Cari Berita

Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka Tidak Sah!

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-04-15 17:15:12
Dok. Ist

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto pada Selasa, 14 April 2026.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ 13/ DIK.00/ 01/ 01/ 2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 41/ DIK.00/ 23/ 01/ 2024 tanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan telah bertentangan dengan hukum, karenanya dinyatakan batal demi hukum,” bunyi Putusan yang dibacakan dengan Nomor 31/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menduga Indra melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Tidak terima dengan penetapan tersebut, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026, dan mendalilkan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang, tidak memenuhi syarat minimal 2 alat bukti yang sah, serta tanpa dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku calon tersangka.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti. Hakim juga menyebutkan bahwa Termohon dalam hal ini KPK baru mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan

“Menimbang bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon mencari dan mengumpukan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, oleh karenanya Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, hal mana tentunya bertentangan dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/ PUU-XII/ 2014, kutip bunyi Putusan.

Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim menyimpulkan, oleh karena Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, maka Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…