Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melepaskan konsultan pajak dari PT GKA yaitu H karena tidak terbukti mempunyai niat jahat (mens rea). Meski unsur perbuatan yang dirumuskan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah terpenuhi. Bagaimana kisahnya?
Sebagaimana DANDAPALA himpun dari putusan banding, Jumat (24/7/2026), kasus bermula saat PT GKA melakukan kesepakatan dengan PT SIM pada 2019 yaitu PT GKA akan membuat pelaporan pajak PT GKA ke Ditjen Pajak. Nah, untuk mengerjakan pekerjaan hal itu, maka PT SIM akan menyerahkan berkas keuangan perusahaan yang diperlukan untuk menyusun pelaporan pajak tersebut.
Awalnya, kerjasama tersebut berjalan mulus. Namun untuk pelaporan 2022 terdapat komunikasi yang tidak baik antara PT GKA dengan PT SIM sehingga pelaporan pajak menjadi terkendala. Akhirnya PT SIM menggandeng konsultan baru untuk membuat pelaporan pajak.
Baca Juga: Mens Rea: Pengertian, Kedudukan dan Penerapan Praktik Peradilan
Dalam proses penggantian konsultan pajak yang baru itu, PT GKA masih mengakses akun pelaporan pajak PT SIM. Atas hal itu, PT SIM tidak terima dan melaporkan perkara itu ke kepolisian. H selaku Dirut PT GKA dan N selaku pegawai PT GKA akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Pada 21 Mei 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menyatakan Terdakwa Herlina dan Terdakwa N tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Tanpa Izin Mengakses Sistem Elektronik milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum. PN Jakbar kemudian menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.
Atas hal itu, H tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding dikabulkan.
“Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging),” demikian bunyi putusan PT Jakarta.
Putusan banding itu diketok pada 23 Juli 2026. Berikut sebagian pertimbangan majelis banding yang terdiri dari Istiningsih Rahayu dengan anggota Elya Ras Ginting dan Pandu Budiono:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dinilai, terbukti Majelis tidak memperoleh keyakinan bahwa hubungan profesional antara PT
SIM dengan PT GKA telah berakhir secara tegas sebelum tindakan yang didakwakan dilakukan. Sebaliknya justru rangkaian komunikasi elektronik yang terjadi antara kedua belah pihak menunjukkan adanya perbedaan sikap mengenai keberlanjutan hubungan kerja sama tersebut yang mana di satu sisi terdapat pernyataan mengenai pengakhiran hubungan kerja sama, namun di sisi lain terdapat tanggapan dari PT SIM sendiri yang menyatakan tidak pernah menyetujui pengakhiran tersebut. Keadaan demikian menurut Majelis menunjukkan bahwa pada saat itu hubungan profesional para pihak masih berada dalam keadaan yang diperselisihkan, sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi pemutusan kewenangan profesional secara jelas dan final.
Menimbang bahwa Majelis Hakim juga menilai dari fakta yang terungkap bahwa Terdakwa Herlina tidak mempertahankan secara eksklusif penguasaan atas akun perpajakan PT SIM bahkan sebaliknya berdasarkan pembuktian yang dilakukan di persidangan, Terdakwa H justru memerintahkan agar data akses yang diperlukan untuk memasuki sistem perpajakan perusahaan diserahkan kepada pihak PT SIM. Fakta
tersebut menurut pendapat Majelis tidak sejalan dengan anggapan bahwa sejak saat itu Terdakwa H telah bermaksud menggunakan akses tersebut secara melawan hukum atau menghalangi perusahaan menjalankan kewenangannya sendiri. Keadaan tersebut merupakan salah satu indicator yang harus dipertimbangkan dalam menilai apakah kewenangan professional Terdakwa H benar-benar telah berakhir atau masih dijalankan dalam keyakinan bahwa hubungan profesional belum selesai.
Menimbang bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sejak adanya pemberitahuan pengakhiran kerja sama, Terdakwa H tidak lagi mempunyai hak untuk mengakses akun perpajakan perusahaan, Majelis berpendapat dalil tersebut belum sepenuhnya didukung oleh fakta yang terungkap di persidangan. Penuntut Umum memang berhasil membuktikan adanya tindakan pengaksesan dan pengunggahan data oleh Terdakwa H, namun belum berhasil menunjukkan secara meyakinkan sejak kapan kewenangan profesional tersebut berakhir dan atas dasar apa Terdakwa H harus dipandang mengetahui bahwa kewenangan tersebut telah hapus pada saat tindakan yang didakwakan dilakukan. Menurut pendapat Majelis, pembuktian mengenai aspek tersebut merupakan bagian yang sangat penting, karena dari sanalah dapat ditentukan apakah penggunaan akses yang semula diperoleh secara sah telah berubah menjadi penggunaan akses tanpa hak.
Menimbang bahwa sebaliknya terhadap keberatan Terdakwa H yang pada pokoknya menyatakan dirinya masih menjalankan kewajiban profesional sebagai konsultan pajak karena hubungan kerja sama belum berakhir secara efektif, akan hal ini Majelis tidak serta-merta menerima dalil tersebut seluruhnya akan tetapi setelah menghubungkan dalil tersebut dengan fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan khususnya mengenai komunikasi timbal balik melalui surat elektronik, penyerahan data akses kepada perusahaan, serta tidak adanya fakta yang menunjukkan pencabutan kewenangan profesional secara tegas sebelum perbuatan dilakukan, Majelis berpendapat keberatan tersebut mempunyai dasar faktual yang patut
dipertimbangkan dalam menilai ruang lingkup kewenangan Terdakwa H pada saat peristiwa pidana terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi berkesimpulan Penuntut Umum belum berhasil membuktikan bahwa sebelum tindakan yang didakwakan dilakukan, kewenangan professional Terdakwa H sebagai konsultan pajak telah berakhir secara tegas, sehingga penggunaan akses terhadap akun perpajakan PT SIM belum dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindakan yang dilakukan tanpa hak, oleh karena itu penilaian mengenai apakah penggunaan kewenangan tersebut kemudian berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Menimbang bahwa setelah Majelis berkesimpulan bahwa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan berakhirnya kewenangan professional Terdakwa H sebagai konsultan pajak sebelum tindakan yang didakwakan dilakukan, maka persoalan hukum berikutnya yang harus dijawab ialah apakah kewenangan profesional tersebut telah digunakan secara menyimpang sehingga memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana. Menurut pendapat Majelis, kedua persoalan tersebut tidak dapat dipersamakan. Seorang profesional tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, tidak setiap tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan kewenangan profesional serta-merta dapat dipandang sebagai penyalahgunaan kewenangan hanya karena kemudian timbul perselisihan antara pihak.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, setelah memperoleh informasi bahwa pelaporan atas masa pajak yang sama telah dilakukan oleh pihak perusahaan,
Terdakwa H memerintahkan N untuk menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung dan menghapus data yang telah diunggah agar tidak terjadi pelaporan ganda. Fakta tersebut tidak hanya diterangkan oleh saksi yang diajukan oleh Terdakwa, tetapi juga memperoleh konfirmasi dari rangkaian alat bukti yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama.
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis, rangkaian tindakan tersebut mempunyai arti penting dalam menilai unsur kesalahan (mens rea).Dalam hukum pidana, keadaan batin pelaku tidak dapat ditentukan semata-mata dari akibat yang kemudian timbul, melainkan harus dinilai dari keseluruhan rangkaian tindakan sebelum, pada saat, dan setelah perbuatan dilakukan, oleh karena itu penilaian mengenai ada atau tidaknya kesengajaan tidak cukup hanya didasarkan pada kenyataan bahwa Terdakwa H melakukan pengunggahan data perpajakan, tetapi harus pula mempertimbangkan bagaimana sikap Terdakwa H ketika mengetahui telah terjadi pelaporan oleh pihak lain terhadap masa pajak yang sama.
Menimbang bahwa apabila rangkaian fakta tersebut dinilai secara utuh, menurut pendapat Majelis sulit untuk menyimpulkan bahwa Terdakwa H menggunakan kewenangan profesionalnya sebagai sarana untuk menimbulkan kerugian terhadap PT SIM. Hal ini karena setelah mengetahui adanya pelaporan oleh konsultan pajak lain, Terdakwa H tidak mempertahankan hasil pekerjaannya ataupun berupaya agar pelaporan yang dibuatnya tetap dipergunakan, melainkan justru memerintahkan penghapusan terhadap data yang telah diunggah untuk menghindari terjadinya pelaporan ganda. Sikap demikian lebih mencerminkan upaya menyelesaikan persoalan administrasi perpajakan yang timbul akibat adanya dua pihak yang sama-sama melakukan pelaporan daripada suatu kehendak untuk menyalahgunakan kewenangan professional yang dimilikinya.
Menimbang bahwa majelis juga memperhatikan tidak ditemukannya fakta dalam berkas perkara yang menunjukkan bahwa Terdakwa H memperoleh keuntungan pribadi dari tindakan yang didakwakan ataupun menggunakan akses terhadap akun perpajakan PT SIM untuk menguasai data perusahaan atau menghalangi perusahaan melaksanakan kewajiban perpajakannya sebaliknya fakta yang terbukti justru menunjukkan
bahwa perusahaan tetap memperoleh akses terhadap akun perpajakan tersebut dan tetap dapat melaksanakan pelaporan perpajakan melalui pihak lain. Keadaan tersebut merupakan fakta yang relevan dalam menilai apakah benar telah terjadi penyalahgunaan kewenangan profesional sebagaimana didalilkan oleh Penuntut Umum.
Menimbang bahwa terhadap keberatan Penuntut Umum yang menyatakan tindakan Terdakwa H telah memenuhi unsur kesengajaan melakukan tindak pidana, Majelis tidak sependapat. Penuntut Umum memang berhasil membuktikan adanya tindakan materiil berupa pengaksesan dan pengunggahan data perpajakan akan tetapi menurut pendapat Majelis, pembuktian mengenai adanya perbuatan materiil tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan profesional. Dalam perkara yang berawal dari hubungan kerja profesional, pembuktian mengenai mens rea harus dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan konteks hubungan hukum para pihak dan rangkaian tindakan pelaku secara keseluruhan.
Menimbang bahwa sebaliknya terhadap keberatan Terdakwa H yang menyatakan tindakannya dilakukan dalam rangka menyelesaikan kewajiban profesional yang menurut keyakinannya masih melekat, Majelis berpendapat dalil tersebut memperoleh dukungan dari sebagian fakta yang telah terbukti di persidangan, khususnya mengenai komunikasi timbal balik antara para pihak, penggunaan data yang berasal dari perusahaan, serta tindakan menghapus kembali hasil pelaporan setelah diketahui adanya pelaporan oleh konsultan pajak lain. Walaupun fakta-fakta tersebut tidak serta merta menghapus seluruh akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan, namun cukup menunjukkan bahwa penggunaan kewenangan oleh Terdakwa H tidak terbukti diarahkan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat Penuntut Umum telah berhasil membuktikan adanya perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa H, akan tetapi belum berhasil membuktikan bahwa kewenangan profesional yang masih diperselisihkan tersebut telah disalahgunakan dengan kesengajaan (mens rea) untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh hukum pidana.
Menimbang bahwa hukum pidana pada hakikatnya merupakan instrumen untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang secara nyata telah dilanggar melalui perbuatan yang memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional terutama terhadap perbuatan yang lahir dari pelaksanaan hubungan hukum keperdataan atau pun hubungan professional yang pada dasarnya memperoleh pengakuan dan perlindungan dari hukum;
Mnimbang bahwa dalam perkara a quo, hubungan antara PT SIM dengan PT GKA pada mulanya merupakan hubungan profesional yang sah dalam bidang jasa konsultasi perpajakan. Akses terhadap akun perpajakan perusahaan bukan diperoleh melalui perbuatan melawan hukum, melainkan diberikan oleh perusahaan sendiri sebagai konsekuensi dari pelaksanaan hubungan profesional tersebut. Oleh karena itu ketika kemudian timbul perselisihan mengenai keberlanjutan hubungan kerja sama penyelesaian terhadap sengketa tersebut harus terlebih dahulu ditempatkan dalam konteks hubungan hukum yang melahirkannya sebelum ditarik ke dalam ranah pertanggungjawaban pidana.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa profesi konsultan pajak merupakan profesi yang pelaksanaannya berada dalam kerangka pengaturan administrasi perpajakan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam perkara ini tidak ditemukan fakta bahwa sebelum proses pidana berlangsung telah terdapat penilaian administratif yang menyatakan Terdakwa H menyalahgunakan kewenangan profesinya atau telah kehilangan kewenangan profesionalnya. Majelis menegaskan bahwa keadaan tersebut bukan merupakan syarat mutlak adanya pertanggungjawaban pidana, namun menjadi salah satu keadaan yang relevan untuk menilai apakah sengketa yang terjadi memang telah berkembang menjadi tindak pidana atau masih berada dalam ruang lingkup pelaksanaan hubungan profesional yang diperselisihkan.
Baca Juga: Menyibak Tabir Motif dan Mens Rea dalam Perbuatan Pidana Korupsi
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa H terbukti dilakukan, (materiel) akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana karena Terdakwa mempunyai hak, oleh karena itu maka Memori Banding Terdakwa H melalui Advokatnya beralasan menurut hukum, sedangkan keberatan Penuntut Umum wajar untuk ditolak, sehingga putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa H terbukti bersalah tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, sehingga terhadap Terdakwa H lebih tepat diterapkan ketentuan mengenai lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), karena perbuatan yang terbukti bukan merupakan tindak pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI