Cari Berita

SIWAS+ : Independensi Pelaporan Peradilan Berbasis Zero Intervention

Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus - Dandapala Contributor 2026-05-24 14:00:42
Dok. Ist.

Di tengah derasnya tuntutan publik terhadap integritas lembaga peradilan, pembaruan sistem pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi kebutuhan yang tidak dapat lagi ditunda. Pengawasan tidak cukup hanya hadir sebagai formalitas administratif atau sekadar kanal pengaduan digital, melainkan harus benar-benar mampu menjamin independensi, objektivitas, dan keberanian dalam menindak setiap dugaan pelanggaran etik maupun perilaku aparatur peradilan.

Di sinilah urgensi pembentukan konsep SIWAS+ menemukan relevansinya. Selama ini, Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membuka ruang partisipasi masyarakat terhadap pengawasan peradilan. Kehadirannya patut diapresiasi karena memberi akses bagi pencari keadilan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran hakim maupun aparatur pengadilan. Namun dalam praktiknya, masih terdapat ruang-ruang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila pihak yang diduga terlibat justru memiliki posisi struktural dalam satuan kerja.

Salah satu titik paling krusial adalah kemungkinan adanya campur tangan pimpinan pengadilan terhadap arus atau proses pelaporan tertentu. Dalam struktur birokrasi peradilan, Ketua Pengadilan memiliki posisi yang sangat kuat secara administratif maupun psikologis. Ia bukan hanya pimpinan formal, tetapi juga figur yang memiliki pengaruh besar terhadap kultur kerja, pembagian tugas, penilaian kinerja, hingga rekomendasi karier aparatur di bawahnya. Dalam situasi tertentu, posisi dominan tersebut dapat menimbulkan persoalan serius apabila laporan pengawasan justru menyentuh atau berkaitan dengan pimpinan itu sendiri.

Baca Juga: SIWAS+ dan Reformasi Moral Kepemimpinan di Lingkungan Peradilan

Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin suatu laporan dapat diproses secara objektif apabila pihak yang berpotensi menjadi Terlapor masih memiliki ruang untuk mengetahui, mengendalikan, mempengaruhi, bahkan menghentikan arus laporan tersebut?

Karena itu, gagasan SIWAS versi terbaru atau SIWAS+ harus dibangun dengan prinsip utama: zero intervention. Artinya, tidak boleh ada ruang bagi Ketua Pengadilan atau pimpinan satuan kerja untuk: meneruskan, menyaring, memperlambat, mengetahui identitas pelapor, ataupun memberhentikan laporan tertentu dalam sistem pengawasan internal.

Setiap laporan yang masuk harus langsung terintegrasi dan terkirim otomatis kepada unit pengawasan yang independen pada tingkat yang lebih tinggi, khususnya Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau pengawas eksternal yang memiliki kewenangan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsep ini penting karena laporan pengawasan sangat mungkin melibatkan Ketua Pengadilan itu sendiri sebagai Terlapor. Bahkan dalam banyak kasus etik dan perilaku menyimpang, dugaan intervensi justru kerap lahir dari relasi kuasa yang tidak seimbang antara pimpinan dan bawahan.

Apabila SIWAS masih memberi ruang kendali kepada pimpinan lokal, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan akan sulit tumbuh secara maksimal. Pelapor dapat merasa takut, aparatur menjadi enggan melapor, dan budaya diam perlahan berkembang di lingkungan pengadilan. Padahal, lembaga peradilan modern membutuhkan keberanian untuk membangun sistem pengawasan yang tidak bergantung pada figur, melainkan pada sistem yang steril dari konflik kepentingan.

Karena itu, SIWAS+ semestinya tidak hanya menjadi aplikasi pengaduan biasa, tetapi bertransformasi menjadi sistem pengawasan digital berbasis independensi dan deteksi dini. Beberapa pembaruan yang layak dipertimbangkan antara lain: (a) laporan terenkripsi otomatis ke Badan Pengawasan; (b) fitur anonimitas pelapor yang lebih kuat; (c) jejak digital yang tidak dapat dihapus oleh satuan kerja; (d) notifikasi otomatis kepada pengawas tingkat pusat; hingga (e) sistem audit digital terhadap penanganan laporan.

Dengan sistem demikian, tidak ada lagi ruang bagi pihak tertentu untuk “memilih” laporan mana yang diteruskan dan mana yang dihentikan. Lebih jauh lagi, reformasi pengawasan sejatinya bukan ditujukan untuk mempermalukan lembaga peradilan. Sebaliknya, pengawasan yang kuat justru menjadi benteng untuk melindungi mayoritas hakim dan aparatur yang masih bekerja dengan jujur, profesional, dan penuh integritas.

Harus diakui bahwa masih sangat banyak hakim yang menjaga kehormatan profesinya dengan sungguh-sungguh. Mereka bekerja di tengah tekanan perkara, ekspektasi publik, hingga tantangan sosial yang semakin kompleks. Karena itu, sistem pengawasan yang baik justru diperlukan agar segelintir oknum tidak merusak marwah institusi secara keseluruhan.

Mahkamah Agung RI telah memiliki visi besar untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Namun cita-cita tersebut tidak cukup dibangun hanya dengan digitalisasi layanan, modernisasi administrasi, atau capaian seremonial semata. Peradilan yang agung membutuhkan pengawasan yang juga agung: independen, bersih, objektif, dan tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan internal.

Baca Juga: Evaluating The Effectiveness Of Criminal Law Responses To Bullying

Sudah saatnya SIWAS berevolusi menjadi SIWAS+. Sebuah sistem pengawasan yang bukan hanya membuka ruang pelaporan, tetapi juga memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pimpinan pengadilan, yang dapat mengintervensi proses pencarian kebenaran di balik laporan tersebut. Sebab dalam lembaga peradilan, integritas tidak boleh bergantung pada siapa pimpinannya. Integritas harus dijaga oleh sistem yang berani mengawasi siapa pun tanpa pandang jabatan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…