PN Jakarta Selatan, Jakarta -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan keempat yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kabinet Indonesia Bersatu II, Roy Suryo pada sidang yang digelar Rabu (26/8) di gedung PN Jakarta Selatan, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya”, ucap hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusannya.
Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan untuk keempat kalinya. Kali ini ia mengajukan praperadilan atas pencekalan dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai objek praperadilan.
Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru
Sebelumnya Roy Suryo juga mengajukan praperadilan dengan objek penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Saat itu PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
Dalam praperadilan kali ini, PN Jakarta Selatan lagi-lagi menolak permohonan Roy Suryo. Hakim mempertimbangkan adanya kesamaan dalam hal aspek pengajuan praperadilan pada permohonan kali ini dengan permohonan sebelumnya.
“Menimbang, bahwa meskipun objeknya tidak sama persis namun permohonan praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara praperadilan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL yang diputus pada (20/7) dari aspek pengajuannya yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke PN Jakarta Timur pada (23/6)”, ucap I Ketut Darpawan.
Dengan adanya kesamaan ini, hakim kembali menegaskan dan konsisten pada pendapatnya bahwa permohonan praperdilan menunda pemeriksaan pokok perkara jika pokok perkara itu dilimpahkan ketika sidang permohonan praperadilan sedang berlangsung.
“Namun jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu persatu menggunakan pasal 160 ayat (3), maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum”, tegas I Ketut Darpawan.
Selanjutnya hakim juga menilai, pengajuan praperadilan setelah pokok perkara dilimpahkan menjadi tidak relevan karena pemohon justru tidak mengggunakan hak nya untuk mengajukan praperadilan dalam rentang waktu sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu dengan adanya pelimpahan perkara maka status permohon yang semula menjadi tersangka telah berubah menjadi terdakwa sehingga kewenangan pemeriksaan atas diri pemohon beralih ke majelis hakim pemeriksa pokok perkara.
Sebagai bentuk penegasan bahwa pemohon masih mempunyai hak untuk menguji keabsahan semua alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum, hakim menyatakan pemohon dapat melakukannya dalam pemeriksaan pokok perkara yang menurut hakim forum tersebut mempunyai kualitas lebih tinggi daripada forum praperadilan.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Ini Pertimbangannya!
Atas pertimbangan tersebut, hakim sampai pada kesimpulan untuk menolak permohonan praperadilan Roy Suryo seluruhnya.
Putusan ini bersifat final dan mengikat bagi pemohon dan termohon praperadilan. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI