Cari Berita

Tak Terima Dijewer lalu Pukul Gurunya, Pelajar Ini Dipidana Pengawasan

Humas PN Kotabumi - Dandapala Contributor 2026-04-08 16:55:48
Dok. PN Kotabumi

Kotabumi, Lampung Utara - Hakim Anak PN Kotabumi, Dwi Army Okik Arissandi menjatuhkan pidana pengawasan terhadap Anak yang berkonflik dengan hukum (ABkH) yang berstatus masih pelajar, sebagaimana termaktub dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang Anak pada hari Rabu (8/4/2026).

Menyatakan Anak, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan, ucap Dwi Army.

Hakim memerintahkan pidana pengawasan tersebut dijalani dengan syarat umum tidak melakukan tindak pidana lagi, selama masa pidana pengawasan dalam waktu 3 (tiga) bulan serta syarat khusus wajib lapor 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan memberitahukan jadwal kegiatan Anak kepada Penuntut Umum, tambahnya.

Baca Juga: PN Prabumulih Serukan Bahaya Narkoba dan Bullying Kepada Pelajar Lewat DILANMAS

Kasus bermula ketika Anak dituduh merokok kemudian dijewer oleh korban yang merupakan gurunya di dalam ruang kelas, tidak terima dengan perlakuan gurunya, anak tersebut langsung memukul dahi dan kemudian menendang perut gurunya. Anak kesal lantaran terus dituduh merokok oleh korban sambil memarahi sang anak. Peristiwa tersebut sebenarnya sudah diupayakan untuk berdamai dengan memanggil orang tua Anak dan keluarga korban, namun pihak keluarga korban tidak menerima dan tetap bersikukuh melanjutkan ke ranah hukum. Dalam proses diversi di setiap tingkatan juga tidak menemukan kesepakatan untuk berdamai.

Dalam pertimbangannya hakim tidak sependapat dengan Hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang merekomendasikan Anak di hukum Penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung dan lebih memilih menjatuhkan pidana pengawasan sebagai putusan yang lebih adil dengan alasan sebagai berikut:

  • Anak tidak melakukan kejahatan yang serius atau kejahatan yang luar biasa, sehingga hakim perlu menghukum Anak secara adil sesuai dengan kualitas kesalahannya;
  • Pidana yang dijatuhkan kepada Anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
  • Pidana yang dijatuhkan seharusnya dapat memulihkan keadaan kembali seperti semula (restorative justice) dan bukan sebagai bentuk dari pembalasan (retributive justice);
  • Anak memang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dan mengakibatkan Saksi Korban luka memar, namun pidana yang dijatuhkan kepada Anak harus proporsional dengan kesalahannya;
  • Anak masih menempuh pendidikan tingkat SMA sehingga Pidana yang dijatuhkan kepada Anak diharapkan dapat memperbaiki perilaku Anak dikemudian hari dengan pembinaan yang dilakukan sesuai dengan asas peradilan Anak dan untuk kepentingan terbaik bagi Anak;
  • Pidana yang dijatuhkan bermaksud untuk menyelamatkan Anak dari pengaruh yang lebih buruk dikemudian hari, melatih rasa tanggung jawab atas setiap perbuatan dan memberikan kesadaran untuk berperilaku lebih baik lagi dalam hidup bermasyarakat;

Dalam persidangan hakim juga mengutarakan alasan yang memberatkan yaitu Perbuatan Anak mengakibatkan Saksi Korban luka fisik (memar), sedangkan alasan yang meringankan Anak bersikap kooperatif dan berterus terang mengakui selama pemeriksaan persidangan, Anak menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, belum pernah dihukum dan masih sekolah sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri kedepannya

Baca Juga: Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

Atas putusan itu, Anak yang didampingi Wali Anak serta Advokat Anak menyatakan menerima putusan, sedangkan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir. (dwi army/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…