Cari Berita

Rocky Gerung Berdiskusi Filsafat & Keadilan, Terangkan Economic Analysis of Law

Bagus Mizan/Andi Ramdhan - Dandapala Contributor 2026-04-10 17:10:13
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat - Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara, Ad Hoc seluruh Indonesia dengan pemateri Rocky Gerung pada hari jumat (10/4).

Adapun dalam kesempatan ini, Rocky gerung menyampaikan materi kepada peserta pelatihan dengan dipandu oleh moderator Natsir dengan materi teori kritis tentang hukum. Dalam pemaparan yang disampaikan, Rocky gerung yang akrab disapa dengan panggilan Bung Rocky, mengajak peserta pelatihan untuk aktif berdiskusi dan menyampaikan pendapat. "Kita ingin membuat diktum baru, bahwa kelas di Mahkamah Agung harus berbicara sesuatu yang tidak dipikirkan orang, bukan mengulang dari materi kuliah." ucap Rocky.

Rocky membuka diskusi mengenai "Apakah equality before the law subjek nya harus sama didepan hukum? atau hukum yang harus sama didepan subjek yang berbeda-beda?" 

Baca Juga: Economic Analysis Of Law: Sebuah Pendekatan Hukum Kontemporer

Selanjutnya Rocky menyampaikan contoh kasus, ketika hukum pidana dimulai dari inkuisisi, kemudian tumbuh problem, sekarang hukum pidana berdasarkan prinisp humanitarian, adanya mekanisme restoratif justice. "Oleh sebab itu, tidak ada lagi pidana itu," ucapnya sebagai pemantik diskusi. "Pada akhirnya akan sepakat dengan logika, bahwa yang dimaksud pidana makin lama makin hilang pidana nya." Tambahnya dalam materi diskusi.

Lebih lanjut, Rocky juga menyampaikan ilustrasi mengenai sebuah contoh kasus dalam perspektif Economic Analysis of Law, Richard A Posner. 

"Ilustrasi di Ciawi, tahun lalu ditemukan fakta bahwa kejahatan terhadap perempuan, meningkat dari tahun ke tahun. Oleh karena itu diperlukan penambahan hukuman terhadap seorang pemerkosa. Jika pemerkosaan dihukum 5 tahun, sekarang dihukum 20 tahun. Oleh sebab itu, terdapat asumsi, jika hukuman dinaikan, maka jumlah kejahatan akan menurun."

Satu tahun kemudian, muncul data baru, ternyata di ciawi, kejahatan terhadap perempuan meningkat dua kali lipat dari pada sebelumnya. Datang ke komunitas agama, kemudian bertanya, si pemerkosa sudah diancam hukuman mati, yang dilakukan adalah memerkosa sekaligus membunuh. Setiap kali ditambahkan, setiap tahun bertambah jumlah kejahatan. "Padahal jika kita pake teori posner, kita dapat menganalisis dari teori tersebut." Ucap Roky.

Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945

"Bagi pemerkosa, jika ia hanya memerkosa dikenakan hukuman mati. maka sebagai mahluk ekonomi, akan berfikir, jika memerkosa, kemudian korban bercerita, maka akan dihukum mati. tapi jika memerkosa, sekaligus membunuh tidak ada saksi, dan ada kemungkinan untuk melarikan diri," Ucap Rocky. 

Oleh sebab itu, perlunya untuk Economic Analysis of Law. Sebab saat ini, kondisi di Indonesia, Economic Analysis of Law, diubah atau diterjemahkan judulnya menjadi analisis hukum terhadap masalah ekonomi. Padahal yang dimaksud Richard Posner adalah hukum  yang dianalisis menurut analisis ekonomi. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…