Cari Berita

Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-10-05 14:30:04
Dok. Dandapala

Labuan Bajo – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sidang kasus penyelundupan manusia Terdakwa HJ, seorang Warga Negara China pada Kamis (02/10/2025). 

Sidang pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Utama PN Labuan Bajo dipimpin Ida Ayu Widyarini, l sebagai Ketua Majelis dengan angota Wibowo Dimas Hardianto, dan Intan Hendrawati.

Perkara tersebut diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Labuan Bajo dengan nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj.

Baca Juga: Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

“Agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat ditunda pada hari Selasa (30/9/2025) ke hari Kamis (02/10/2025)dikarenakan saat dihadirkan di persidangan ternyata Terdakwa tidak fasih berbahasa Indonesia sehingga perlu didampingi juru bahasa Indonesia-Mandarin,” ujar JuruBicara PN Labuan Bajo kepada Tim Dandapala. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa secara berlapis. Primair melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasar Surat Dakwaan, kejadian berawal dari Terdakwa menyelundupkan 7 (tujuh) warga negara China datang ke Indonesia dengan Visa on Arrival dan selanjutnya Terdakwa  berencana menyelundupkannya ke Australia. Terdakwa kemudian menghubungi AM (DPO) agar dicarikan nahkoda kapal. 

“Terdakwa merekrut PT (Terdakwa dalam berkas terpisah) untuk mengantarkan ketujuh Warga Negara Cina dengan imbalan Rp30 juta. Terdakwa memungut biaya pemberangkatan per orang  sebesar 5.000 USD. Sebagian diserahkan kepada AM (DPO) melalui rekening ES. AM kemudian memberikan uang ke PT melalui transfer sejumlah Rp6,5 juta”, ucap JPU pada Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Pada (21/11/2024) pukul 03.00 WITA ketujuh WNA Cina berangkat dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat yang dikendarai PT. Selanjutnya menginap di La Prima Hotel untuk persiapan keberangkatan.

“Rencana pemberangkatan ke Australia mengalami penundaan dikarenakan speed boat mengalami kerusakan dan WNA Cina atas nama Wu Shike jatuh sakit. Kemudian HJ bersama AM (DPO) membawa WNA Cina tersebut ke RS Siloam Labuan Bajo dan korban diopname. Selesai WNA Cina Wu Shike dipulangkan dari RS Siloam Labuan Bajo, Terdakwa memerintahkan PT untuk segera berangkat menuju Australia,” lanjut JPU.

Pada (30/11/2024) pukul 03.00 WITA PT bersama dengan LU berlayar selama 3 hari membawa ketujuh WNA Cina ke Australia. Pada (03/11/2024) pukul 03.00 WITA, mereka diamankan oleh ABF (Australian Border Force). Setelah diamankan selama 10 hari di kapal perbatasan, PT dengan LU di pindahkan ke kapal lain menuju Pulau Pasir. Sedangkan ketujuh WNA Cina tetap di kapal perbatasan.

“7 hari kemudian PT dan LU dibebaskan oleh ABF dengan syarat membawa 15 WN Bangladesh ke Indonesia melalui Rote Ndao menggunakan kapal yang disediakan ABF. Akhirnya PT dan LU ditangkap Polda NTT dan perkaranya telah disidangkan di PN Rote Ndao”, lanjutnya.

Seluruh isi surat dakwaan tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh Juru Sumpah dari Jakarta yang dihadirkan secara teleconference. Di persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. 

Baca Juga: Arungi Lautan dan Jalan Rusak, PN Labuan Bajo NTT Sidang ke Desa Bari

Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dengan Surat Dakwaan dan akan mengajukan keberatan. 

Persidangan ditunda oleh Ketua Majelis ke hari Selasa (07/10/2025) untuk acara pemeriksaan pembacaan keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum Terdakwa. (Intan Hendrawati/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI