Pasangkayu, Sulbar — Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa berinisial R alias C di Pengadilan Negeri Pasangkayu diwarnai kericuhan, Rabu (13/5/2026).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) tersebut sempat tertunda setelah sejumlah massa dari pihak keluarga korban memaksa masuk ke ruang sidang yang berstatus tertutup untuk umum.
Perkara yang disidangkan merupakan kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang bekerja sebagai penagih angsuran utang (field collector) pada sebuah perusahaan pembiayaan (multifinance). Peristiwa pidana yang didakwakan terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu pada September 2025.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

Sumber: Tiktok Akun @taufanzidan19
Ketegangan terjadi saat sejumlah massa yang menamakan diri sebagai pendukung pihak korban berusaha masuk ke ruang persidangan menjelang dimulainya agenda pembelaan. Petugas pengamanan dan aparatur pengadilan sempat berupaya menahan massa di luar ruang sidang.
Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan menegaskan bahwa sidang perkara ini diselenggarakan secara tertutup untuk umum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, mengingat dakwaan dalam perkara ini turut memuat unsur tindak pidana kesusilaan. Oleh karena itu, massa tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan, dan hanya pihak-pihak yang berkepentingan secara hukum yang diizinkan berada di ruang sidang.
Setelah dilakukan upaya persuasif oleh petugas, situasi berangsur kondusif dan sidang akhirnya dapat dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Penyelenggaraan sidang secara tertutup untuk umum dalam perkara yang memuat unsur kesusilaan merupakan bentuk perlindungan terhadap martabat korban dan kerahasiaan informasi pribadi yang terungkap selama persidangan. Ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan terkait perlindungan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Meskipun jalannya pemeriksaan tertutup, putusan akhir perkara tetap akan dibacakan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum, sesuai prinsip transparansi peradilan.
Baca Juga: Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan
Setelah agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa pada hari ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari Penuntut Umum (PU) atas nota pembelaan, serta tanggapan balik (duplik) dari pihak Advokat. Setelah seluruh rangkaian agenda tersebut rampung, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu (20/5/2026). Pembacaan putusan secara terbuka tersebut merupakan wujud penerapan prinsip transparansi peradilan, sebagaimana diamanatkan oleh hukum acara, meskipun pemeriksaan pokok perkara sebelumnya berlangsung tertutup karena memuat unsur kesusilaan.
Pihak PN Pasangkayu melalui juru bicara mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Masyarakat juga diharapkan dapat mempercayakan proses pencarian keadilan kepada majelis hakim yang akan memutus perkara secara objektif dan berimbang berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI