Cari Berita

Lewat Kaukus, PN Lubuk Sikaping Damaikan Anak dan Korban melalui Diversi

Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor
2026-10-23 14:00:10
Dok. Ist.

Lubuk Sikaping – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping berhasil mengupayakan Diversi dalam perkara Anak Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN Lbs. Upaya tersebut berujung pada kesepakatan perdamaian antara Anak dan pihak korban.

Berdasarkan uraian perkara, peristiwa bermula pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, ketika Anak mendatangi rumah korban di wilayah Kabupaten Pasaman, dengan maksud menemui anak dari korban. Sebelum berangkat, Anak telah terpengaruh film porno yang ditontonnya. Setibanya di lokasi, Anak memanjat jendela rumah, memilih masuk ke kamar korban, lalu secara refleks mencium pipi korban sebanyak satu kali.

Diversi wajib diupayakan dalam perkara ini. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Hakim Anak mengupayakan Diversi dalam hal Anak didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidiaritas, alternatif, kumulatif, maupun kombinasi (gabungan). Dalam perkara a quo, Anak didakwa dengan dakwaan alternatif: dakwaan kesatu diancam pidana 9 (sembilan) tahun, dakwaan kedua 4 (empat) tahun, dan dakwaan ketiga 1 (satu) tahun.

Baca Juga: Pertama Kali di 2026, PN Lubuk Sikaping Terapkan MKR dalam Kasus Penganiayaan

Proses Diversi tidak berjalan tanpa hambatan. Orang tua Anak dan pihak korban sempat bersitegang mengenai bentuk pertanggungjawaban dan bentuk kesalahan Anak. Menanggapi hal itu, Hakim Anak Billy Saut Mangoloi menegaskan bahwa seluruh pihak harus memandang perkara Anak secara holistik, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi Anak sebagai prioritas bagi semua pihak yang terlibat dalam Diversi.

Setelah Fasilitator memberikan penjelasan mengenai Diversi serta mendengar tanggapan dari Pembimbing Kemasyarakatan, perwakilan masyarakat, dan Penuntut Umum, Fasilitator menempuh sejumlah strategi pendekatan, di antaranya kaukus dengan pihak korban maupun orang tua Anak. Upaya tersebut membuahkan hasil: Anak dan korban sepakat berdamai, yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.

Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

Dalam kesepakatan tersebut, orang tua Anak bersedia memberikan biaya pemulihan trauma korban sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu, Anak bersedia dibimbing oleh keluarganya yang berada di luar daerah.

Keberhasilan ini merupakan Diversi pertama yang berhasil dicapai PN Lubuk Sikaping, sekaligus buah upaya bersama para pihak untuk melindungi dan memenuhi hak-hak Anak. Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa usia dan kematangan mental Anak adalah dua hal yang berbeda; meskipun usianya hampir mencapai 18 tahun, kematangan mental seorang Anak belum tentu sejalan dengan usianya. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…