Catatan usai FGD Komisi Yudisial-Mahkamah Agung tentang Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU)
Bayangkan sebuah ruang sidang di pengadilan negeri, pada pagi yang biasa di deretan bangku pengunjung, duduk seseorang yang tidak dikenal para pihak. Ia tidak bersuara, tidak mengangkat ponsel, dan hanya sesekali menulis di buku catatannya. Ia adalah pemantau dari Komisi Yudisial.
Pertanyaannya sederhana, tetapi jawabannya menentukan wajah peradilan kita: bagaimana ruang sidang itu menyambutnya? Apakah ia dianggap pengganggu, dicurigai sebagai pencari kesalahan, atau diterima sebagai tamu?
Baca Juga: Seluk Beluk Perjanjian Penundaan Penuntutan (DPA) & Format Penetapan Pengadilan
Pertanyaan itu tidak pernah diucapkan secara terbuka. Namun, ia terasa menjadi latar yang tak terucap ketika Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung duduk bersama dalam Focus Group Discussion di Cibubur, Jumat, 23 Oktober 2026. Dari Komisi Yudisial hadir Wakil Ketua Desmihardi, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Dr. Abhan, serta Anggota F. Willem Saija dan Dr. Anita Kadir.
Sementara dari Mahkamah Agung hadir Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum H. Bambang Myanto, Kepala Badan Pengawasan Muh. Djauhar Setyadi, Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, perwakilan Ditjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta kami dari Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum.
Selain soal akses pemantauan persidangan, forum itu juga membahas pembinaan untuk mencegah pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), penanganan usul sanksi, dan tindak lanjut pemeriksaan bersama.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah Pengadilan Ramah Pantau, disingkat PERANTAU. Gagasan ini sebelumnya telah dijajaki dalam rangkaian koordinasi kelembagaan Komisi Yudisial dengan Badan Pengawasan, Ditjen Badilmiltun, dan Ditjen Badilum pada 15 Oktober 2026. Secara sederhana, PERANTAU adalah kondisi pengadilan yang memudahkan petugas Komisi Yudisial memantau persidangan. Pemantau mendapat tempat, prosedurnya jelas, informasi jadwal mudah diperoleh, dan semuanya berjalan tanpa mengganggu persidangan.
Kebutuhannya nyata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Komisi Yudisial menerima 440 permohonan pemantauan, naik dari 357 pada periode yang sama tahun sebelumnya, ditambah 182 pemantauan atas inisiatif sendiri. Dari 622 perkara yang menjadi fokus pemantauan, 443 di antaranya berada di pengadilan negeri. Dengan kata lain, sebagian besar tamu Komisi Yudisial datang ke rumah peradilan umum.
Dalam obrolan santai sesaat setelah FGD usai, terselip sebuah cerita yang membuat kami tertegun. Di sebuah pengadilan negeri, ada pihak-pihak dari luar yang berupaya mengintervensi perkara. Justru karena persidangan itu dipantau Komisi Yudisial, intervensi tersebut urung terjadi.
Cerita itu membalik cara kita memandang pemantauan. Selama ini, tidak sedikit yang membayangkan pemantau sebagai mata yang mengintai hakim. Padahal, dalam kisah itu, pemantau justru menjadi pagar yang melindungi hakim dari tekanan luar.
Undang-undang sejak awal menempatkan kemandirian sebagai kewajiban sekaligus perlindungan. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menjaga kemandirian peradilan. Ayat (2)-nya menegaskan: "Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." Larangan itu kuat di atas kertas. Di ruang sidang, ia memerlukan saksi.
Sekitar dua abad lalu, Jeremy Bentham sudah menangkap hal ini. Kalimatnya kemudian dikutip Lord Shaw dalam perkara Scott v Scott (1913): "Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity. It keeps the judge himself while trying under trial." Publisitas adalah jiwa keadilan. Ia pemacu kesungguhan yang paling tajam, sekaligus penjaga paling ampuh terhadap ketidakjujuran. Penjaga itu ternyata tidak hanya menjaga hakim dari dirinya sendiri, tetapi juga dari orang lain yang hendak membelokkan perkara.
Tradisi yang sama melahirkan pepatah dari Lord Hewart, Lord Chief Justice Inggris, dalam perkara R v Sussex Justices, ex parte McCarthy, yang diputus pada 9 November 1923 dan dimuat dalam [1924] 1 KB 256. Keadilan "should not only be done, but should manifestly and undoubtedly be seen to be done". Keadilan tidak cukup ditegakkan. Ia harus nyata dan tanpa keraguan terlihat ditegakkan. Hukum kita pun menganut asas itu. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
Di sini kami ingin menyampaikan apresiasi. Wajah Komisi Yudisial hari ini terasa berbeda. Dalam koordinasi kelembagaan dengan Mahkamah Agung menjelang FGD, Abhan menegaskan bahwa "koordinasi ini bukan semata-mata mengenai penanganan laporan atau pemberian sanksi", melainkan juga tentang pencegahan dan perbaikan berkelanjutan. Ia juga berulang kali menyebut pendekatan pemantauan sebagai upaya preventif. Pernyataan itu tidak berhenti di podium.
Komisi Yudisial juga menyatakan dukungan terhadap pemanfaatan bersama LMS Badilum untuk pelatihan hakim, ikut menyelaraskan penyusunan standar kompetensi hakim tingkat pertama dan banding, menjajaki pengembangan sistem pembelajaran bersama dengan prioritas membuka akses materi KEPPH, serta merencanakan penguatan mekanisme advokasi bagi hakim. Lembaga yang dulu kerap dipersepsikan sebagai pencari kesalahan kini tampil sebagai mitra pencegahan.
Namun, jujur harus diakui, kesan lama belum sepenuhnya hilang. Tidak semua pengadilan menyambut PERANTAU dengan lapang. Sebagian masih menyimpan anggapan: bahwa dipantau berarti dicari kesalahannya, dan dilaporkan berarti pasti disanksi. Kesan itu tidak lahir dalam sehari, dan tidak akan hilang dalam sehari pula.
Karena itulah, dalam forum tersebut kami menyampaikan bahwa PERANTAU hanya akan berhasil bila berjalan dua arah. Pengadilan ramah dipantau. Komisi Yudisial ramah memantau.
Mari kita mulai dari kata kuncinya. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan ramah sebagai "baik hati dan menarik budi bahasanya; manis tutur kata dan sikapnya; suka bergaul dan menyenangkan dalam pergaulan." Keramahan tidak pernah bisa sepihak. Tuan rumah yang ramah memerlukan tamu yang santun, dan tamu yang santun pantas disambut tuan rumah yang ramah.
Singkatan program ini pun kebetulan bermakna. Dalam khazanah kita, Perantau adalah orang yang datang dari jauh dan menumpang di negeri orang. Di kampung yang beradab, perantau disambut dan ditunjukkan jalan. Sebaliknya, perantau yang baik pandai membawa diri dan menghormati adat setempat.
Apa artinya pengadilan ramah dipantau? Bagi Badilum, keramahan perlu diterjemahkan menjadi standar minimum yang konkret dan terukur. Wujudnya sederhana: petugas penghubung di setiap pengadilan; alur dan formulir pemberitahuan pemantauan serta permohonan izin rekam yang disampaikan kepada ketua majelis sebelum sidang dimulai; kursi pemantau yang ditandai di ruang sidang; informasi jadwal melalui SIPP yang disertai pemberitahuan bila sidang ditunda; serta layanan permintaan salinan rekaman resmi persidangan. Sebagian besar komponen itu berbiaya rendah. Kursi bertanda tidak memerlukan gedung baru, dan petugas penghubung tidak memerlukan formasi baru. Yang diperlukan hanyalah kemauan untuk menata.
Rekaman resmi layak mendapat catatan tersendiri. Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perekaman Proses Persidangan, Mahkamah Agung telah menghendaki agar persidangan secara bertahap direkam secara audio visual, dimulai dari pengadilan tingkat pertama, sebagai komplemen Berita Acara Persidangan. Rekaman semacam ini dapat menjadi satu sumber yang andal. Komisi Yudisial dapat memintanya untuk perkara tertentu, sejalan dengan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Komisi Yudisial, yang mewajibkan pimpinan badan peradilan dan/atau hakim memberikan keterangan atau data yang diminta dalam jangka waktu 14 hari sejak permintaan diterima.
Lalu, apa artinya Komisi Yudisial ramah memantau? Menurut kami, setidaknya ada enam wujudnya.
Pertama, datang dengan mengetuk pintu. Pemantau memberitahukan kehadirannya melalui petugas penghubung, menunjukkan surat tugas, dan meminta izin rekam kepada ketua majelis sebelum sidang dimulai, sebagaimana Pasal 4 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024 sendiri mewajibkan petugas pemantau mematuhi tata tertib persidangan dan menjaga kerahasiaan hasil pemantauan (Pasal 11 ayat (4)).
Kedua, menjaga jarak dari substansi. Yang dipantau adalah perilaku, bukan pertimbangan hukum. Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan "tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara."
Ketiga, menyimpan sebelum menyimpulkan. Hasil rekaman bersifat rahasia (Pasal 13 ayat (3) Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024). Nama hakim sepatutnya tidak beredar di ruang publik sebelum ada kesimpulan yang final.
Keempat, memberi umpan balik, bukan hanya laporan. Setelah memantau, alangkah baiknya bila pengadilan juga menerima catatan, termasuk tentang hal-hal yang sudah berjalan baik. Selama ini, hakim lebih sering mendengar kabar dari Komisi Yudisial ketika ada masalah. Padahal, dalam manajemen kinerja, termasuk kinerja hakim, komponen utamanya justru umpan balik untuk pengembangan kompetensi, atau feedback for competence development. Penilaian yang tidak pernah kembali kepada orang yang dinilai hanya akan menjadi arsip. Umpan balik yang kembali akan menjadi bekal.
Cara pandang ini sebenarnya akrab bagi kami. Ditjen Badilum adalah lembaga pembina. Tugas kami membina tenaga teknis dan administrasi peradilan, bukan menghukum. Karena itu, ketika menemukan kekurangan, kami tidak sibuk mencari siapa yang salah, melainkan bertanya apa yang perlu diperbaiki. Setiap kekurangan adalah bahan pengembangan. Semangat itulah yang kami jaga dalam setiap program pembinaan. Hasil penilaian bukan vonis, melainkan peta untuk bertumbuh. Kami berharap semangat yang sama mewarnai cara Komisi Yudisial memantau.
Kelima, menjadi pelindung. Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Komisi Yudisial memberi tugas untuk "mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim." Semangat yang sama tampak dalam kisah pemantauan yang mencegah intervensi tadi: Komisi Yudisial hadir untuk menjaga hakim, bukan hanya mengawasinya.
Keenam, membuka kanal dua arah. Sebagaimana pemantau berhak melaporkan perilaku yang tidak patut di ruang sidang, pengadilan pun perlu kanal resmi bila ada pemantau yang bersikap tidak semestinya.
Ramah, tentu saja, tidak berarti tanpa pagar. Persidangan yang tertutup untuk umum, seperti perkara anak dan kekerasan seksual, memerlukan kehati-hatian yang lebih. Pasal 4 ayat (7) Perma Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 6 Tahun 2020, menegaskan bahwa pengambilan foto dan rekaman tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum. Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2024, dalam Pasal 13 ayat (4), pun menyerahkan pemantauan persidangan tertutup kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena menyentuh kewenangan yudisial, hal semacam ini sepatutnya diatur oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Pengaturan yang jelas justru melindungi hakim yang memberi izin, dan menempatkan kepentingan terbaik anak serta pemulihan korban di atas segalanya.
Begitu pula teknologi. Aplikasi SATU JARI (Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi) dan jaringan CCTV yang dipaparkan Badilum pada 15 Oktober dirancang untuk memantau kinerja dan layanan pengadilan, bukan untuk mengamati hakim di ruang sidang setiap detik. Akses yang proporsional, yakni berdasarkan permintaan untuk perkara tertentu, lebih sejalan dengan kemerdekaan hakim dan pelindungan data pribadi para pihak.
Ilmu manajemen sumber daya manusia membantu kita memahami mengapa dua arah itu penting. Douglas McGregor, dalam The Human Side of Enterprise (1960), membedakan dua cara memandang manusia di tempat kerja. Teori X beranggapan orang harus diawasi, diarahkan, dan bila perlu diancam agar bekerja dengan benar. Teori Y meyakini sebaliknya, bahwa manusia "will exercise self-direction and self-control in the service of objectives to which he is committed". Orang akan mengarahkan dan mengendalikan dirinya sendiri untuk tujuan yang sungguh ia yakini.
Pemantauan dengan semangat Teori X melahirkan hakim yang tertib ketika dipantau. Pemantauan dengan semangat Teori Y melahirkan hakim yang tertib karena memang demikianlah ia memahami jabatannya. Yang pertama rapuh. Yang kedua bertahan.
Filsuf Inggris Onora O'Neill, dalam Reith Lectures 2002 bertajuk A Question of Trust, merumuskannya dengan jernih: "Intelligent accountability, I suspect, requires more attention to good governance and fewer fantasies about total control." Akuntabilitas yang cerdas lebih memerlukan tata kelola yang baik, dan lebih sedikit khayalan tentang kendali total.
Negara lain pun mencari keseimbangan yang sama. Di Utah, Amerika Serikat, Judicial Performance Evaluation Commission menurunkan relawan terlatih yang bukan ahli hukum untuk mengamati persidangan berdasarkan prinsip keadilan prosedural. Hasil evaluasi sementara diberikan kepada hakim untuk perbaikan diri. Di kawasan Eropa dan Asia Tengah, pedoman pemantauan persidangan OSCE/ODIHR, Trial Monitoring: A Reference Manual for Practitioners (2008), meletakkan tiga prinsip dasar: tidak mencampuri proses peradilan (non-intervention), objektif (objectivity), dan dibangun di atas kesepakatan dengan otoritas nasional (agreement). Begitupun, di Inggris, sejak 31 Oktober 2013 sebagian persidangan Court of Appeal boleh disiarkan, dengan kamera yang hanya menyorot hakim dan advokat. Sejak 28 Juli 2022, pembacaan pertimbangan pemidanaan di Crown Court juga dapat direkam, dan yang boleh tampak hanyalah hakim. Saksi, korban, dan juri tetap terlindungi.
Tidak ada satu pun yang membiarkan pemantauan berjalan tanpa rambu. Tidak ada pula yang menutup pintu bagi mata publik. Dan semuanya bertumpu pada kesepakatan.
Kesepakatan itulah yang perlu dirajut. Dalam FGD, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, menyampaikan, kurang lebih, bahwa perlu dibentuk tim teknis untuk menindaklanjuti hal-hal teknisnya.
Menurut kami, tim teknis itu sebaiknya bekerja dengan tiga pegangan. Pertama, lintas lingkungan peradilan, karena PERANTAU juga menjangkau peradilan agama, militer, dan tata usaha negara. Kedua, dimulai dari beberapa pengadilan percontohan, terutama di wilayah dengan permohonan pemantauan tertinggi, lalu dievaluasi bersama sebelum diperluas. Ketiga, berbasis data, dengan ukuran yang disepakati sejak awal: berapa permohonan pemantauan yang terealisasi, berapa cepat permintaan rekaman dipenuhi, dan berapa keberatan, baik dari pemantau maupun dari pengadilan, yang berhasil diselesaikan.
Sosialisasi pun sebaiknya dilakukan bersama. Forum PERISAI, yang melibatkan 416 satuan kerja, dan Badilum Learning Center (BLC), yang telah menjangkau sekitar 15.000 peserta, dapat menjadi ruang pertemuan pertama antara hakim dan Komisi Yudisial dalam suasana belajar, bukan suasana pemeriksaan. Tentu saja tak lupa, Dandapala akan menyampaikan pesan-pesan tersebut keseluruh penjuru negeri. Tim BLC dan tim e-learning Komisi Yudisial bahkan telah menjajaki pengembangan sistem pembelajaran bersama, dengan prioritas membuka akses materi KEPPH bagi seluruh hakim. Pemantauan menjaga di hilir. Pembinaan menumbuhkan di hulu.
Pada akhirnya, keberhasilan PERANTAU tidak akan diukur dari banyaknya rekaman yang terkumpul. Ukurannya adalah seorang hakim di sebuah pengadilan negeri di pelosok negeri yang melihat pemantau duduk di kursi bertanda, lalu mengangguk dan membuka sidang tepat waktu. Ia mendengar saksi dengan sabar, memperlakukan para pihak dengan setara, dan menutup sidang dengan tenang. Sementara itu, di luar ruang sidang, mereka yang berniat menitipkan perkara memilih mundur.
Hakim kita sesungguhnya sudah lama dipantau, jauh sebelum Komisi Yudisial lahir. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA." Setiap putusan dibuka dengan kalimat itu. Setiap kali mengetuk palu, seorang hakim sedang bersaksi bahwa ada Yang Maha Melihat, yang tidak pernah absen dari ruang sidang, tidak pernah meminta izin rekam, dan tidak pernah lupa mencatat.
Baca Juga: PN Wates Integrasikan 29 Fitur Layanan dalam Aplikasi JUARA
Hakim yang tidak gentar di hadapan-Nya tidak punya alasan untuk gentar pada seorang pemantau di bangku pengunjung. Justru yang patut gentar adalah mereka yang hendak mengintervensi.
Pengadilan yang ramah dipantau bukanlah pengadilan yang pasrah diawasi. Ia adalah pengadilan yang tidak menyimpan apa pun untuk disembunyikan. Komisi Yudisial yang ramah memantau pun bukan pengawas yang kehilangan taring. Ia adalah sahabat yang tahu kapan harus menegur dan kapan harus membela. Undang-undang sudah lama membuka pintu ruang sidang untuk umum. Kini saatnya kita membuka hati. (hs/ldr/wi/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI