Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda jasa kehormatan kepada 141 nama di Istana Negara pada Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara pada Senin (25/08/2025).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 dan PP Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang Mahaputera Adipradana sendiri adalah kelas kedua dari tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Sebagai kelas dari Bintang Mahaputera, bintang ini diberikan kepada mereka yang secara luar biasa menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan NKRI.
Para penerima tanda kehormatan itu berasal dari kalangan menteri, pejabat lembaga tinggi negara, pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, pejabat TNI dan Polri, WNI dengan latar belakang profesi, hingga budayawan.
Baca Juga: Bismar Siregar, dari Jaksa hingga Jadi Hakim yang Bernurani
Nama-nama tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 sampai dengan 78/TK/TH 2025 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan. Surat Keppres tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden.
Presiden Prabowo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada 88 penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/TK/Tahun 2025. Salah satunya terdapat nama Hakim Agung (1984-2000) Bismar Siregar. Penerimaan penghargaan Bismar Siregar tersebut diwakili oleh ahli warisnya.
“Beliau berjasa dalam bidang hukum sebagai Hakim Agung pada 1984-2000 yang melahirkan putusan-putusan progresif, berpihak pada keadilan rakyat,” bunyi rilis tersebut.
Riwayat Hidup dan Perjalanan Karir
Hakim Agung legendaris berdarah Batak kelahiran Sipirok, Angkola, Tapanuli Selatan ini lahir pada tanggal 12 September 1928. Ia dikenal sebagai sosok hakim agung yang progresif. Menggunakan hati Nurani dan kerap menaikkan hukuman menjadi 10 kali lipat.
Berdasarkan penelusuran berbagai literatur, Ia mengawali karier sebagai hakim dimulai pada tahun 1961 pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Sebagai Hakim, telah berbagai putusan yang telah ia buat seperti pada tahun 1976 saat dia menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Albert Togas. Albert Togas merupakan karyawan PT Bogasari yang di-PHK Alber lantas membunuh Nurdin Kotto yang merupakan staf ahli perusahaan itu dengan keji.
Kemudian putusan Hakim Bismar Siregar mencuat dan menjadi perdebatan nasional kala itu ia pernah menghukum seorang laki-laki yang tebar janji akan menikahi gadis dengan delik penipuan pada Putusan Banding yang dijatuhkan dengan Nomor 144/Pid/1983/PT.Mdn. Ia menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara yang berarti lebih berat 10 kali lipat dari vonis hakim tingkat pertama. Dalam pertimbangan putusannya, Bismar melakukan perluasan penafsiran kata “barang” dalam pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil
Selanjutnya, dalam kasus Cut Mariana dan Bachtiar Tahir, oleh Pengadilan Negeri Medan dihukum 10 bulan penjara karena dituduh memperdagangkan 161 kg ganja. Vonis ini kemudian diubah Bismar – sewaktu menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan masing-masing dihukum 15 & 10 tahun penjara.
“Atas nama negara dan bangsa, terimakasih atas pengabdian saudara-saudara sekalian,” ucap Presiden Prabowo pada sesi akhir acara. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI