan pada tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 82/PDT/2025/PT Yyk tanggal 29 Agustus 2025 dan pada tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/PDT/2026 tanggal 25 Maret 2026.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Dalam proses aanmaning, Ketua PN Wates memberikan penjelasan kepada Para Pihak mengenai kewajiban untuk melaksanakan isi putusan serta konsekuensi hukum apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
Proses tersebut juga menjadi ruang bagi Para Pihak untuk menyampaikan kesiapan dalam melaksanakan amar putusan. Setelah dilakukan pembahasan, Para Termohon Eksekusi menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan seluruh kewajiban sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Wat secara sukarela yang disepakati mulai dilakukan pada Senin (21/9/2026).
Kesediaan melaksanakan putusan secara sukarela menjadi hasil dari proses aanmaning yang dilakukan PN Wates. Dengan pelaksanaan secara sukarela, putusan dapat dijalankan tanpa perlu dilanjutkan dengan tindakan eksekusi secara paksa sepanjang kewajiban tersebut dipenuhi sesuai kesepakatan.
Baca Juga: PN Sukadana Lampung Berhasil Laksanakan Eksekusi Hak Tanggungan
Aanmaning merupakan tahapan dalam pelaksanaan putusan yang memberikan kesempatan kepada pihak yang diwajibkan memenuhi putusan untuk melaksanakannya secara sukarela. Dalam proses tersebut, pengadilan dapat memberikan penjelasan mengenai kewajiban yang harus dipenuhi sebelum menempuh tahapan eksekusi selanjutnya.
Melalui proses aanmaning ini, PN Wates menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya hadir untuk memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga berperan aktif memastikan penyelesaian sengketa dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, dan berkeadilan. Komunikasi dan iktikad baik dari para pihak yang terlibat secara aktif berdampak pada pelaksanaan putusan yang dapat diselesaikan melalui jalan damai tanpa harus berujung pada eksekusi paksa. (ah/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI