Barru, Sulawesi Selatan— Praktik restorative justice kembali menemukan momentumnya dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Pengadilan Negeri Barru menunjukkan implementasinya dalam perkara penganiayaan yang teregister dengan Nomor 9/Pid.B/2026/PN Bar.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, Rabu, (8/4/2026) tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Mutiara Manik, dengan anggota Fenita Dhea Ningrumsari dan Andi Ilham Taufik Ramli, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALS berupa pidana penjara selama 4 bulan dan 20 hari.
Namun demikian, yang menarik dari putusan ini bukan semata pada lamanya pidana yang dijatuhkan, melainkan pada pendekatan yang digunakan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan aspek keadilan substantif. Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor penting dalam menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Gaungkan Integritas di Festival Ramadan, PN Barru Ajak Publik Awasi Layanan Pengadilan
Perdamaian tersebut dicapai pada 12 Maret 2026, di mana terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah). Ganti rugi tersebut diberikan sebagai biaya yang dikeluarkan korban selama proses pemulihan akibat peristiwa penganiayaan.
Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab terdakwa sekaligus upaya pemulihan terhadap korban. Oleh karena itu, perdamaian tersebut dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan bagi terdakwa.
Pada akhirnya, perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus berakhir dengan hukuman yang berat. Ketika perdamaian tercapai, hukum dapat hadir sebagai alat pemulihan, bukan sebagai pembalasan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI