Cari Berita

PT Riau Perberat Hukuman Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi 4 Tahun

Bagus Mizan - Dandapala Contributor 2026-10-06 17:10:07
Dok. Ist

Riau – Pengadilan Tinggi (PT) Riau menjatuhkan putusan kepada Abdul Wahid, gubernur non aktif Riau periode 2025-20230 dalam perkara nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PT PBr pada hari Senin 5 Okotber 2026.

“Mengubah amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 23/TIPIKOR/2026/PN Pekanbaru tanggal 30 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa.” Ucap Abdul Azis selaku Ketua Majelis.

PT Riau menjatuhkan vonis kepada Terdakwa Abdul Wahid karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: PN Ketapang Terapkan RJ, Perusak Inventaris Perusahaan Dijatuhi Pidana Percobaan

Selain pidana penjara, PT Riau juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

Selanjutnya PT Riau juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur non aktif Riau ini terjerat kasus korupsi dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru dengan pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim Tingkat banding berpendapat dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim Tingkat banding sependapat dengan unsur yang terbukti dengan pertimbangan majelis hakim Tingkat pertama bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan alternatif ketiga. Akan tetapi mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan Tingkat pertama, pengadilan Tingkat banding tidak sependapat karena menyimpangi ketentuan minimal khusus pasal dakwaan yang terbukti tersebut. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…