Cari Berita

PN Ketapang Terapkan RJ, Perusak Inventaris Perusahaan Dijatuhi Pidana Percobaan

Tim Dandapala - Dandapala Contributor 2025-03-07 10:15:21
Dok. PN Ketapang
Ketapang- Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pengrusakan barang milik PT. Kalimantan Agro Pusaka. Adanya perdamaian dengan pihak perusahaan menjadi alasan utama dijatuhkannya pidana bersyarat kepada Terdakwa ABDUL WAHID alias WAHID bin (Alm) SODIKIN.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 3 (tiga) bulan Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi”, ucap ketua majelis Josua Natanael didampingi hakim anggota Aldilla Ananta dan Kunti Kalma Syita pada persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Gedung PN Ketapang, Jalan Jendral Sudirman No.19, Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (24/02/2025).

Kasus ini bermula saat ABDUL WAHID mendengar keputusan perusahaan yang memperbantukan tenaga kerja dari Divisi 8 untuk memanen di Divisi 7. ABDUL WAHID yang merupakan pemanen kontrak di Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka sejak April 2024 itu merasa kebijakan tersebut akan mengurangi premi atau pendapatan para pemanen di Divisi 7.

“Akibat tidak bisa menahan emosi, Terdakwa kemudian menendang kaca nako menggunakan kaki kanan hingga pecah dan membanting mesin fingerprint hingga jatuh ke lantai”, kata ketua majelis Josua Natanael. Peristiwa itu terjadi di kantor Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.

Menyusul kejadian tersebut, ABDUL WAHID dan pihak perusahaan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 12 Januari 2025. Dalam perjanjian tersebut, ABDUL WAHID menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan, sementara pihak perusahaan tidak menuntut ganti rugi atas tindakan pengrusakan yang dilakukan.

“Sebelum surat perdamaian itu dibuat, ABDUL WAHID juga ternyata telah mengundurkan diri dari perusahaan. Selain itu, berdasarkan catatan pengadilan, ABDUL WAHID belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.” Ungkap Josua.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana yang adil bagi ABDUL WAHID adalah pidana bersyarat sesuai ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP. Hal itu selaras dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kami menerima Yang Mulia”, jawab ABDUL WAHID didampingi Penasihat Hukumnya Handiman Nainggolan sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum