Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur, Bengkulu berhasil menerapkan perdamaian dalam perkara gugatan sederhana dengan nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Agm dan 13/Pdt.G.S/2025/PN Agm. Keduanya melibatkan nasabah BRI yang pinjamannya telah masuk kategori Daftar Hitam (DH) akibat tunggakan berkepanjangan.
Adapun perkara nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Agm diputuskan oleh Hakim Tunggal Pamela Mariana sedangkan perkara nomor 13/Pdt.G.S/2025/PN Agm diputus oleh Hakim Tunggal David Mangaraja Lumban Batu. Putusan tersebut dibacakan masing-masing pada hari Senin (20/10/2025) dan Kamis (23/10/2025).
Menariknya, dalam kedua perkara tersebut, seluruh biaya perkara ditanggung oleh pihak Penggugat (BRI), masing-masing sebesar Rp230 ribu dan Rp290 ribu sebagai bentuk itikad baik dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai.
Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda
Keberhasilan PN Arga Makmur dalam menyelesaikan dua perkara dalam satu pekan menunjukkan efektivitas penerapan Pema No. 2 Tahun 2015 dan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana, yang mendorong penyelesaian sengketa perdata secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Baca Juga: PN Arga Makmur Berhasil Eksekusi Lahan 14 Hektare di Bengkulu Utara
“Ini adalah wujud nyata dari komitmen Kami untuk mewujudkan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama di bagi nilai sengketa yang tidak terlalu besar,” ujar Humas PN Arga Makmur kepada Tim Dandapala.
Dengan pendekatan mediasi yang humanis namun tetap berpegang pada prinsip hukum, PN Arga Makmur tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membantu masyarakat memulihkan kondisi masyarakat yang mengalami kredit macet namun tetap dapat melindungi kepentingan pihak perbankan dan diharapkan mampu membantu pertumbuhan ekonomi di Bengkulu Utara. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI