Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan praperadilan terkait gugatan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo sebagaimana putusan yang dibacakan oleh Hakim I Ketut Darpawan pada hari Kamis (6/8).
Adapun maksud dan tujuan gugatan ganti rugi tersebut adalah meminta ganti rugi atas perbuatan penyidik terhadap penggeledahan dan penahanan yang tidak sah sebagaimana diputuskan dalam putusan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan formalitas permohonan yang diajukan oleh pemohon dimana oleh karena peraturan pemerintah mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana diamanatkan pasal 175 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP belum terbit hingga saat ini, maka berdasarkan pasal 365 KUHAP, hakim akan memedomani ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 1 dijelaskan bahwa pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 10.
Selanjutnya, dalam ayat 2 diuraikan lagi oleh hakim, bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dan Ayat 3 yaitu ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti kerugian diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Ini Pertimbangannya!
Hakim pemeriksa perkara berpendapat, oleh karena yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti kerugian adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan, yang dalam hal ini adalah Menteri Keuangan, maka Menteri Keuangan harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
"Oleh sebab itu, dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak, maka sudah sepatutnya permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima." Bunyi putusan tersebut. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI