Kota
Agung, Lampung –
Pengadilan
Negeri (PN) Kota Agung kembali menjatuhkan
vonis yang menegaskan arah baru pemidanaan di Indonesia berupa Restorative
Justice dan berorientasi pada pemulihan sesuai semangat Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Meski
Terdakwa RRC (25 tahun) terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang tidak menimbulkan
penyakit atau halangan pekerjaan terhadap istrinya, namun Majelis Hakim yang
diketuai Diyan dengan Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista dan Willfrid
Partohap Lumban Tobing menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon)
karena adanya perdamaian dengan Korban DFM.
“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan
Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, demikian bunyi
Amar Putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (13/05/2026).
Kasus bermula pada hari Selasa (01/04/2025)
sekira Pukul 21.00 WIB di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten
Tanggamus saat Terdakwa meminta uang kepada Korban namun tidak diberikan. Terdakwa
yang marah lalu menarik lengan atas kiri Korban hingga membuat Korban dan
mengenai dipan kasur.
Baca Juga: Meneroka Konfigurasi Rechterlijk Pardon dalam UU SPPA
Terdakwa kemudian menarik kaki kiri Korban
sembari meludahi, lalu mengambil dan menggendong anak Terdakwa dan Korban. Setelah
itu, Korban yang mengatakan “ludah kamu bau!”, membuat Terdakwa semakin marah
dan tidak terima, sehingga Terdakwa menendang dada sebelah kiri Korban hingga
membuat Korban terdorong kembali terkena dipan kasur. Beberapa hari setelah
kejadian, Korban pun meninggalkan rumah dan akhirnya resmi bercerai dengan Terdakwa.
Mengutip pertimbangan dalam Putusan, oleh
karena adanya fakta hukum bahwa Terdakwa dengan Korban beserta keluarga kedua
belah pihak telah saling memaafkan dan Terdakwa telah memberikan ganti rugi
sebesar Rp10 juta rupiah, maka Korban telah mendapatkan keadilannya (victim
justice), sedangkan bagi Terdakwa dan keluarganya, adanya perdamaian
tersebut menunjukkan adanya niat baik untuk mengakui kesalahan dan rasa
tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dengan telah dimanifestasikan
dengan memulihkan kerugian Korban.
“Dengan mempertimbangkan segi keadilan dan
kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan pada
waktu dilakukan, Majelis Hakim menilai telah terpenuhi syarat-syarat penjatuhan
putusan pemberian maaf, sebab pada saat peristiwa terjadi, Terdakwa dan Korban
masih dalam hubungan sebagai suami-istri, adanya pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban, serta Terdakwa telah
memberikan ganti rugi terhadap Korban”, lebih lanjut pertimbangan pada Putusan.
Majelis Hakim
tidak sependapat dengan tuntutan pidana dari Kejaksaan Negeri Tanggamus agar
Terdakwa dijatuhi pidana selama 10 (sepuluh) hari. Sebab, penjatuhan pidana
terhadap Terdakwa akan merusak keseimbangan yang telah pulih di antara kedua
belah pihak. Selain itu, penjatuhan pidana juga akan menimbulkan penderitaan
yang besar bagi Terdakwa dan/atau keluarganya, padahal konflik yang ditimbulkan
akibat adanya tindak pidana dirasa telah selesai baik itu oleh Terdakwa dan
Korban beserta keluarganya.
Baca Juga: Menjamin Independensi Hakim: Urgensi Pengaturan Gaji dalam UUD 1945
Putusan Pemaafan ini pun menjadi sejarah
sebab baru pertama kali dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kota Agung. Langkah
ini sejalan dengan paradigma KUHP Baru yang menempatkan keadilan tidak selalu
identik dengan lamanya hukuman, melainkan dengan bagaimana hukum mampu
mengembalikan hubungan sosial yang retak. Dengan menempatkan pemaafan dan
pemulihan sebagai inti, pengadilan telah memberi kesempatan bagi korban untuk
mendapatkan keadilan yang lebih bermakna. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI