Lubuk Pakam, Sumatera Utara – Sengketa utang-piutang tidak selalu harus berakhir dengan putusan pengadilan. Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menunjukkan bahwa jalan damai dapat menjadi solusi melalui keberhasilan mediasi perkara gugatan wanprestasi Nomor 406/Pdt.G/2026/PN Lbp yang mencapai kesepakatan damai pada Rabu (14/10/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Hakim PN Lubuk Pakam, Roziyanti. Dalam proses perundingan, mediator memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan mencari titik temu atas permasalahan yang disengketakan. Keterbukaan serta iktikad baik para pihak menjadi faktor penting hingga kesepakatan damai berhasil dicapai.
“Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari kemauan dan iktikad baik para pihak yang bersedia untuk berdamai serta mencari solusi bersama,” ujar Roziyanti.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
Sebagai pihak netral, mediator tidak bertugas menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan membantu para pihak mengidentifikasi persoalan dan menemukan solusi yang dapat diterima bersama. Dengan demikian, kesepakatan yang lahir merupakan hasil kesadaran dan kemauan para pihak sendiri.
Baca Juga: Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan pentingnya mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa perdata yang mengedepankan musyawarah. Selain membuka ruang penyelesaian yang lebih fleksibel, mediasi juga mendukung terwujudnya asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
PN Lubuk Pakam terus mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog dan musyawarah sebagai bagian dari komitmen menghadirkan peradilan yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sebab, keadilan tidak selalu harus ditemukan melalui putusan hakim, tetapi juga dapat terwujud melalui kesepakatan damai yang memberikan ketenteraman bagi para pihak. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI