Tulang Bawang, Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap Ansori yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembantuan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang pegawai PT Bulog. Perbuatan tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Putusan perkara Nomor 268/Pid.B/2026/PN Mgl tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (14/10). Majelis Hakim dipimpin oleh Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, dengan hakim anggota Arlingga Wardhana dan Dwi Bintang Satrio.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti memenuhi unsur dakwaan primair Penuntut Umum, yakni Pasal 459 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Perkara ini bermula dari percekcokan antara Jaili, yang perkaranya diperiksa secara terpisah, dengan korban di tempat karaoke Sunter, pada Jumat dini hari( 13/3). Perselisihan tersebut berlanjut hingga Jaili mendatangi rumah kontrakan korban bersama Ansori.
Setibanya di kontrakan, Jaili terlibat adu mulut dengan korban. Situasi semakin memanas hingga Jaili menghunuskan senjata tajam ke arah tubuh korban. Berdasarkan fakta persidangan, Ansori berada di area dapur yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi keduanya berbicara. Ansori tidak mengetahui bahwa Jaili membawa senjata tajam.
Ketika percekcokan berlangsung, Ansori kemudian mendekati rekan korban yang berusaha melerai. Dengan posisi tangan kanan berada di pinggang kanannya, Ansori melontarkan perkataan, “Apa lo mau sok-sokan apa hah.” Tindakan tersebut membuat rekan korban merasa terancam sehingga tidak dapat melanjutkan upaya melerai percekcokan antara Jaili dan korban.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai peran Ansori harus ditempatkan secara proporsional sebagai pembantu tindak pidana (medeplichtige), bukan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana. Pembedaan tersebut penting karena derajat keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana berpengaruh terhadap pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan yang dijatuhkan.
Mengacu pada anotasi Pasal 21 KUHP Nasional, Majelis Hakim menguraikan sejumlah perbedaan antara pembantuan dan turut serta melakukan tindak pidana. Pertama, turut serta mensyaratkan adanya kesengajaan untuk bekerja sama dalam kedudukan yang sebanding, sedangkan pembantuan tidak mensyaratkan hubungan kerja sama demikian. Bahkan, pelaku utama tidak harus mengetahui adanya bantuan yang diberikan kepadanya.
Kedua, turut serta ditandai dengan adanya kerja sama yang erat di antara para pelaku, sedangkan pembantuan menempatkan orang yang membantu dalam peranan yang tidak esensial. Ketiga, turut serta melibatkan tindakan pelaksanaan (uitvoeringshandelingen), sedangkan pembantuan dapat berupa tindakan persiapan (voorbereidingshandelingen) maupun tindakan dukungan (ondersteuningshandelingen).
Pembedaan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menilai derajat perbuatan Ansori dalam rangkaian tindak pidana yang terjadi. Dengan demikian, penjatuhan pidana tidak semata-mata didasarkan pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga mempertimbangkan bentuk keterlibatan dan bobot kesalahan Terdakwa.
Majelis Hakim juga memperhatikan ketentuan pemidanaan bagi pembantu tindak pidana dalam KUHP Nasional. Berdasarkan ketentuan tersebut, pidana pokok bagi pembantu pada prinsipnya dijatuhkan paling banyak dua pertiga dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan. Ketentuan ini membedakan pertanggungjawaban pembantu dari pelaku tindak pidana yang dapat dikenai ancaman pidana pokok secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain derajat keterlibatan Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan. Pemidanaan juga harus mendidik dan membina Terdakwa agar menyadari kesalahannya, sekaligus berorientasi pada pencegahan tindak pidana dan perlindungan masyarakat.
Menurut Majelis Hakim, pemidanaan harus mempertimbangkan perbuatan dan pribadi Terdakwa secara proporsional, dengan tetap memperhatikan aspek edukatif dan korektif. Dengan pendekatan tersebut, pidana yang dijatuhkan diharapkan memberikan manfaat bagi Terdakwa pada masa mendatang sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana.
Baca Juga: PN Menggala Serahkan Hasil Bersih Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi
Di sisi lain, Majelis Hakim turut mempertimbangkan dampak perbuatan tersebut, antara lain duka mendalam yang dialami keluarga korban, kerugian yang dialami pemilik kontrakan tempat terjadinya tindak pidana, serta keresahan yang ditimbulkan di tengah masyarakat.
Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menilai pidana penjara selama enam tahun telah memenuhi rasa keadilan dengan memperhatikan derajat kesalahan Terdakwa, proporsionalitas pemidanaan, serta kepentingan perlindungan masyarakat. (Say/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI