Cari Berita

Ahli Waris Menang, PN Sidenreng Rappang Sulsel Tuntaskan Eksekusi Lahan 33.000 M2

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-05-18 16:10:00
Dok. Ist

Sidenrang Rappang Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, berhasil melaksanakan eksekusi 33.000 M² lahan sengketa yang terletak di Dusun II, Desa Buae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan pada (18/5). Lahan sengketa tersebut adalah obyek perkara dalam perkara perdata nomor 31/Pdt.G/2025/PN Sdr.

“Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu oleh 2 orang saksi yang memenuhi syarat untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 31/Pdt.G/2025/PN.Sdr…” ucap Panitera PN Sidrap, Ahmad Amin saat membacakan penetapan Ketua PN Sidrap sebelum memulai eksekusi.

Eksekusi tersebut dimohonkan oleh A. Syafiuddin, yang sebelumnya menggugat Amir Candi dan I Pida masing-masing sebagai tergugat I dan tergugat II. Pada perkara itu penggugat menggugat para tergugat yang telah menguasai tanah miliknya tanpa izin. Padahal tanah milik penggugat tersebut telah bersertipikat atas nama orang tua penggugat yang telah meninggal dunia yaitu Andi Bunga Putih. Sehingga sebagai ahli waris, penggugat merasa berhak atas tanah tersebut. 

Baca Juga: Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

Tanah objek sengketa telah dikuasai oleh orang tua penggugat sejak tahun 1964. Seiring berjalannya waktu orang tua penggugat memberikan izin kepada almarhum Labarahima untuk mengelola tanah itu dengan perjanjian hasil tanah itu diberikan kepada orang tua penggugat selaku pemilik. Sepeninggal Labarahima, pengelolaan atas tanah tersebut dilanjutkan oleh Lajelling, anak kandung Labarahima atas izin orang tua penggugat. Selama dikelola oleh Lajelling, hasil tanah tersebut diberikan kepada orang tua penggugat. Kemudian, oleh karena Lajelling sakit-sakit an maka Lajelling menyerahkan pengelolaan tanah tersebut kepada tergugat I selaku saudara iparnya. 

Permasalahan muncul setelah para tergugat mengelola tanah tersebut, mereka tidak mau menyerahkan hasil tanah itu kepada penggugat selaku ahli waris Andi Bunga Putih karena para tergugat merasa tanah yang mereka kelola tersebut adalah miliknya. Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun gagal. Akhirnya ia melayangkan gugatan ke PN Sidenreng Rappang.

Penggugat memenangkan gugatannya di PN Sidenreng Rappang. Para tergugat yang dinyatakan kalah dalam putusan itu menyatakan menerima putusan dengan tidak mengajukan upaya hukum. Oleh karena itu putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar PN Sidenreng Rappang melaksanakan eksekusi atas objek sengketa.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Alhamdulillah eksekusi berjalan aman dan lancar”, tutur Panitera PN Sidenreng Rappang, Ahmad Amin kepada Dandapala.

Eksekusi diakhiri dengan penandatanganan berita acara eksekusi oleh petugas eksekusi, pemohon dan saksi-saksi. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…