Belopa, Sulsel — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menerapkan perluasan delik "perkosaan terhadap anak" sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dalam putusan Nomor 32/Pid.B/2026/PN Blp yang dibacakan pada 2 Juni 2026.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Perkosaan terhadap Anak" sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun” tegas Hakim Ketua Joshua Aditya Setyanugraha.
Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa memenuhi kualifikasi "perkosaan terhadap anak" sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c jo. ayat (4) KUHP Nasional, yakni memasukkan bagian tubuh yang bukan alat kelamin ke dalam alat kelamin anak korban.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Joshua Aditya Setyanugraha dibantu oleh Geraldi Yohanes Parlindungan dan Bagas Christofel Aruan masing masing sebagai Hakim Anggota mempertimbangkan perbuatan terdakwa terjadi pada 10 November 2025, sebelum KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, Majelis Hakim terlebih dahulu menganalisis penerapan asas lex favor reo, asas yang mewajibkan penggunaan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim membandingkan dua ketentuan. Berdasarkan UU Perlindungan Anak yang lama, perbuatan terdakwa dikualifikasikan sebagai "pencabulan" dalam Pasal 82, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar. Adapun Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional mengatur ancaman maksimal 15 tahun penjara atau denda kategori VII, tanpa batas minimal setelah berlakunya Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Majelis Hakim menyimpulkan bahwa ketentuan KUHP Nasional lebih menguntungkan bagi terdakwa karena tidak mengenal pidana minimal. Dengan dasar itulah, perluasan delik "perkosaan terhadap anak" dalam KUHP Nasional dapat diterapkan dalam perkara ini.
Baca Juga: Lagi! PN Belopa Sukses Menyelesaikan Perkara Anak Melalui Diversi
Dalam menjatuhkan pidana 14 tahun, Majelis Hakim menegaskan pemidanaan harus mencerminkan penderitaan korban, merespons dampak jangka panjang, serta memberikan perlindungan bagi anak sebagai kelompok rentan. Usia Anak Korban yang baru 5 tahun dan pemanfaatan hubungan kepercayaan oleh Terdakwa menjadi keadaan yang memberatkan.
Putusan ini sekaligus menandai penerapan nyata paradigma baru KUHP Nasional yang menempatkan perkosaan sebagai "tindak pidana terhadap tubuh" bukan sekadar kejahatan kesusilaan dengan cakupan subjek dan modus yang jauh lebih luas dibanding KUHP lama. Atas putusan tersebut, Para Pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI