Cari Berita

Sekretaris Mahkamah Agung Mengeluarkan Pemberlakuan Jam Kerja Selama Ramadhan

Ria Dewanti - Dandapala Contributor 2026-02-14 10:00:14
Dok. Ist

Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2026. 

Baca Juga: Mendekati Penghujung Ramadhan, PN Manokwari Gelar Tausiyah

Menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sehingga dilakukan perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan sebagai berikut: Senin sampai dengan Kamis jam kerja dari pukul 08.00 waktu setempat sampai pukul 15.00 waktu setempat, istirahat pada pukul 12.00 waktu setempat sampai pukul 12.30 waktu setempat. Sedangkan pada hari Jumat jam kerja dari pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 15.30 waktu setempat, istirahat dari pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan 12.30 waktu setempat.

Dengan adanya pemberlakuan jam kerja tersebut, diharapkan pimpinan satuan kerja dapat memastikan produktivitas pencapaian kinerja dan pelayanan publik pada satuan kerja masing-masing.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…