Cari Berita

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Eks Pejabat Wilmar Jadi 8 Tahun Bui

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2026-04-22 17:55:01
Dok. Ist

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap terdakwa M. Syafe’i, eks Social Security License Head Indonesia PT Sari Agrotama Persada (Wilmar Group). Hukuman yang semula 6 tahun penjara di tingkat pertama kini menjadi 8 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu memberi suap,” ujar Ketua Majelis Hakim Banding Subachran Hardi Mulyono dalam sidang putusan di PT DKI Jakarta, Senin (20/4/2026).

Kasus bermula dari dugaan pemberian suap kepada hakim terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Terdakwa M. Syafe’i bersama pihak advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm dan rekanan disebut melakukan pertemuan di berbagai lokasi, mulai dari Pacific Place Mall, kantor Wilmar Group, hingga sejumlah restoran dan apartemen di Jakarta.

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Eks Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Bui di Kasus Korupsi

“Perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan pihak lain yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group,” jelas hakim anggota Edi Hasmi.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: PT DKI Perberat Vonis Banding Nikita Mirzani Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp500 juta kepada terdakwa. Perubahan ini dilakukan setelah majelis mempertimbangkan posisi terdakwa serta perbuatan yang dinilai merugikan integritas peradilan.

Selain pidana pokok, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Majelis menegaskan bahwa pidana ini sesuai dengan ketentuan hukum positif. (zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…