Cari Berita

PN Lhoksukon Sidang di Luar Gedung, Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat

PN Lhoksukon - Dandapala Contributor 2026-01-30 13:40:41
Dok. Ist.

Aceh Utara – Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, sebagai hasil kerja sama antara Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

"Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kendala jarak untuk menjangkau gedung pengadilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat semakin terwujud," ungkat Ngatemin yang menjabat sebagai Ketua PN Lhoksukon

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca Juga: PN Lhoksukon, Berbagi Kebaikan dan Kokohkan Integritas

"Kegiatan tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, terutama pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara," lanjutnya.

Ia menambahkan,  akibat bencana banjir tersebut, banyak masyarakat yang terdampak hingga kehilangan dokumen-dokumen kependudukan. Oleh karena itu, kehadiran pelayanan sidang di luar gedung pengadilan dinilai sangat membantu dan manfaatnya akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Aceh Utara.

Ngatemin, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara maksimal bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara pascabencana banjir yang terjadi pada November 2025 lalu.

Lebih lanjut disampaikan, kegiatan sidang di luar gedung pengadilan selanjutnya akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, dengan lokasi yang dipusatkan di Kecamatan Samudra, Tanah Jambo Aye, dan Dewantara.

Baca Juga: Perkuat Integritas, PN Lhoksukon Gelar Kajian Rutin

"Kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Negeri Lhoksukon dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat," tutup Ngatemin.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…