Jakarta — Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris
Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dan menyatakan penetapan tersangka yang
dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya adalah tidak sah
dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan dibacakan oleh Hakim
Tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto pada Selasa, 14 April 2026.
“Menyatakan perbuatan
Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/ 13/ DIK.00/ 01/ 01/ 2024 tanggal 19 Januari 2024
serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 41/ DIK.00/ 23/ 01/
2024 tanggal 22 Januari 2024, merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena
tidak sesuai dengan prosedur dan telah bertentangan dengan hukum, karenanya
dinyatakan batal demi hukum,” bunyi Putusan yang dibacakan dengan Nomor
31/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Indra Iskandar
ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor
Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tertanggal 19 Januari 2024, dalam dugaan tindak
pidana korupsi terkait Pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan
Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK menduga Indra melanggar Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Tidak terima dengan
penetapan tersebut, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke PN
Jakarta Selatan pada 27 Februari 2026, dan mendalilkan bahwa penetapan
tersangka dilakukan secara sewenang-wenang, tidak memenuhi syarat minimal 2
alat bukti yang sah, serta tanpa dilakukan pemeriksaan terhadapnya selaku calon
tersangka.
Dalam pertimbangannya,
hakim menjelaskan penetapan tersangka Pemohon oleh Termohon tidak didasarkan
pada bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti. Hakim juga menyebutkan
bahwa Termohon dalam hal ini KPK baru mengumpulkan bukti setelah tanggal
Pemohon ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Menggali Makna Praperadilan Terhadap Penyitaan
“Menimbang bahwa dari
pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim Praperadilan berpendapat bahwa Termohon
mencari dan mengumpukan bukti setelah Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka,
oleh karenanya Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada 2 (dua)
alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, hal mana tentunya
bertentangan dengan pasal 1 angka 2 KUHAP dan Putusan MK No. 21/ PUU-XII/ 2014,” kutip bunyi Putusan.
Kemudian dalam pertimbangannya, Hakim menyimpulkan, oleh karena Penetapan Tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka, maka Penetapan Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI