Cari Berita

Raih Gelar Doktor, Ketua PN Indramayu Usulkan Penyitaan Aset untuk Lindungi Korban TPPO

Urif Syarifudin - Dandapala Contributor 2026-06-13 14:15:46
Dok. Ist

Bandung, Jawa Barat - Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Dr. Yogi Dulhadi, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan (Unpas) setelah mengikuti Wisuda Program Doktor (S3) Gelombang II Tahun Akademik 2025/2026 di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga), Kota Bandung, Sabtu (13/6/2026). Gelar tersebut diraihnya melalui disertasi yang menawarkan gagasan pembaharuan hukum pidana guna memperkuat perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang melalui mekanisme penyitaan harta pelaku.

Wisuda dilaksanakan setelah Yogi berhasilempertahankan disertasi berjudul “Penyitaan Harta Pelaku sebagai Upaya Perlindungan Korban dalam Pelaksanaan Restitusi terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Penelitian tersebut sebelumnya diuji dalam Sidang Promosi Doktor yang berlangsung di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jalan Sumatra No. 41, Kota Bandung, pada Selasa (18/11/2025) lalu.

Melalui penelitian tersebut, Yogi menyoroti masih lemahnya pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini belum mampu menjamin pemulihan hak korban secara optimal karena penyitaan aset pelaku masih bergantung pada permohonan korban dan belum menjadi tindakan hukum yang proaktif sejak tahap penyidikan.

Baca Juga: Reformasi Hukum Acara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Disertasi tersebut menawarkan perspektif baru dengan menempatkan penyitaan harta pelaku bukan semata sebagai alat pembuktian dalam proses peradilan pidana, melainkan sebagai instrumen perlindungan korban untuk menjamin terlaksananya restitusi.

“Restitusi tidak boleh dipahami hanya sebagai ganti rugi materiil, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak korban secara menyeluruh yang mencerminkan keadilan substantif, tanggung jawab pelaku, dan kewajiban negara,” ujar Yogi Dulhadi.

Ia menjelaskan, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa praktik penyitaan aset yang selama ini berorientasi pada kepentingan pembuktian belum memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh hak restitusi yang telah diputuskan pengadilan.

“Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa penyitaan harta pelaku yang masih terbatas pada kepentingan pembuktian belum mampu menjamin pemulihan hak korban secara efektif,” katanya.

Untuk memperkuat argumentasinya, Yogi melakukan kajian perbandingan dengan sistem hukum di Filipina, Amerika Serikat, dan Belanda. Dari perbandingan tersebut, ia menemukan bahwa penyitaan aset sejak tahap awal proses hukum dapat menjadi instrumen efektif dalam menjamin pelaksanaan restitusi bagi korban.

Berdasarkan temuan tersebut, Yogi mengusulkan reformasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang agar penyitaan aset dapat dilakukan secara otomatis dan menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum.

Baca Juga: Laporan dari Bangkok: MA RI dan MA Thailand Sukses Gelar Workshop TPPO

“Indonesia perlu membangun sistem hukum yang lebih proaktif dengan menjadikan penyitaan aset sebagai mekanisme wajib berbasis keadilan restoratif untuk memastikan restitusi benar-benar diterima oleh korban perdagangan orang,” tegasnya.

Gagasan yang diusung dalam disertasi tersebut menegaskan pentingnya orientasi perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara nyata melalui mekanisme restitusi yang efektif dan berkeadilan. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…