Pangkajene & Kepulauan,
Sulsel - Usai rangkaian cuti hari raya idul fitri dan pelaksanaan work form
anywhere (WFA), Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan,
melaksanakan konstatering jelang pelaksanaan eksekusi pengosongan atas sebidang
tanah seluas lebih kurang 200 meter persegi yang terletak di Kampung Siloro,
Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada
(30/3).
“Konstatering ini
adalah kegiatan pra eksekusi yang dilaksanakan dalam rangka mencocokan obyek
eksekusi berdasarkan putusan pengadilan dengan kondisi di lapangan untuk
memperlancar pelaksanaan eksekusi,” terang Tim Humas PN Pangkajene kepada
Dandapala.
Konstatering tersebut
dilakukan atas permohonan eksekusi terhadap putusan perkara perdata nomor
2/Pdt.G/2018/PN Pkj. Dalam perkara itu Hj. Halbia selaku penggugat, menggugat
Mahmud selaku tergugat. Perkara tersebut bermula saat orang tua penggugat
mempunyai tanah seluas 2.800 meter persegi yang diperolehnya sejak tahun 1969.
Sepeninggal ayah penggugat, ibu penggugat memberikan izin menumpang kepada
tergugat di sebagian tanahnya seluas 200 meter persegi pada tahun 1986. Setahun
kemudian, karena tinggal seorang diri, ibu penggugat bermaksud tinggal satu
rumah dengan saudara penggugat sehingga meninggalkan rumah yang ditempatinya di
atas tanah itu. Akan tetapi tanah tersebut masih dikelola oleh anak-anaknya
termasuk penggugat dengan cara menanami tanaman perkebunan.
Baca Juga: Diwarnai Demo, PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi 4.000 Meter Tanah Sengketa
Pada tahun 2000, ibu
penggugat memberikan tanah tersebut kepada penggugat untuk dimilikinya. Akan
tetapi pada tahun 2009 tergugat mengakui tanah tersebut sebagai miliknya dengan
mendaftarkan namanya pada SPPT PBB tanah itu. Atas hal tersebut penggugat
menggugat tergugat ke PN Pangkajene setelah sebelumnya gagal melakukan
pendekatan persuasif kepada tergugat agar secara sukarela mengosongkan tanah
itu.
Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu
Penggugat memenangkan
gugatannya sampai di tingkat peninjauan kembali. Hal tersebut menjadi dasar
bagi PN Pangkajene untuk melaksanakan eksekusi yang didahului dengan
pelaksanaan konstatering atas objek eksekusi.
Konstatering atas objek eksekusi berjalan lancar meskipun sempat terjadi perlawanan oleh pihak tergugat selaku termohon eksekusi. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI