Cari Berita

Sengketa Tunggakan Pinjaman Rp 104 Juta Berujung Damai di PN Arga Makmur

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-10-22 11:20:40
Dok. Ist

Bengkulu Utara - Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu berhasil menyelesaikan sengketa perdata melalui perdamaian. Pada persidangan yang digelar Senin (20/10/2025), PN Arga Makmur berhasil memediasi perkara gugatan sederhana antara Bank BRI Cabang Arga Makmur dengan 2 warga setempat, Nalhadi dan Asmidar, yang berakhir dengan kesepakatan damai.

"Menghukum kedua belah pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan

isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas” ucap Hakim Tunggal Carolina Taruli Vienna.

Baca Juga: Kaidah Hukum Citizen Lawsuit: Pemerintah Wajib Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Perkara ini bermula, saat Penggugat BRI Cabang Arga Makmur menggugat Tergugat selaku Nasabah BRI atas tunggakan pinjaman atas nama Nalhadi senilai lebih dari Rp104 juta rupiah.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang sidang terbuka untuk umum, kedua belah pihak—diwakili oleh Hanny Susliana selaku Kepala Unit BRI Unit Arma Kota, serta Nalhadi dan Asmidar sebagai tergugat—menyatakan kesediaan mereka untuk menyelesaikan sengketa secara damai. 

Hasilnya, Mereka menandatangani Kesepakatan Perdamaian yang dikuatkan dalam putusan pengadilan pada hari yang sama.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, Nalhadi (pihak kedua) berjanji akan membayar 50% dari pokok pinjaman, yaitu sebesar Rp39 juta, paling lambat 27 November 2025. Sisanya akan dicicil sebesar Rp500 ribu rupiah hingga lunas, pihak BRI juga sepakat apabila Tergugat sudah melakukan pelunasan pokokakan di berikan keringanan bunga 100%.

Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda

Hakim tunggal yang menangani perkara ini, Carolina Taruli Vienna dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan nilai kepatutan, serta mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Dalam Putusan disebutkan, menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian dan menetapkan seluruh biaya perkara sebesar Rp230 ribu rupiah. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI